JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk mewaspadai akun TikTok palsu yang menawarkan pemutihan utang pinjaman online (pinjol).
Melalui unggahan akun Instagram resmi, 18 Juni 2025, OJK mengimbau masyarakat untuk mewaspadai akun TikTok yang mengatasnamakan OJK.
“Penipuan semakin marak terjadi. Hati-hati terhadap penipuan akun TikTok yang mengatasnamakan OJK. Akun TikTok resmi OJK hanya @ojk_indonesia,” tulis OJK.
Salah satu akun TikTok peniru tersebut, yakni akun @pemutihan.pinjol36 yang memasang logo OJK sebagai foto profil.
Akun tersebut membagikan informasi soal penghapusan utang pinjol pada 22 Juni 2025.
Berikut narasi yang dibagikan:
OJK resmikan pemutihan data bagi nasabah Pinjol terutama bagi nasabah gagal bayar mulai 1 Juni 2025, dengan ini OJK telah resmikan cara pemutihannya. Konsultasikan Pinjol kalian sekarang!
Akun tersebut jelas bukan akun TikTok resmi OJK. Selain itu, OJK tidak pernah mengadakan program pemutihan utang pinjol.
OJK membantah narasi soal program pemutihan pinjol lewat unggahan Instagram, 5 Mei 2025. Mereka menegaskan, informasi tersebut tidak benar dan merupakan bentuk penipuan.
“OJK tidak pernah mengeluarkan pernyataan tentang pemutihan data pinjaman online. Hati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan OJK,” tulis OJK.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, masyarakat bisa mengakes informasi resmi melalui media sosial OJK yang terverifikasi atau menghubungi layanan konsumen di 157 atau nomor WhatsApp 081 157 157 157. (Calvin G. Eben-Haezer)