Sabtu, 25 Oktober 2025

BANYAK MENYERAP TENAGA KERJA..! Bea Cukai Madura: Kami Tidak Ingin Mematikan Perusahaan Rokok Ilegal!

JAKARTA- Selama ini, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura tidak serta merta menindak perusahaan yang terindikasi memproduksi rokok ilegal. Demikian Kabar Madura melaporkan dikutip Bergelora.com di Jakarta, Kamis (31/7)

Sejauh ini, Bea Cukai Madura ekstra hati-hati di dalam melakukan operasi dengan melakukan pendekatan preventif. Di samping itu, juga menekankan pada upaya preventif.

“Kami selalu memberikan sosialisasi kepada masyarakat luas perihal rokok ilegal,” tegas Megatruh Yoga Brata selaku Pejabat Fungsional Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Pabean C Madura, Selasa (29/7/2025).

Lebih dari itu, kata Mega, Bea Cukai Madura berkomitmen untuk tidak ingin mematikan perusahaan rokok ilegal. Komitmen ini sudah mewarnai langkah-langkah Bea Cukai dalam mendorong kemajuan perekonomian Madura lewat Cukai Hasil Tembakau (CHT).

“Namun, kami ingin melegalkan rokok-rokok ilegal tersebut,” tegasnya.

Penegasan tersebut diketengahkan seiring dengan dibentuknya Satuan Tugas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal (Satgas BKC Ilegal) belum lama ini.

Pembentukan tersebut turut mendapat perhatian Ketua Komisi XI DPR RI, M. Misbakhun. Menurut Misbakhun, Satgas BCL Ilegal dibentuk untuk memperkuat pengawasan dan pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal, melindungi penerimaan negara, dan menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil.

Misbakhun menekankan pentingnya operasi yang dilakukan Satgas BKC Ilegal. Tujuannya, agar tidak berdampak negatif terhadap kelangsungan Industri Kecil Menengah (IKM) rokok, khususnya yang berada di wilayah Jawa Timur.

Politisi Partai Golkar itu menegaskan, IKM rokok merupakan salah satu sektor padat karya yang selama ini memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara melalui cukai, menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat, dan berkontribusi terhadap pembangunan daerah.

“Kontribusi IKM rokok terhadap penerimaan negara cukup signifikan, mencapai 10–15 persen. Karena itu, Satgas BKC Ilegal sebaiknya ekstra hati-hati didalam melakukan operasi tersebut dengan melakukan pendekatan preventif,” tukasnya.

DPR RI Siap Kawal IKM Rokok Madura

Sebelumnya dilaporkan keberadaan Industri Kecil Menengah (IKM) rokok di Madura dinilai mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sebab, membuat banyak masyarakat Madura terserap sebagai tenaga kerja.

Hal itu dipertegas Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR) Republik Indonesia (RI) Eric Hermawan saat dihubungi wartawan Kabar Madura, Minggu (20/7/2025).

Menurutnya, IKM rokok Madura wajib dijaga dan dirawat oleh semua kalangan. Karena telah terbukti mampu menggerakkan mata rantai ekonomi masyarakat. Dukungan pemerintah harus hadir terhadap jalannya ekosistem perekonomian yang baik itu.

Politisi Partai Golkar itu menjelaskan, baru-baru ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai resmi membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal (Satgas BKC Ilegal). Di mana pasti punya tujuan baik untuk meningkatkan penerimaan negara. Tapi yang perlu menjadi catatan ialah tidak lantas menekan dan mematikan perusahaan rokok lokal yang baru berkembang.

“Kita tidak perlu waspada, hanya penting untuk mengarahkan agar BKC ini tidak membunuh industri kecil menengah rokok dan tembakau, yang sedang tumbuh atau pun bertahan di sejumlah daerah,” urainya.

Dia menegaskan Satgas BKC ini bukan hanya dijalankan oleh otoritas lembaga Bea Cukai sepenuhnya, tapi sangat penting koordinasi lintas sektor juga menjadi fokus utama, melibatkan TNI, Polri, aparat penegak hukum, serta pemerintah daerah, untuk mewujudkan pengawasan yang lebih terpadu dan efektif.

“Masalah yang selama ini muncul karena banyak pabrikan kecil memiliki kendala dalam pelaporan usahanya. Jika dibiarkan tentu sangat riskan jika langsung ditindak, penting terlebih dahulu sosialisasi,” terangnya.

Diakuinya, dalam mendorong berkembangnya pengusaha rokok lokal dengan skala kecil kuncinya berada pada keberadaan cukai, yang seharusnya bisa dibeli rakyat melalui mekanisme yang mendukung industri rokok rakyat dengan harga terjangkau.

“Jadi perlu ada batasan harga eceran terendah khusus untuk IKM rokok. Kalau itu bisa dilakukan, jelas akan memperkecil peredaran rokok ilegal dan rokok tanpa pita cukai,” ujarnya.

Eric berharap implementasi dari pengawasan bisa berlaku adil dan transparan terhadap seluruh pelaku industri rokok, termasuk perusahaan besar.

“Kita patut lihat bagaimana Satgas ini dihadirkan yakni demi pengawasan dan meningkatkan penerimaan negara. Jika ditanya apakah ditunggangi oleh kepentingan, yang jelas sejauh ini tidak ada fakta indikasi ke arah sana,” imbuhnya.

Pertumbuhan Industri Rokok Meningkat

Sebelumnya dilaporkan, tahun ini pertumbuhan Industri rokok di Pamekasan semakin meningkat. Hal itu bisa dilihat dari jumlah perusahaan rokok yang mengurus izin operasional di online single submission (OSS). Pada triwulan pertama sudah tercatat 24 perusahaan yang memproses izin.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pamekasan Taufikurrachman menyampaikan, izin industri rokok itu beragam, sesuai dengan kebutuhan para pengusaha. Akan tetapi yang dominan sejauh ini masih berada pada industri sigaret kretek tangan dan industri sigaret kretek mesin.

Namun, menurut Taufik, biasanya jumlah perusahaan rokok yang mengurus izin ke bea cukai tidak sama dengan yang tercatat di OSS. Sebab, terkadang ada yang hanya memproses izin di OSS, tapi tidak dilanjutkan hingga mendapatkan nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC).

“Pasti ada perbedaan antara data yang di OSS dan bea cukai, karena belum tentu orang yang sudah mengajukan di OSS itu beroperasi, kalau yang di bea cukai pasti berproduksi,” ujarnya, Selasa (24/6/2025).

Diketahui, pada tahun 2024 lalu, jumlah pabrik rokok yang legal di Pamekasan 2024 masih 99 perusahaan. Sedangkan per akhir Mei 2025, total pabrik rokok bertambah menjadi 145 perusahaan.

Taufik menyebut, DPMPTSP Pamekasan berkomitmen akan terus memberikan kemudahan perusahaan yang hendak memproses izin operasional.

“Kami sudah mempermudah mereka mengurus izinnya, dari izin dasarnya, tinggal dia memenuhi syarat yang di pusat,” tukasnya. (Web Warouw)

 

 

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru