JAKARTA- DKI Jakarta menjadi salah satu wilayah yang harus menerapkan PPKM Darurat Jawa-Bali mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Ada sejumlah aturan dalam PPKM darurat tersebut yang lebih ketat dari aturan-aturan sebelumnya yang berlaku saat PPKM Mikro. Salah satunya berkaitan dengan aturan perjalanan antardaerah.
Pada dokumen implementasi PPKM darurat disebutkan, pelaku perjalanan domestik yang akan masuk dan keluar wilayah PPKM darurat, termasuk Jakarta, harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Untuk mendapatkan kartu vaksin ini tentu seseorang harus menjalani vaksinasi terlebih dulu. Umumnya, kartu vaksin akan dikirim melalui layanan pesan singkat (SMS) maksimal 2 jam setelah penyuntikan, baik pada dosis pertama maupun kedua.
Pada SMS yang dikirim oleh nomor 1199 itu terdapat tautan yang jika diketuk akan mengarah pada peramban. Setelah peramban dibuka, maka akan muncul kartu atau sertifikat vaksinasi.
Namun muncul pertanyaan, bagaimana jika pesan dari 1199 itu terhapus atau berganti ponsel?
Tidak perlu khawatir. Kartu vaksin tetap bisa diakses melalui aplikasi PeduliLindungi yang bisa diunduh melalui Playstore untuk Android maupun Appstore untuk iPhone.
Berikut adalah cara mendapatkan kartu vaksin melalui Aplikasi PeduliLindingi:
- Buka aplikasi tersebut;
- Masuk ke menu “Akun”;
- Ketuk “Riwayat dan Tiket Vaksin”;
- Masukkan data yang diminta seperti nomor KTP, tanggal lahir, dan nomor ponsel yang didaftarkan saat vaksinasi;
- Setelah tiket vaksin tercantum, kembali ke menu “Akun”;
- Ketuk “Sertifikat Vaksin”;
- Akan muncul dua sertifikat bagi yang sudah lengkap, dan satu bagi yang baru dosis pertama;
- Ketuk “Unduh Sertifikat”, maka kartu vaksin sudah tersimpan di galeri ponsel masing-masing.
Menujukkan kartu vaksin berlaku untuk seluruh moda transportasi yang digunakan, baik pesawat, bus, maupun kereta api.
Selain kartu vaksin, pelaku perjalanan juga harus menunjukkan surat hasil bebas Covid-19. Aturan ini dibagi menjadi dua, berdasarkan moda transportasi yang digunakan.
Bagi pelaku perjalanan menggunakan pesawat, harus menunjukkan hasil tes usap polymerase chain reaction (PCR) yang sampel diambil maksimal 2×24 jam sebelum waktu perjalanan.
Kepada Bergelora.com dilaporkan, sementara pengguna moda transportasi lain seperti bus, kereta api, dan kendaraan pribadi, harus menunjukkan hasil negatif tes antigen yang sampel diambil maksimal 1×24 jam sebelum perjalanan. (Enrico N. Abdielli)