JAKARTA – Waspadai penipuan berkedok investasi dengan tidak mudah tergiur dengan janji atau keuntungan besar yang ditawarkan oleh pengelola. Baru- baru ini Polri mengamankan investasi PT Kaampung Kurma.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Jumat 22 Januari 2021, mengungkapkan, “Karena biasanya modus penipuan seperti itu memhuat masyarakat tertarik untuk berinvestasi”.
Ia mengatakan masyarakat harus memastikan perusahaan investasi memiliki izin yang lengkap dari instansi berwenang jika masyarakat ingin berinvestasi. Dengan begitu, penipuan dapat diminimalisasi.
Apabila menemukan atau mengetahui aktivitas perusahaan investasi atau pengumpulan dana mencurigakan, Karopenmas meminta masyarakat melaporkan langsung ke polisi. Hal ini penting agar polisi dapat segera menindaklanjuti.
“Sehingga tidak berkembang menjadi sesuatu yang malah merugikan masyarakat luas. Seperti PT. Kampung Kurma yang telah melakukan tindak pidana,” jelasnya.
Ia menyebut penyidik Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus dugaan penipuan investasi di PT. Kampung Kurma. Hasil penyelidikan sementara, PT. Kampung Kurma tidak berizin alias ilegal.
PT. Kampung Kurma diduga melanggar Pasal 8, Pasal 16 dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Serta diduga melanggar Pasal 3, 4, 5, dan 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Lebih lanjut Rusdi mengatakan, penyidik sudah memeriksa 70 orang saksi dan korban. Kemudian menyita dokumen-dokumen serta aset berupa lokasi usaha yang diatasnamakan PT Kampung Kurma tersebut.
“Seperti di Banten, Pandeglang dan Kabupaten Lebak, kemudian satu lokasi di Jawa Barat yaitu Kabupaten Cirebon. Maka, total keseluruhan enam lokasi atas nama PT. Kampung Kurma,” tutur Rusdi.
Kepada Bergelora.com dilaporkan, kini, Bareskrim Polri juga tengah mendalami kasus dugaan penipuan investasi di PT Jouska Finansial Indonesia atau Jouska Group dengan terlapor Aakar Abyasa FidzunoChief Executive Office (CEO) PT Jouska Finansial Indonesia.
Kasus ini awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh kuasa hukum sejumlah nasabah Jouska, Rinto Wardana. Laporan terdaftar dengan nomor LP/5.263/IX/ YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 3 September 2020.
Rinto mengatakan ada puluhan nasabah menjadi korban penipuan investasi. Total kerugian disebut mencapai Rp10 miliar.
Aakar disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (ZKA Warouw)

