Sabtu, 5 Juli 2025

AWAS NIIIH…! Tegaskan Vaksin AstraZeneca Haram Mutlak, Prof DR KH Asep Saifuddin: Mengkonsumsi Babi Matinya Akan Sulit

Pengasuh Ponpes Amanatul Ummah Prof DR KH Asep Saifuddin Chalim. (Ist)

MOJOKERTO – Pengasuh Ponpes Amanatul Ummah Prof. DR. KH. Asep Saifuddin Chalim secara tegas dan terang-terangan menolak vaksin AstraZeneca. Menurutnya, bukan berarti dirinya menolak vaksinasi pemerintah tetapi karena vaksin AstraZeneca mengandung babi jadi hukumnya haram mutlak.

 
“Amanatul Ummah sangat mendukung vaksinasi, asalkan jangan vaksin AstraZeneca. Kalau vaksin AstraZeneca haram mutlak bagi kami. Jadi, tidak ada halal mubah itu tidak ada,” kata Kiai Asep kepada wartawan di Institut KH Abdul Chalim, Desa Bendunganjati, Kecamatan Pacet, Mojokerto, beberapa waktu lalu.
 
Kiai Asep pun dengan tegas mengeluarkan larangan keras kepada 12.000 santri dan mahasiswa, serta 1000 lebih tenaga pengajar di lembaga pendidikannya disuntik vaksin COVID-19 buatan Inggris tersebut.
 
“Fatwa MUI pusat mengatakan vaksin AstraZeneca itu mengandung (tripsin) pankreas babi dan hukumnya haram. Menurut MUI hukumnya haram, tapi diperbolehkan ketika darurat. Namun, di Amanatul Ummah tidak ada darurat. Karena selama satu tahun di Amanatul Ummah ini tidak ada yang terkena COVID-19,” katanya.
 
Kepada Bergelora.com dilaporkan, kiai menambahkan kandungan babi dalam vaksin AstraZeneca akan berdampak negatif jika disuntikkan ke umat Islam.
 
Muslim yang mengonsumsi zat-zat dari babi doanya tidak diterima Allah SWT. Selain itu, proses kematian mereka saat sekarat juga akan sulit.
 
“Mohon maaf, banyak orang mengatakan zionis dan orientalis ingin makanan yang dikonsumsi orang-orang mukmin mengandung babi agar doanya tidak dikabulkan Allah SWT. Kan kasihan mereka adalah bangsa Indonesia, sebagai potensi Indonesia. Mohon kalimat saya ini didengar oleh Gubernur, Presiden oleh siapa saja. Kemudian MUI pusat berbuat,” katanya. (Web Warouw)
 

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru