JAKARTA — Sebuah bank daya meledak di saku penumpang kelas bisnis Qantas. Insiden terjadi saat korban sedang menunggu penerbangan di Bandara Melbourne, Australia, Kamis (6/11) waktu setempat.
Sekitar 150 orang dievakuasi dari ruang tunggu bisnis Qantas di Bandara Melbourne. Korban yang mengalami sejumlah luka bakar langsung dibawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kini, Qantas telah kembali membuka business lounge -nya di Bandara Melbourne.
“Kami bekerja sama dengan bandara Melbourne untuk membersihkan lounge tersebut dan kini telah dibuka kembali,” ujar juru bicara Qantas Airlines dikutip Bergelora.com di Jakarta, Minggu (9/11), dari The Guardian .
Power bank memang menjadi salah satu kebutuhan di zaman kiwari. Power bank membantu gawai bisa tetap digunakan dalam kondisi darurat.
Hanya saja, banyak maskapai penerbangan, termasuk Qantas, telah memperketat larangan terbang dengan baterai lithium-ion. Jenis baterai ini sering ditemukan dalam power bank .
Larangan tersebut diterapkan untuk menghindari kemungkinan terjadinya kebakaran di dalam pesawat.
Pada bulan Juli lalu, Virgin Australia mengaku tengah mempertimbangkan kebijakan terkait barang baterai bawaan penumpang setelah kebakaran terjadi dalam penerbangan dari Sydney ke Hobart. Kebakaran juga diyakini dipicu oleh power bank yang berada di dalam tas jinjing salah satu penumpang.
Mengutip Wired, umumnya ada dua aturan utama tentang membawa power bank ke dalam penerbangan. Pertama, power bank boleh dibawa asal ditaruh di tas jinjing.
Kedua, power bank tidak boleh melebihi 100 Wh. Angka ini setara dengan 27 ribu mAh.
Beberapa maskapai mungkin mengizinkan penumpang membawa power bank hingga 160 Wh, tetapi umumnya dengan persetujuan terlebih dahulu. Umumnya, penumpang tidak diperbolehkan terbang dengan power bank melebihi 160 Wh.

Terbakar di Air Busan
Korsel Kaji Aturan Bawa Powerbank ke dalam Pesawat Imbas Terbakarnya Pesawat Air Busan
Sejumlah maskapai di Korea Selatan sudah meminta agar penumpang pesawat tidak meletakkan powerbank di kompartemen di atas kepala atau kabin pesawat, termasuk Air Busan yang pesawatnya terbakar baru-baru ini.
Pemerintah Korea Selatan (Korsel) dilaporkan sedang meninjau prosedur baru untuk penanganan baterai atau powerbank agar bisa diangkut lebih aman ke dalam bagasi pesawat. Langkah diambil menyusul insiden terbakarnya pesawat Air Busan pada Selasa, 28 Januari 2025.
Kebakaran terjadi saat pesawat sedang bersiap untuk lepas landas di Bandara Internasional Gimhae di Busan. Dikutip dari Korea Times, Minggu (2/2/2025), ke-176 orang di dalam pesawat nahas itu berhasil dievakuasi dengan selamat. Tujuh di antaranya mengalami luka ringan.
Meskipun penyebab pasti masih dalam penyelidikan, pihak berwenang menduga bahwa powerbank yang ditaruh di dalam tas jinjing yang disimpan di kompartemen kabin pesawat mungkin menyala. Baterai, yang diklasifikasikan sebagai bahan berbahaya, dilarang masuk bagasi tercatat oleh sebagian besar maskapai penerbangan, dan harus dibawa oleh penumpang ke dalam kabin pesawat.
Baterai lithium-ion yang digunakan dalam perangkat elektronik menimbulkan risiko ledakan jika terkena benturan atau panas. Beberapa maskapai penerbangan di Korsel pun mulai mengumumkan di dalam pesawat, meminta penumpang untuk menyimpan baterai bersama mereka selama duduk di pesawat, daripada disimpan di bilik atas kepala.
Maskapai Korean Air telah memberlakukan aturan tersebut sejak 31 Mei 2024 dengan menyiarkan pesan tersebut lima menit sebelum lepas landas. Pihak Air Busan juga mengklaim telah membuat pengumuman serupa dua kali sebelum lepas landas. Namun karena sebagian besar maskapai penerbangan hanya memberi tahu penumpang melalui pengumuman di dalam pesawat, banyak pelancong mengabaikan peringatan tersebut.
Catatan Insiden Powerbank Meledak di Pesawat
Kim Kwang-il, seorang profesor di Departemen Ilmu Aeronautika dan Operasi Penerbangan di Universitas Silla, menekankan perlunya peraturan standar di semua maskapai penerbangan. “Meskipun setiap maskapai penerbangan memiliki aturannya sendiri untuk membawa powerbank di pesawat, kurangnya konsistensi menggarisbawahi perlunya otoritas penerbangan untuk menetapkan standar terpadu,” katanya.
Kim juga menyarankan agar penumpang diberi informasi yang tepat dan didorong untuk menyimpan perangkat elektronik dengan baterai lithium-ion di saku penyimpanan sandaran kursi. “Karena perangkat ini biasa digunakan selama penerbangan, menegakkan peraturan seperti itu tidak akan menimbulkan ketidaknyamanan yang signifikan bagi penumpang,” sambung dia.

Menurut Kementerian Darat, Infrastruktur dan Transportasi, telah terjadi 23 kebakaran baterai portabel di pesawat di Korea Selatan selama lima tahun terakhir. Sebagian besar kebakaran dapat diatasi dengan cepat, dalam waktu 20 detik hingga tiga menit.
Namun, satu kebakaran baterai di pesawat Asiana Airlines pada April 2024 membutuhkan waktu hampir lima menit untuk dipadamkan. Kasus itu menyoroti pentingnya deteksi dini dan tindakan cepat dalam menanggapi panas berlebih yang dapat berperan penting dalam mencegah insiden serupa berulang.
Didorong Berlaku Secara Global
Lee Gun Young, seorang profesor di Departemen Ilmu Aeronautika dan Operasi Penerbangan di Korea National University of Transportation, menekankan bahwa kecelakaan yang melibatkan pesawat tidak dapat ditangani secara efektif oleh peraturan di satu negara saja.
“Setelah meninjau peraturan saat ini, pemerintah Korea harus memberi tahu Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) untuk mendorong komunitas internasional untuk memperbarui standar global,” katanya.
Sementara itu, tim investigasi gabungan yang terdiri dari Dewan Investigasi Kecelakaan Penerbangan dan Kereta Api Kementerian Darat, Biro Penyelidikan dan Analisis untuk Keselamatan Penerbangan Sipil, Layanan Forensik Nasional, ahli forensik polisi dan pemadam kebakaran akan memeriksa pesawat Air Busan yang hangus terbakar di lokasi kejadian pada Senin, 3 Februari 2025. Tim investigasi gabungan telah memindahkan bahan berbahaya, termasuk melepaskan silinder oksigen darurat, dan telah menyelesaikan pencitraan 3D dari lokasi tersebut.
Dari dalam negeri, Lion Air Group mengeluarkan aturan baru terkait membawa powerbank ke dalam kabin pesawat.
Dalam keterangan tertulis, Sabtu, 1 Februari 2025.lalu.disebutkan, powerbank berkapasitas 20.000 mAh diperkenankan masuk pesawat tanpa persetujuan khusus, sedangkan powerbank berkapasitas lebih dari 20.000 mAh hingga 32.000 mAH diperkenankan dibawa masuk dengan persyaratan khusus.
Syarat yang dimaksud terdiri dari:
- Dalam kondisi baik, tidak rusak, dan memiliki keterangan daya yang terlihat jelas.
- Tidak terhubung ke perangkat elektronik selama berada di dalam pesawat.
- Tidak dimasukkan ke dalam tas, harus berada dalam pengawasan pemilik.
- Maksimal membawa dua unit per pelanggan.
Ketentuan Membawa Perangkat Elektronik dengan Baterai Lithium:
1. Perangkat elektronik pribadi seperti jam tangan, kalkulator, kamera, ponsel, laptop, dan camcorder harus dibawa dalam bagasi kabin.
2. Baterai cadangan harus dilindungi secara individu untuk mencegah hubungan arus pendek, misalnya dengan menyimpannya dalam kemasan asli atau membungkus terminal baterai menggunakan isolasi atau plastik pelindung.
3. Baterai cadangan yang diperbolehkan:
- Baterai lithium metal atau lithium alloy. Kandungan lithium tidak lebih dari 2 gram.
- Baterai lithium ion. Kapasitas daya tidak lebih dari 100 Wh = 20.000 mAh
4. Tidak menyimpan baterai cadangan di dalam tas, tidak juga disimpan di kompartemen di atas kepala. Baterai cadangan harus dalam pengawasan secara terus menerus.
5. Periksa kapasitas power bank sebelum bepergian untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan.
6..Simpan baterai cadangan dengan benar, misalnya dalam kemasan pelindung, untuk menghindari hubungan arus pendek.
7. Jangan mengisi daya perangkat dengan power bank selama penerbangan, demi mencegah risiko panas berlebih.
8. Ikuti arahan awak kabin, terutama jika ada situasi darurat terkait perangkat elektronik
(Web Warouw)

