JAKARTA- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani mengemukakan, penambahan libur bersama pada Idul Fitri 1439H atau 2018 M, yaitu tanggal 11, 12, dan 20 Juni di luar yang ditentukan sebelumnya pada 13, 14, 18, dan 19 Juni 2018 sudah disesuaikan dengan perkirakaan kepadatan lalu lintas pada arus mudik dan arus lebaran agar berjalan lancar.
“Jadi arus lalu lintas itu kemudian tidak terjadi stuck ataupun hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Puan kepada wartawan usai mengikuti Rapat Terbatas di Kantor Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (18/4) sore.
Penandatanganan revisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018 itu dilakukan Menteri Agama Lukman Saifuddin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Asman Abnur dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dan disaksikan oleh Menko PMK Puan Maharani dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Menko PMK Puan Maharani berharap penambahan cuti bersama ini bisa bermanfaat, masyarakat bisa mendapatkan silaturahmi yang lebih baik dari tahun sebelumnya dengan bertemu dengan keluarganya yang ada di luar kota.
Mengenai sanksi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk kerja di luar libur dan cuti bersama yang telah ditetapkan, Menko PMK mengatakan, kesepakatan yang ada dalam SKB (Surat Keputusan Bersama) 3 (tiga) Menteri sudah ditandatangani, bahwa libur cuti bersamanya itu hanya 4 hari sebelum lebaran ditambah 3 hari sesudah lebaran.
“Jadi kalau memang kemudian ada PNS atau ASN yang tidak mematuhi hal tersebut, tentu saja atasan atau Kementerian PANRB yang akan memberikan teguran secara resminya,” tegas Puan. (GUN/DID/RAH)
Tambah 3 Hari
Sebelumnya kepada Bergelora.com dilaporkan, Pemerintah memutuskan untuk menambah cuti bersama Idul Fitri 1439 Hijriah atau 2018 Masehi dari sebelumnya 4 (empat) hari, yaitu tanggal 13,14, 18, dan 19 Juni menjadi 7 (tujuh) hari yaitu tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018.
Dengan demikian, maka secara keseluruhan libur Lebaran 2018 ini ada 12 hari libur, yang terdiri dua hari libur reguler (Sabtu dan Minggu, 9 dan 10 Juni), dua hari libur Idul Fitri 1439H yaitu tanggal 15 dan 16 Juni, serta 7 hari cuti bersama yaitu tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018.
Penandatanganan revisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018 itu dilakukan Menteri Agama Lukman Saifuddin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Asman Abnur dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dan disaksikan oleh Menko PMK Puan Maharani dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Menko bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani mengatakan, salah satu pertimbangan ditambahkan cuti bersama Idul Fitri 1439 Hijriah adalah untuk mengurai arus lalu lintas sebelum dan sesudah mudik Lebaran.
“Dengan demikian cukup waktunya bagi masyarakat untuk bersilaturahmi dengan keluarganya yang ada di luar kota,” kata Puan dalam konferensi pers bersama Menteri PANRB Asman Abnur, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Perhubungan Budi K. Sumadi, di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (18/4).
Menko PMK berharap dengan penambahan cuti bersama itu, persiapan pemerintah akan dapat lebih baik dari dari tahun-tahun sebelumnya. Di sisi lain, penambahan cuti bersama ini juga diharapkan bisa bermanfaat bagi masyarakat.
Melalui revisi ini, cuti bersama Idul Fitri yang sebelumnya 4 (empat) hari berubah menjadi 7 (tujuh) hari. Secara keseluruhan, Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2018 sebanyak 24 hari, dengan rincian Hari Libur Nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 8 hari untuk Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah dan Hari Raya Natal. (Calvin G. Eben-Haezer)