Minggu, 1 Februari 2026

Awaaas…! OTT Di Lampung Tengah, Bawaslu Ingatkan Jangan Sampai Terjaring KPK

Calon Gubernur Lampung Mustofa (kedua dari kanan) ditengah Deklarasi ‘Tolak dan Lawan Politik Uang dan Politisasi SARA untuk Pilkada 2018 Berintegritas,–Bersama Rakyat Awasi Pemilu,–Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu’ di Lapangan Saburai, Rabu (14/2). (Ist)

BANDAR LAMPUNG- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung mengingatkan kepada pasangan calon untuk hati-hati agar tidak terjerat masalah hukum.

Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan pasangan calon agar lebih hati-hati untuk tidak berbuat yang melanggar aturan dalam tahapan pemilihan kepala daerah. “Hati-hati kepada paslon supaya tidak terjaring (KPK, ed). Kita akan melakukan penindakan selama menyalahi aturan,” ungkapnya.

Dia pun mengomentari terkait santernya Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Lampung Tengah.

“Jangan sampai (terkena OTT, ed). Kalau nantinya sampai terkena hukum prosesnya tetap berjalan dan tidak bisa digugurkan selama belum inkraht,” bebernya.

Ketika memang sudah inkrah, lanjut dia, pasangan calon dapat dibatalkan.

“Ya kalau diputus oleh pengadilan setelah ada kepastian hukum otomatis pencalonannya gugur. Jangan sampai juga melakukan money politic,” tuturnya.

Sementara Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono mengatakan paslon akan gugur ketika memang sudah mendapatkan ketetapan hukum bila menjadi tersangka.

“Ya seperti OTT di Lampung Tengah itu kan kalau ditetapkan menjadi tersangka masih bisa mengikuti proses tahapan pemilu. Tapi kalau sudah memiliki ketetapan hukum aturannya bisa gugur. Kalau cuma salah satu pasangan bisa diwakilkan oleh wakilnya,” bebernya.

Nanang menerangkan kalau calon tersebut tidak dapat mengikuti kegiatan selama tujuh hari bisa digugurkan dalam peraturan KPU.

“Ya kalau sampai tujuh hari dan itu bisa digugurkan dari PKPUnya,” imbuhnya.

Dia berharap agar calon menyepakati aturan selama mengikuti tahapan. “Kampanye juga jangan sampai ada money politic,” tuturnya.

Kapolda Lampung Irjen Suntana mengungkapkan meminta untuk tidak bermain politik uang dan politisasi SARA pada pasangan calon (paslon) pilgub dan pilbup, tim sukses, pendukung hingga partai politik. 

“Politik uang secara tidak langsung membodohi masyarakat sendiri. Dari konteks agama pun sudah jelas itu dosa. Jadi mohon dihindari saja. Aturan jelas jadi sebenarnya tidak usah bicara lagi. Pelaksanaannya sekarang. Jangan sampai nanti ditengah lapangan terjadi operasi tangkap tangan oleh polisi atau Bawaslu, ” kata Kapolda di Lapangan Saburai Korem 043 Garuda Hitam, Rabu 14 Februari 2018.

Dia mengatakan proses demokrasi yang sedang berjalan saat ini dibuat untuk memilih pemimpin Lampung yang lebih baik. Berbagai cara dilakukan untuk memikat hati rakyat Lampung. Adu program terbaik untuk kemajuan Provinsi Lampung lebih baik dibanding menukar nominal uang untuk mendulang suara. 

“Politik uang tidak hanya uang, sembako juga termasuk alias banyak bentuknya.  Itu sebabnya, Saya sebagai bagian masyarakat Lampung ingin menghimbau dan mengajak masyarakat seluruh Lampung untuk hindari politik SARA dan uang. Karena dua hal itu merusak demokrasi yang kita inginkan bersama lewat informasi manipulatif yang cenderung berbahaya bagi kehidupan demokrasi,” bebernya.

Kantor Bupati Disegel

Sebelumnya diberitakan, Walaupun Mustofa, Bupati Lampung Tengah berhasil lolos dari Operasi Tangkap Tangan (OTT), namun ruang kantor bupati kini sudah disegel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain ruang kantor bupati, ruang kantor Sekretaris Daerah juga ikut disegel KPK.

Ruang kantor bupati disegel dengan pita hitam merah mengikat gagang pintu yang tertutup ditempel stiker bertulis “DISEGEL KPK”. Penjaga kantor KPK menginfokan rombongan KPK mendatangi kantor Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, Kamis (15/2) jam 03.00 pagi.

Sebelumnya diberitakan jurubicara KPK memastikan calon gubernur Lampung dengan nomor urut 4 ini belum tertangkap. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dari 14 orang telah berhasil ditangkap. Enam orang di antaranya diamankan di Lampung Tengah. Mereka terdiri dari tiga orang anggota DPRD Lampung Tengah, dua orang pejabat Pemkab Lampung Tengah dan seorang pihak swasta.

Sementara di Jakarta, KPK mengamankan delapan orang yang terdiri dari dua anggota DPRD Lampung Tengah dan enam orang dari pejabat Pemkab Lampung Tengah.

“Delapan orang yang diamankan di Jakarta telah dibawa ke kantor KPK di Jakarta dan sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif,” kata jurubicara KPK Febri di Jakarta, Kamis (15/2) kepada media massa.

Kasus Suap

Kepada Bergelora.com dilaporkan, OTT di Lampung Tengah diduga berkaitan dengan suap dari eksekutif dalam hal ini pejabat di Pemkab Lampung Tengah kepada legislatif. Suap itu diduga agar DPRD Pemkab Lampung Tengah menyetujui soal usulan pinjaman. Pemkab Lampung Tengah mengajukan usulan pinjaman ke perusahaan perseroan di bawah Kementerian Keuangan. Untuk mengajukan pinjaman tersebut, Pemkab Lampung Tengah butuh persetujuan pihak DPRD. Dalam OTT, KPK menyita uang sekitar Rp 1 miliar dalam bentuk pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 di dalam kardus.

“Ada sekitar Rp 1 miliar yang kita amankan. Indikasinya terkait dengan adanya kebutuhan persetujuan terhadap DPRD. Jadi pihak-pihak Pemkab butuh persetujuan pada DPRD, kemudian dilakukan sejumlah upaya untuk pemberian hadiah atau janji tersebut,” ujar Febri.

Mustafa yang semalam ramai dikabarkan telah tertangkap dalam operasi OTT KPK telah terverifikasi di website resmi KPK, www.kpk.go.id sebagai calon gubernur Lampung sejak 8 Januari 2018 yang akan berlaga di Pilkada serentak pada Juni 2018. Dalam laporannya ke KPK, Mustafa memiliki total harta kekayaan mencapai Rp 10,2 miliar.

Mustafa mencalonkan diri sebagai calon gubernur Lampung bersama rekannya, Ahmad Jajuli. Pasangan cagub dan cawagub nomor urut 4 ini diusung oleh Partai Nasdem, Hanura, dan PKS. (Salimah)

 

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru