JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik penambangan ilegal di tanah air. Sejalan dengan arahan tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menekankan penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu, siapapun pihak yang terlibat kegiatan terlarang tersebut.
“Penegakan hukum akan dilakukan kepada siapapun yang melakukan pelanggaran tanpa pandang bulu seperti apa yang disampaikan presiden. Siapapun yang melakukan pelanggaran hukum dan saya selaku pembantu Presiden harus melakukan hal yang sama, kalau komandan sudah bilang A, jangan ada gerakan tambahan, kita juga A,” tegas Bahlil dalam keterangannya, Sabtu (23/8/2025).
Bahlil kemudian menjelaskan, aktivitas tambang ilegal terbagi menjadi dua kategori, yaitu di dalam kawasan hutan dan di luar kawasan hutan.
Penambangan liar di dalam kawasan hutan umumnya dilakukan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau dengan melampaui luasan izin yang diberikan. Sementara itu, penambangan ilegal di luar kawasan hutan terjadi ketika pelaku tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Untuk mengantisipasi pelanggaran kegiatan pertambangan yang berkaitan dengan hutan, Presiden telah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025,” ungkap Bahlil.
Dalam aturan tersebut, Satgas PKH diberi mandat menegakkan hukum atas pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan, termasuk perambahan ilegal, penyalahgunaan lahan, serta melakukan reforestasi dan penguasaan kembali kawasan yang disalahgunakan.
Satgas ini dipimpin langsung oleh Menteri Pertahanan, dengan Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri sebagai wakil ketua. Anggotanya melibatkan tujuh menteri, salah satunya Menteri ESDM.
Instruksi Presiden mengenai penindakan tambang ilegal, tegas Bahlil, diharapkan menjadi pedoman jelas bagi seluruh jajaran pemerintahan dan aparat penegak hukum. Dengan demikian, tidak ada lagi alasan untuk ragu atau takut dalam memberantas jaringan penambangan ilegal dari hulu hingga hilir, demi menjaga kedaulatan sumber daya alam serta keberlanjutan lingkungan hidup Indonesia.
Tambang Ilegal di Hutan Tanpa IUP
Sebelumnya kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional menemukan banyak aktivitas tambang di kawasan hutan di Indonesia yang belum memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan kondisi tersebut menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto. Ia pun ditugaskan untuk segera melakukan pembenahan terkait tata kelola pertambangan.
“Karena banyak, setelah dicek oleh Satgas, IUP-nya belum ada, kemudian orang sudah melakukan penambangan, illegal mining. Nah ini kan harus kita tertibkan, karena terkait dengan pasal 33, bahwa Presiden ingin semuanya ditata dengan baik,” kata Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Ia menegaskan penataan penting dilakukan untuk menjaga lingkungan sekaligus memastikan penerimaan negara berjalan optimal.
“Tujuannya apa? Agar lingkungan bisa kita jaga, tapi juga negara bisa mendapatkan pendapatan,” katanya.
Bahlil menambahkan, aktivitas tambang ilegal akan segera ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah juga belum ada rencana untuk melegalkan tambang-tambang tersebut.
“Belum ada rencana, ilegal kok gimana mau dilegalkan. Kita cek dulu lah. Yang salah ya proses hukum lah,” tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraan di Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD di Gedung Nusantara, Jakarta, Jumat (15/8/2025), menyinggung soal lebih dari seribu tambang ilegal yang berpotensi merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
“Saya telah diberi laporan oleh aparat bahwa terdapat 1.063 tambang ilegal, dan potensi kekayaan yang dihasilkan dilaporkan bisa menimbulkan kerugian negara minimal Rp 300 triliun,” ujar Prabowo.
Prabowo juga meminta dukungan parlemen dan masyarakat untuk memberantas tambang ilegal. Ia memperingatkan agar tidak ada pihak, termasuk oknum kuat dari Polri maupun TNI, yang mencoba menghalangi upaya tersebut.
“Apakah ada orang-orang besar, orang-orang kuat, jenderal dari manapun, apakah dari TNI atau Polri, atau mantan jenderal, tidak ada alasan. Kami akan bertindak atas nama rakyat,” tegasnya. (Web Warouw)