SEMARANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menahan perempuan berinisial TPN, pegawai salah satu bank BUMN Cabang Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, atas dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas perbankan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Tengah, Lukas Alexander Sinuraya, mengatakan tersangka diduga terlibat dalam praktik penarikan pinjaman dan pembebanan dana nasabah tanpa persetujuan.
“Penahanan dilakukan pada Selasa, 25 November 2025,” kata Lukas dikutip Bergelora.com di Semarang, Jumat (28/11/2025).
Diduga Buka Celah Sistem
TPN yang bekerja sebagai Petugas Operasional Kredit (POK) diduga memanfaatkan celah sistem untuk menarik pinjaman nasabah secara tidak sah.
“Serta mendebet rekening simpanan nasabah tanpa izin sepanjang tahun 2024,” ungkap Lukas.
Aksi tersebut menyebabkan kerugian negara pada bank BUMN Cabang Kutoarjo mencapai Rp 4.253.280.000.
Penyidik disebut telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan TPN sebagai tersangka.
“TPN dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,” ujarnya.
Kejati Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk menindak penyalahgunaan kewenangan di sektor perbankan, terutama yang dapat merusak kepercayaan publik.
“Tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Perempuan Kelas II A Semarang untuk masa penahanan 20 hari ke depan,” lanjut Lukas. (Andreas Nur)

