JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar dugaan peredaran narkotika dengan modus baru, yaitu disamarkan dalam cairan vape atau rokok elektrik, di sebuah apartemen kawasan Jakarta Selatan.
Dalam pengungkapan ini, petugas menangkap dua warga negara Malaysia yang diduga bagian dari jaringan narkotika internasional.
Cairan vape yang disita BNN mengandung etomidate, narkotika golongan II sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Modus Vape di Apartemen Jaksel
Kepada Bergelora.com.di Jakarta, Sabtu (17/1) dilaporkan, Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Aldrin Hutabarat, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan sekitar satu pekan yang dilakukan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Tim BNN maupun tim Bea Cukai melakukan penyelidikan yang kami duga ada seseorang membawa sebuah koper dan ransel. Yang kemarin tepatnya, hari Kamis tanggal 15 Januari 2026, kami ikuti dari bandara Soetta. Dan inipun hasil dari informasi masyarakat juga,” jelas Aldrin saat ditemui di sebuah apartemen kawasan Sudirman, Jumat (16/1/2026).
Terduga pelaku dibuntuti hingga apartemen Petugas membuntuti kedua pelaku dari bandara hingga sebuah apartemen di Jakarta Selatan, di mana mereka bertemu dengan seorang rekan yang telah lebih dulu menunggu.
“Suspect atau diduga pelaku ini kita ikuti dan masuk di sebuah salah satu apartemen. Dan ini adalah tempat rumahnya (apartemen). Rupanya di sini ada kawannya yang sudah menunggu, menanti,” tutur Aldrin.
Menurut Aldrin, kedua pelaku diketahui telah tinggal di apartemen tersebut sejak 13 Januari 2026. Dari penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait produksi dan peredaran narkotika cair.
“Dari koper ini kami temukan, ini adalah sebuah cartridges (kartrid) untuk dimasukkan di vape electrik. Itu sebanyak enam bungkus plastik, masing-masing berjumlah 500. Jadi kalau dikali enam, sudah ada di sini 3.000 (kartrid),” jelas Aldrin.
“Ini namanya penutup kartridnya. Ada tiga plastik. Jadi satu plastik ini berjumlah 1.000. Jadi total ada 3.000,” tambahnya.
Selain itu, petugas juga menyita botol kaca berukuran besar yang diduga berisi cairan narkotika yang akan dimasukkan ke dalam rokok elektrik. Peredaran diperkirakan capai Rp 18 miliar BNN memperkirakan omzet peredaran narkotika cair dalam vape mencapai Rp 18 miliar.
Aldrin menjelaskan, kedua terduga pelaku menyiapkan sekitar 3.000 kartrid, masing-masing diisi 1,5–2 mililiter cairan etomidate.
“Kalau hitungan di pasaran, khususnya di wilayah Jakarta dan sekitarnya, informasi yang kami dapat, satu vape ini diisi sama satu cartridge itu harganya mungkin bisa kisaran Rp 4 juta sampai Rp 6 juta. Kami bikinlah Rp 6 juta, kalau Rp 6 juta dikali 3.000, itu Rp 18 miliar. Itu omzetnya,” kata Aldrin.
Satu kartrid diperkirakan bisa dikonsumsi oleh tiga hingga lima orang. Dengan demikian, total pengguna yang menjadi sasaran pelaku diperkirakan mencapai 15.000 orang, mayoritas kalangan muda. Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan kedua pelaku baru pertama kali masuk ke Indonesia dan barang tersebut belum sempat diedarkan.
“Interogasi sementara yang kami dapatkan, baru kali ini (ke Indonesia) dan ini belum beredar. Kalau kita melihat tren yang saat ini jadi tren, itu khususnya kepada kalangan muda,” sambungnya.
Terancam Hukuman Mati BNN menjerat kedua pelaku dengan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Narkotika juncto Pasal 55 juncto Pasal 132 ayat (1), subsider Pasal 60 ayat (2) huruf b KUHP.
“Ancaman hukumannya berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” jelas Aldrin.
Aldrin mengungkapkan kedua pelaku mengaku hanya menjalankan perintah dari seorang bos berinisial A, yang juga merupakan warga negara asing.
BNN saat ini masih mendalami peran masing-masing pelaku serta menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas. (Web Warouw)

