JAKARTA – Dalam Pilkada Serentak 2018 diminta agar setiap pasangan calon (paslon) Pilkada tidak melibatkan pihak kampus dalam kampanye dengan bentuk apapun sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pihak perguruan tinggi juga diminta untuk tegas memonitor para dosen agar tidak terlibat dalam Kampanye Pilkada Serentak 2018. Hal ini ditegaskan oleh Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc., Ph.D, Direktur Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti), kepada pers di Jakarta, Selasa (27/2).
“Dosen dan PNS tidak seharusnya dan tidak boleh untuk kampanye. Mereka harus fokus untuk pengembangan akademik. Bukan untuk politik apapun,” tegasnya kepada para dosen yang terlibat pada kampanye politik para paslon Pilkada di 7 Provinsi seluruh Indonesia.
Ali Gufron juga menegaskan bahwa tugas dosen dan bagi perguruan tinggi sudah tegas diatur dalam Undang Undang No 14/2005 Tentang Guru dan Dosen.
“Suruh baca Undang-Undang. Tugas dosen sudah jelas untuk kepentingan pengembangan akademis. Kampus adalah wilayah ilmiah, bukan untuk kampanye Pilkada. Dosen bukan juru kampanye,” tegasnya.
Ali Gufron juga mengingatkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN (Aparat Sipil Negara) yang melarang dosen PNS terlibat dalam kampanye politik pilkada.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur, pada 27 Desember 2017 telah mengirimkan surat kepada para pejabat Negara (mulai menteri Kabinet Kerja sampai Gubernur, Bupati/Wali Kota) mengenai pelaksanaan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Berdasarkan Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” tulis Asman Abnur dalam suratnya.
Peringatan Bawaslu
Sebelumnya, Kepada Bergelora.com dilaporkan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung mulai mengawasi pasangan calon dalam kegiatan kampanye. Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah menuturkan setiap pasangan calon (paslon) dilarang kampanye ditempat ibadah dan pendidikan.
“Ya sesuai aturannya tidak boleh melakukan kegiatan kampanye di tempat ibadah dan sekolah. Dalam PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum-red) juga jelas dan Undang-Undang Pemilu juga melarang,” ujarnya kepada pers, Selasa (27/2).
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, Peraturan KPU RI Nomor 1 Tahun 2013 sebagaimana diubah dan ditambah dalam Peraturan KPU RI Nomor 15 Tahun 2013 melarang setiap paslon berkampanye di tempat ibadah dan pendidikan (sekolah maupun perguruan tinggi).
Masih kata dia, sanksi yang akan diberikan juga dari administratif hingga memberikan tindakan tegas.
“Sampai sejauh ini belum ada pelanggaran. Kita meminta juga Panwascam kabupaten/kota untuk mengawasi kegiatan paslon,” tuturnya.
Fatikhatul Khoiriyah biasa dia disapa menerangkan kegiatan yang dilakukan oleh setiap paslon diimbau agar tidak melanggar aturan Undang-Undang maupun PKPU. “Paslon juga tim kampanyenya. Jangan sampai melakukan kegiatan di tempat ibadah dan sekolah juga perguruan tinggi. Karena itu melanggar aturan,” imbuhnya.
Dia meminta agar semuanya mematuhi aturan dan tidak melakukan kampanye hitam.
“Tetap sesuai aturan dan jangan melanggar aturan,” tandasnya. (Web Warouw/Salimah)