PEKANBARU-Polisi menggerebek sebuah rumah di Jalan Kulim Gang Pesona Komplek Pesona nomor 4 Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru karena dijadikan industri rumahan untuk mengoplos minuman keras (miras).
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, SIK, MM kepada Bergelora.com, Rabu (2/8), menyebutkan penggerebekan itu dilakukan tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), kemarin (1/8) siang.
“Pengungkapan kasus industri rumahan pengoplos miras berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh penyelidikan personil Ditreskrimsus Polda,” ucapnya.
Dari pengungkapan kasus itu, imbuh Guntur, diamankan pemilik rumah Rasali Salim (52) bersama barang bukti berupa 585 kardus miras, terdiri dari Wisky (43 kardus), Mansion Putih (26), Mansion biasa (21), Anggur Merah (474 botol besar), Vodka Big Boss (54 kardus), Wisky Big Bos Putih (28 kardus) dan 67 kardus Anggur Merah Cap Orang Tua.
Selain miras pelbagai merk, polisi juga mengamankan 10 drum berisikan alkohol, 7 drun tempat mengaduk miras, 2 unit mesin katup ( tempat pemasangan tutup botol), 10 ikat kardus kosong tempat miras, 4 karung salo, 37 kotak tutup botol miras, 2 karung Citrie Acid netto 25 kg, 3 kotak label miras,6 kotak racikan pembuat miras ( bumbu miras).
Kabid Humas Polda Riau menyatakan, dari pengerebekan itu Tim Ditreskrimsus melakukan pengembangan dan menggeledah gudang lain milik Rasali yang berada di Jalan Soekarno Hatta no. 111 E Pekanbaru.
Kepada Bergelora.com dilaporkan, di gudang ini kembali ditemukan ratusan kotak minuman keras siap edar serta botol kosong dan label jenis miras berbagai merek.
Dari pengungkapan tempat oplosan miras itu, Rasali kini diancam dengan Pasal 142 junto pasal 91 ayat 1 Undang undang RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, atau pasal 62 ayat 1 jo pasal 61 jo pasal 8 ayat 1 huruf a, huruf e dan huruf f Undang undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen junto Pasal 204 KHUPidana,” terang Guntur. (Den)