Rabu, 22 Oktober 2025

AWAS KERACUNAN LAGI..! 112 SPPG Ditutup BGN karena Tak Sesuai SOP, Ini Pelanggarannya

JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) menutup sebanyak 112 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) karena melanggar prosedur operasional standar (SOP). Pelanggaran tersebut dinilai berisiko menimbulkan insiden keamanan pangan bagi penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan, dari jumlah itu, 13 di antaranya menyatakan siap dibuka kembali dan tetap akan dicek kembali oleh BGN.

“Ada 112 yang sudah ditutup per hari ini. Kalau mereka mau beroperasi lagi, wajib memenuhi semua sertifikasi yang sudah ditetapkan,” katanya, usai acara satu tahun capaian Kementerian Koordinator Bidang Pangan dikutip Bergelora.com di Jakarta, Rabu (22/10).

Menurut Nanik, setiap SPPG harus memiliki tiga sertifikasi utama sesuai SOP, yakni Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP), serta sertifikasi halal. Selain itu, sertifikasi air bersih juga menjadi syarat wajib.

Nah, ia menambahkan, sejumlah dapur SPPG kedapatan belum memenuhi ketentuan teknis, terutama dalam aspek penyimpanan makanan.

“Masih banyak dapur yang ruang pemorsiannya belum dilengkapi pendingin. Padahal, sekarang wajib ada pendingin, karena tanpa itu makanan bisa cepat basi,” kata Nanik.

Sebelumnya, BGN mencatat hanya 35 dapur yang telah memiliki SLHS, sebagian besar karena mereka sebelumnya beroperasi sebagai rumah makan atau restoran yang memang diwajibkan memiliki sertifikat tersebut. Namun, setelah muncul kasus dugaan keracunan pada penerima MBG, pemerintah kini mewajibkan seluruh SPPG memiliki SLHS.

“Beberapa pelanggaran yang ditemukan antara lain proses memasak yang terlalu dini serta alat makan seperti ompreng yang tidak dicuci menggunakan steamer atau tidak disterilisasi setelah digunakan,” jelas Nanik.

Sebelumnya, Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya pernah menyebut ada 1.414 usulan SPPG untuk dihapus karena tidak menunjukkan kemajuan selama lebih dari 45 hari.

“Usulan yang tidak menunjukkan progres dalam waktu lama akan menghambat calon mitra lain yang serius ingin membangun SPPG untuk mendukung program MBG,” kata dia dilansir dari laman BGN, Jumat (17/10/2025).

“Karena itu, kami hapus dari sistem,” sambungnya.

Sony menjelaskan, proses pengajuan SPPG terdiri atas dua tahap, antara lain verifikasi pengajuan dan proses persiapan. Pada tahap kedua, calon mitra yang telah lolos verifikasi baru diperbolehkan membangun atau merenovasi bangunan menjadi SPPG.

“Calon mitra yang belum lolos verifikasi tidak diperkenankan melakukan pembangunan atau renovasi sebelum memperoleh persetujuan resmi dari BGN,” tutur Sony.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan insiden keracunan yang terjadi dalam program MBG harus menjadi pelajaran penting.

“Ini bukan soal angka, karena tidak boleh ada satu pun anak kita yang terkena masalah,” katanya.

Zulhas menyebut telah diterbitkan Keputusan Presiden yang menugaskannya memimpin koordinasi lintas daerah untuk memperkuat pengawasan.

Dalam struktur baru, penyelenggaraan MBG akan dipimpin oleh BGN, sementara pengawasan di lapangan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan melalui puskesmas serta Kementerian Dalam Negeri melalui dinas kesehatan daerah.

Ia menegaskan perbaikan tata kelola harus terus dilakukan untuk mencapai target 82,9 juta penerima manfaat pada 26 Maret 2026, dengan prinsip “nol risiko”.

“Kami targetkan pada 26 Maret nanti, program ini bisa menjangkau seluruh penerima manfaat dengan nol risiko,” ujar Zulhas. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru