JAKARTA- Ternyata administrasi kependudukan pada Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia sudah berlaku sejak tahun 1977. Sehingga KTP untuk pada WNA sudah ada sejak tahun tersebut. Hal ini sesuai dengan Permendagri No 88/1977. Hal ini dijelaskan oleh Dirjen Dukcapil, Kemendagri Prof. Zudan Arif Fakrulloh kepada Bergelora.com di Jakarta, Rabu (21/210).
Dalam Channel Youtube, Sahabat Desa yang dikutip Bergelora.com, Prof Zudan menjelaskan Permendagri No 88/1977 mengatur hal tersebut dalam kerangka hubungan reciprocal antara Indonesia dengan negara-negara lain.
“Jadi kalau WNI kita ada diluar negeri juga dilayani dengan baik. Ada yang jadi permanent resident. Ada yang bekerja di luarnegeri, mereka dilayani dengan baik,” ujarnya.
Ternyata para pemikir dan penyelenggara administrasi kependudukan dari tahun 1977 telah memikirkan jauh kedepan.
“Saya salut dengan perancang administrasi kependudukan di Indonesia. Mereka sudah mempelajari sistim kependudukan dari berbagai negara,” ujarnya.
Zudan menjelaskan, pada waktu itu Presiden Soeharto memberikan arahan bahwa Indonesia harus sejajar dengan nagara yang lain. Kemudian Menteri dalam negeri menterjemahkan dengan peraturan mendagri itu, pasal 5 dalam Permendagri No 88/1977 mengatakan “Setiap Warga Negara Asing yang memenuhi syarat wajib diberikan KTP.”
“Ini karena masyarakat kita sekarang banyak yang belum tahu. Kita menerima isu dan hoax tentang tenaga kerja dapat KTP Elektronik baru sekarang. Padahal pada tahun 1977 sudah diterapkan KTP untuk warga negara asing. Berita hoax semacam itu menyebabkan lying leading blind. Orang buta menuntun orang buta. Hoaxnya keliru yang membaca keliru yang diberitahu juga keliru,” jelasnya.
Sebagai negara maju, Indonesia sejak tahun 1977 menurut Zudan, sudah menerapkan permanent resident.
“Amerika dan semua negara Eropa menerapkan permanent resident. Indonesia juga. Karena untu antisipasi dimasa depan akan banyak WNA yang bekerja dalam kerangka hubungan diplomasi dan lainnya. Asal memenuhi persyaratan tertentu WNA mendapatkan KTP, sekarang KTP elektronik. Jadi diberikannya identitas sebagai penduduk, bagi Warga Negara Asing di Indonesia tidak ada kaitannya dengan politik,” tegasnya.
Hak Warga Negara
Zudan sekali lagi menegaskan bahwa tugas pemerintah menjaga dan memastikan mensejahterakan rakyatnya dari aspek kependudukan. Pemerintah melalui Kemendagri, Direktorat Dukcapil dan dinas di propinsi dan kabupaten kota kita memberikan identitas pada warganya.
“Sebab kalau warga Indonesia tidak punya identitas dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) nanti layanan rumah sakit tidak bisa gratis, tidak bisa dapat bantuan sosial, tidak bisa masuk dalam SJSN. Tidak masuk dalam sistim layanan publik yang berbasis NIK,” jelasnya.
Maka menurutnya program nasional pemberian indentitas, masuk dalam Program Jangka Menenagah Nasional Presiden Joko Widodo sejak 2014 lalu. Terkait dengan konsep penduduk dalam sistim admin kependudukan Indonesia terdiri dari WNI dan WNA. Maka nama undang-undangnya adminstrasi kependudukan.
“Jadi yang diadminstrasikan itu semua penduduk yang meliputi WNI dan WNA. Yang WNA masuk Indonesia juga harus didaftar agar kalau dia melakukan sesuatu bisa di identifikasi dia ada dari mana dan ada dimana. Karena kalau dilepas tidak didaftar, maka berbahaya sekali bagi negara, katanya.
WNI yang juga banyak di luar negeri seperti di Jepang, China, Amerika dan Eropa atau Australia juga harus mendapat layanan publik. Sebaliknya WNA yang di Indonesia, kalau sakit juga berobat dirumah sakit Indonesia.
“Mereka juga berhak mendapat fasilitas pelayanan publik. WNA banyak yang melakukan transaksi perbankan, dia harus memiliki identitas. Jadi penduduk yang terdiri dari WNI dan WNA harus diadministrasikan. Maka undang undangnya bernama undang-undang administrasi kependudukan. Bukan undang undang adminstrasi WNI. Maka masuk ke dalam sistim hukum kita,” jelasnya. (Web Warouw)