Sabtu, 5 Juli 2025

Awaaas…! Ijon Proyek, Pengamat : Pelaku Bisa Disita Aset Hingga Penjara Empat Tahun

Pengamat hukum Universitas Lampung Heni Siswanto (Ist)

BANDAR LAMPUNG – Ijon proyek pembangunan dapat masuk ranah perdata dan pidana dengan ancaman hukuman pengembalian uang hingga dipenjara empat tahun. Hal ini disampaikan pengamat hukum Universitas Lampung Heni Siswanto saat dihubungi, Senin (19/3).

“Ijon dalam proyek pembangunan karena transaksional ekonomi yang menjadi latar belakangnya. Sulit memang untuk dihindari dan pengawasan juga tidak mungkin bisa dilakukan karena dibawah tangan,” ungkapnya.

Heni biasa dia disapa menerangkan dalam proyek pembangunan hal ini kerap terjadi. “Bagi pemilik modal yang memang ingin mendapatkan pengerjaan biasanya langsung memberikan sejumlah uang. Mereka ini juga biasanya karena asas bisnis tadi. Ketika proyek tersebut bergulir maka hanya perjanjian saja kalau nanti cair akan diberikan kepada si penyetor tadi,” jelasnya.

Menurutnya, permasalahan dan kasus dapat terjadi ketika memang yang memberikan dan menjanjikan proyek tak terjadi.

“Inikan kalau memang pejabat yang berkuasa tersebut berganti atau bergeser. Bisa jadi tak dapat proyek tersebut karena kan kebijakannya biasanya berbeda,” tuturnya.

Dia menjelaskan pemilik modal tadi bisa melaporkan pejabat tersebut dan ranahnya perdata.

“Dalam ranah perdata tidak ada hukuman penjara namun pengembalian uang hingga penyitaan aset yang bersangkutan karena tidak sanggup mengembalikan. Tapi kan sangat sulit bila memang tidak terjadi perjanjian yang mengikat keduanya,” ujarnya.

Dosen Fakultas Hukum ini menuturkan ranah pidana juga bisa terjadi karena ada unsur penipuan dan penggelapan sejumlah uang.

“Ini masuk pasal 372 dan pasal 378 tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman penjara empat tahun,” tegasnya.

Dia menambahkan untuk mencegah terjadinya ijon proyek hanya dari integritas dan moral dari pejabat maupun pengusaha ataupun pemilik modal.

“Harus dari moral dan integritasnya yang diutamakan sehingga tidak akan terjadi ijon proyek,” tutupnya.

Ijon 20 Persen

Diketahui, rata-rata pengusaha kontraktor dipungut 10 – 15 persen untuk bisa mendapatkan proyek dari pemerintah yang diinginkan.

“Di Pemda Lampung, ini biasa proyek diijon sampai 20 persen. Pengusaha setor dulu dana sebesar 20% dari total proyek untuk bisa mendapatkan pekerjaan proyek yang diinginkan. Itu diluar biaya lain-lain,” demikian jelas seorang wartawan senior di Lampung.

Akhirnya, menurutnya kontraktor harus menurunkan kualitas bangunan. Itu sebabnya banyak bangunan infrastruktur menurutnya, tidak bertahan lama, karena kualitas makin merosot karena berbagai potongan.

“Palingan tinggal 50 persen dari total dana yang dipakai untuk mengerjakan proyek. Makanya lihat aja berbagai pembangunan jalan di Lampung, dalam waktu singkat sudah rusak,” katanya.

Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) ini  mencontohi beberapa jalan dalam waktu singkat sudah rusak berat akibat kualitas pembangunan yang merosot karena berbagai potongan. Diantaranya adalah ruas jalan simpang Korpri-Sukadamai, ruas jalan Padang Cermin-Kedondong, ruas jalan Bangun Rejo-Wates, ruas jalan Pringsewu-Pardasuka, Simpang Pematang-Brabasan dan ruas jalan Brabasan – Wiralaga.

“Karena rusak, jadi proyek baru. Jadi perbaikan jalan tujuannya untuk mengeruk dana negara,” katanya.

Menurutnya, kalau proyek yang akan didanai dari pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur sudah diijon, dengan mudah diketahui jumlah dana yang sudah dikumpulkan oleh pengijon.

“Kalau proyek senilai Rp 470 milyar sudah diijon sebesar 20%, berarti sudah terkumpul dana dari pengusaha yang mengijon sebesar Rp 94 milyar. Itu dana cukup untuk memenangkan pilkada Lampung,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, walaupun dana pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) senilai Rp600 miliar belum  cair namun beredar informasi beberapa orang sudah dipastikan mendapatkan pengerjaan proyek yang direncanakan oleh Pemerintah Provinsi Lampung.

“Dikalangan kontraktor menyebut ini dengan istilah diijon. Sudah ada proyek tapi dana belum cair. Kontraktor perlu mengijon untuk mendapatkan pekerjaan proyek tersebut. Biasanya caranya, para pengusaha menyetor dulu dana pengamanan proyek agar pasti mendapatkannya,” ujar sebuah sumber di Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) menjelaskan di Jakarta, Minggu (18/3).

Kepada Bergelora.com dilaporkan sebelumnya, beredar informasi, sejak Desember 2017 beberapa pengusaha sudah mendapatkan alokasi pekerjaan dari proyek-proyek yang diajukan pinjaman ke PT SMI.  Para pengusaha itu adalah CC mendapatkan proyek sebesar Rp 270 miliar dipecah dua Rp 140 milyar dan 130 milyar. Pengusaha SM mendapatkan proyek sebesar Rp 80 milyar. Sedangkan YZ seorang politisi mendapatkan Rp 120 milyar. Sedangkan sisanya sebesar Rp130 milyar belum jelas pengerjaannya. (Salimah)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru