BANDARLAMPUNG – Bagi organisasi masyarakat (Ormas) atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tidak melakukan pelaporan ke Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) maka tidak berhak mendapat layanan.
Kepala Sub Bidang Profesi dan LSM Kesbangpol Bandarlampung Fiqri Hernata, SH, MH mengatakan kepada Bangkitlah.com bahwa, baik swasta maupun pemerintah tidak perlu melayani ormas yang belum tercatat di Kesbangpol.
“Kita tidak ada kewajiban melayani ormas yang tidak melapor ke Kesbangpol. Atau dalam artian dia tidak mendapatkan pelayanan dari pemerintah maupun swasta dari segi apapun,” tegasnya, Senin (23/9).
Dia bilang, untuk pelaporan ormas ke Kesbangkol dapat disesuaikan cakupan wilayah kerja ormas tersebut. Bila cakupakan kerjanya seprovinsi maka dapat melaporkan atau tercatat di Kesbangpol provinsi.
“Nah, kalau dia cakupan kerjanya di wilayah kabupaten/kota saja, dia harus tercatat di Kesbangpol Kabupaten/Kota,” ujarnya.
Kepada Bergelora.com dilaporkan, ia melanjutkan, bagi ormas berbadan hukum harus melakukan pendaftaran ke Kemenkumham. Sedangkan ormas tak berbadan hukum mendaftar melalui Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri.
“Berbadan hukum akan terdaftar dengan bukti SK Kemenkumham, sedangkan ormas yang tidak berbadan hukum terdaftar dengan SKT (surat keterangan terdaftar) dari Polpum Kemendagri,” imbuhnya. (Sudirman)