Kamis, 17 Juli 2025

Bantah Mencabut, Justru Mendagri Pertegas Larangan Miras Di Daerah

JAKARTA- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan kembali bahwa semua daerah perlu memiliki peraturan daerah berisi pelarangan terhadap minuman beralkohol. Ia mengingat kembali peredaran minuman keras sudah membahayakan masyarakat dan generasi muda khususnya. Hal ini disampaikannya dari Semarang kepada Bergelora.com di Jakarta, Sabtu (21/5).

“Penjelasan ini sekaligus meluruskan isu yang berkembang diberbagai berita bahwa Kementerian Dalam Negeri mencabut Perda tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol di Daerah (Perda Pelarangan Minuman Keras),” jelasnya

Perda Pelarangan Minuman Keras, lanjut Tjahjo, prinsipnya harus diberlakukan di semua daerah dengan konsisten, benar penerapan dan pencegahannya, serta penindakan oleh daerah. Apalagi, minuman keras juga dan pemicu kejahatan.

“Di Papua misalnya, Kemendagri mendukung kebijakan Gubernur Papua untuk memberlakukan Perda Pelarangan Minuman Keras dengan konsisten,” ujarnya.

Tjahjo mengungkapkan bahwa relatif banyak Perda Minuman Keras masih tumpang-tindih. Kemendagri kemudian meminta daerah yang bersangkutan untuk mensinkronkan kembali perda tersebut.

“Termasuk koordinasinya dengan aparat keamanan harus terjaga agar Perda Minuman Keras bisa efektif dan pelarangan termasuk pelarangan pembuatan dan peredaran didaerah diperketat,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa berita yang menyebar seolah Kemendagri mencabut Perda Miras ini adalah Fitnah memutar balikkan masalah.

Sebelumnya, mendengar isu itu, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Surabaya menilai pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Pelarangan Miras oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri)  Tjahjo Kumolo membuktikan bahwa pemerintah kehilangan sensitivitas terhadap persoalan moral sosial.

“Pencabutan tersebut seolah pemerintah menutup mata terhadap fakta-fakta empirik bahwa miras menjadi sumber berbagai kejahatan dan kerusakan. Berbagai kasus pembunuhan, pemerkosaan, perampokan, kecelakaan dan bermacam kejahatan lain nyata-nyata terjadi akibat pelakunya dalam pengaruh miras, makanya dalam Islam khamr disebut, Ummul Khaba’ith,” kata H A Muhibbin Zuhri, Ketua PCNU Surabaya kepada NU Online, Jumat (20/5).

Alasan utama yang dipakai Mendagri bahwa perda tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

“Pengendalian dan pengawasan miras, justru mencedarai sistem hukum kita,” lanjut dosen pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya ini. (Web Warouw)

 

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru