MATARAM- Saat ini sudah ada komitmen dari seluruh jajaran Pemerintah, Pemda, penyelenggara, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan seluruh stake holder lainnya dalam menyukseskan Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu 2019 tanpa Isu SARA, yang memecah belah bangsa, dan menggangu stabilitas politik dalam negeri. Hal ini disampaikan oleh Dr. Drs. Bahtiar, M.Si, Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum, Kemendagri kepada Bergelora.com dari Mataram, Senin (7/8) seusai membuka Forum Komunikasi Sosial Politik dengan tema ‘Membangun Demokrasi Cerdas Dalam Mendukung Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2018’.
“Perppu No 2/2017 yang barusan diterbitkan pemerintah tentunya memiliki tujuan baik yang berupaya menghadirkan peran Pemerintah dalam menjaga stabilitas politik nasional, yaitu melindungi bangsa Indonesia dari radikalisme yang ingin mengganti dasar Negara,” tegasnya.
Perppu ini juga menurutnya untuk merespon kegentingan nasional dari ajaran radikalisme telah merasuk ke dalam ruang privat keluarga dan segala aspek kehidupan masyarakat.
“Perppu ini ditujukan pada hanya pada organisasi kemasyarakatan yang anti Pancasila,” tegasnya lagi.
Menurutnya, Perppu ini adalah sebagai langkah awal pemerintah untuk menyikapi secara tegas radikalisme yang memicu melembaganya politik identitas di Indonesia, yang berpotensi memecah belah bangunan masyarakat Indonesia yang multikultur.
“Sebagai bentuk antisipasi terhadap gencarnya berita fitnah untuk menjatuhkan pemerintah yang sah. Juga antisipasi konkret dari maraknya kebencian yang diekspresikan dalam bentuk perang dunia maya yang mengancam ruang dari demokrasi,” jelasnya.
Perppu ini juga menurutnya sebagai pintu masuk untuk memperkuat kembali 4 (empat) pondasi penting bernegara kita dengan memahami esensi dari NKRI, Pancasila, Bhineka Tunggal Ika dan UUD 1945.
Bachtiar juga menjelaskan, peserta dalam forum yang melibatkan tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, pengurus partai politik dan masyarakat mensinerjikan tugas-tugas Pemerintah dan pemerintah daerah ke arah pemantapan stabilitas politik dalam negeri.
Ia mengatakan roda pemerintahan harus mampu secara konsisten dan terprogram melanjutkan proses reformasi di segala bidang yang tengah bergulir sekarang ini, khususnya reformasi birokrasi dan politik yang berkarakter kebangsaan sesuai nilai Pancasila dan UUD 1945.
“Agenda pembangun sosial politik ke depan menghadapi berbagai dinamika politik sebagai tugas kita bersama, yakni bagaimana mengelola stabilitas politik dalam negeri sehingga menjamin proses konsolidasi demokrasi, sebagai dampak dari pelasanaan agenda demokrasi, baik nasional maupun lokal,” katanya.
Menurutnya, kompleksitas masalah yang dihadapi bangsa Indonesia di bidang Politik Dalam Negeri mendorong bangsa ini untuk mengajukan satu pertanyaan mendasar, sudah siapkah bangsa ini membangun landasan yang kokoh sebagai basis bagi terwujudnya demokrasi yang berkelanjutan di Indonesia?
“Inilah pentingnya kita mendiskusikan berbagai penanganan isu – isu politik nasional serta agenda demokrasi melalui pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2018 dan menyongsong Pemilu Serentak 2019,” katanya.
Proses demokratisasi saat ini menurutnya memiliki fenomena sendiri dengan adanya eforia kebebasan dalam berekspresi memiliki dampak terhadap dinamika politik dalam negeri yang perlu dijawab secara konkret.
“Jawabannya adalah pada Tanggal 10 Juli 2017 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan,” katanya.
Stabilitas politik dalam negeri mennurutnya harus terjaga sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, terpeliharanya kebhinekaan Indonesia serta terwujudnya partisipasi masyarakat di berbagai bidang dalam menyikapi dinamika politik di dalam negeri saat ini.
“Menciptakan stabilitas politik dalam negeri dapat ditempuh dengan melakukan deteksi dini, yakni pemetaan potensi instabilitas yang memengaruhi dinamika politik lokal dan pemanfaatan modal sosial dengan cara mempererat komunikasi bersama tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama,” tandasnya. (Web Warouw)