Selasa, 2 Desember 2025

BANYAK PETINGGI TERLIBAT NIH..! KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Penyaluran Bansos

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Sosial RI Juliari Peter Batubara terkait kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020.

“Pemeriksaan dilakukan di Lapas Kelas I Tangerang,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (4/11/2025).

Meski demikian, KPK belum menyampaikan materi yang didalami dari pemeriksaan tersebut.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka dan dua tersangka korporasi dalam kasus tersebut pada 19 Agustus 2025 lalu.

“Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 3 orang dan 2 korporasi sebagai tersangka,” kata Budi Prasetyo waktu itu.

Budi juga mengungkapkan bahwa kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi tersebut mencapai Rp 200 miliar.

“Di mana penghitungan awal oleh penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negara mencapai kurang lebih Rp 200 miliar,” ujarnya.

KPK juga mencegah empat orang bepergian ke luar negeri dalam perkara tersebut.

Empat orang dicegah ke luar negeri Surat larangan bepergian ke luar negeri ini dikeluarkan sejak 12 Agustus 2025, yang berlaku untuk enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah ke luar negeri adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo selaku Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik; Kanisius Jerry Tengker selaku Direktur Utama DNR Logistics tahun 2018-2022; kemudian Herry Tho selaku Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021-2024; dan eks Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos Edi Suharto.

“KPK melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap 4 (empat) orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT) terkait penyidikan perkara penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) TA 2020,” ujar Budi.

Namanya Terungkap Lagi Dalam Sidang Praperadilan

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan sebelumnya, nama mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara disebut dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (PT DRL), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo.

Bambang mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial RI.

Dalam sidang ini, tim biro hukum KPK menyebut Bambang Rudijanto bersama Juliari diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengangkutan penyaluran bansos di Kementerian Sosial pada 2020.

“Perbuatan tersebut berkaitan dengan perbuatan melawan hukum orang-orang lain yang terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi a quo,” kata tim biro hukum KPK dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2025).

Bambang Tanoesoedibjo Gugat Status Tersangka KPK Tim hukum KPK menyatakan bahwa Juliari bersama Dirjen Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial Edi Suharto dengan sengaja mengarahkan spesifikasi teknis tanpa kajian atau analisis profesional.

Langkah itu disebut dilakukan untuk merekayasa penunjukan pelaksana penyaluran Bantuan Sosial Beras (BSB).

“Juliari Batubara selaku Menteri Sosial dan Edi Suharto selaku Dirjen Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial dengan sengaja mengarahkan spesifikasi teknis tanpa kajian atau analisis yang jelas dan profesional untuk merekayasa penunjukan pelaksana penyaluran BSB, yaitu penyaluran BSB sampai dengan titik bagi RT, RW dan pembagian wilayah penyaluran menjadi 2 grup,” kata KPK.

Selain itu, eks Mensos itu juga disebut memerintahkan agar bobot penilaian penentuan penyalur BSB lebih besar pada aspek harga, yakni 80 persen, sementara bobot kompetensi teknis hanya 20 persen.

“Juliari Batubara dan Edi Suharto memerintahkan agar bobot penilaian penentuan penyaluran atas transporter yang akan ditunjuk menjadi pelaksana dalam penyaluran bantuan sosial beras 2020 sebanyak 80 persen penilaian hanya mempertimbangkan harga penawaran terendah, sedangkan kompetensi teknis calon penyaluran tersebut berbobot hanya 20 persen. Keputusan mana dibuat tanpa dasar dan kajian yang jelas dan profesional,” kata KPK.

KPK menilai Juliari tidak menjalankan fungsi pengawasan dan evaluasi yang baik dalam penyaluran BSB 2020. Padahal, Juliari mengetahui penyaluran hanya sampai tingkat kelurahan atau desa dan tidak sampai ke RT maupun RW.

“Juliari P. Batubara dan Edi Suharto tidak menjalankan fungsi pengawasan dan evaluasi yang baik dalam penyaluran bansos beras, BSB tahun 2020, yang mengakibatkan banyak permasalahan terjadi di lapangan. Keduanya mengetahui bahwa hampir seluruh penyaluran BSB dilaksanakan hanya sampai tingkat Kelurahan saja, tidak sampai tingkat RT, RW,” ujarnya.

Lebih lanjut, tim hukum Komisi Antirasuah menyebut tidak ada upaya pencegahan kerugian negara dalam penyaluran BSB tersebut.

“Atas hal tersebut tidak pernah ada upaya pencegahan kerugian keuangan negara dengan cara melakukan revisi harga kontrak penyaluran bantuan sosial beras, BSB tahun 2020,” kata KPK.

Adapun gugatan praperadilan diajukan Bambang yang merupakan kakak dari mantan Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo, lantaran Komisi Antirasuah dinilai cacat prosedur dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka. Dalam permohonannya, Bambang mengaku langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa pernah menjalani pemeriksaan terlebih dahulu. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru