JAKARTA – Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara bakal ikut berpartisipasi pada proyek pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) yang dikerjakan independent power producer (IPP).
Chief Investment Officer (CIO) BPI Danantara Pandu Patria Sjahrir mengatakan lembaganya bakal ikut bergabung pada proyek yang dianggap menawarkan teknologi paling mutakhir pada pengolahan sampah tersebut.
“Anda mempunyai kapasitas untuk bisa melaksanakan proyek ini dan memiliki kekuatan finansial. Tapi di sini kami siap menjadi partner. Kami bisa menjadi strong minority partner ataupun majority partner kalau anda perlukan,” kata Pandu dikutip Bergelora.com di Jakarta, Jumat (17/10/2025).
Hanya saja, Pandu meminta sejumlah IPP yang tertarik untuk berinvestasi pada proyek pembangkit sampah itu untuk menawarkan teknologi paling mutakhir.
Apalagi, kata Pandu, pemerintah telah menawarkan model bisnis dan kepastian pengembalian investasi yang menarik untuk pengembang lewat beleid anyar yang diterbitkan awal bulan ini.
“Secara lingkungan ini sama pentingnya, anda harus bisa selesaikan. Jangan anda bakar sampah nanti malah keluarnya sampah lagi,” tuturnya.
Menurut catatan Danantara, terdapat 120 perusahaan yang telah bersiap untuk mengikuti putaran lelang proyek PLTSa tahap awal.
Ratusan perusahaan itu bakal memperebutkan 10 proyek PLTSa yang akan dibuka lelang bulan depan.
“Ada 120 perusahaan dan konsorsium yang ingin bidding hanya untuk 10 proyek pertama, jadi ini massive demand,” kata Pandu.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi meneken beleid anyar yang mengatur soal pengolahan sampah perkotaan menjadi PLTSa.
Beleid itu tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Perpres itu diteken Prabowo pada 10 Oktober 2025.
Lewat beleid itu, Prabowo menetapkan tarif listrik yang mesti dibeli PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN sebesar US$20 sen per kilowatt hour (kWh) dari IPP.
Selain itu, Prabowo menegaskan, harga listrik yang akan tertuang dalam perjanjian jual beli listrik (PJBL) dengan PLN tanpa negosiasi dan tanpa eskalasi harga.
Malahan, Prabowo turut meniadakan ketentuan denda atau penalti (take-and-pay) yang biasanya diatur PLN pada pengembang proyek pembangkit lainnya.
Dengan demikian, pengembang pembangkit sampah tidak bakal kena denda atau penalti apabila besaran daya dalam PJBL tidak terpenuhi.
Sejumlah kemungkinan daya tidak terpenuhi itu di antaranya seperti permasalahan teknis di luar kendali pengembang dan pasokan sampah yang lebih rendah dari pemerintah daerah.
Sementara itu, PLN mesti memprioritaskan listrik dari pembangkit sampah masuk ke dalam jaringan (must dispatched), sesuai besaran energi yang diperjanjikan setiap tahun (annual contracted energy).
Adapun, jangka waktu PJBL dipatok selama 30 tahun terhitung sejak pembangkit sampah dinyatakan telah mencapai tahap operasi komersial atau commercial operation date (COD).
Di sisi lain, pemerintah turut memberi kepastian kompensasi untuk PLN terkait dengan penugasan pembelian listrik dan investasi jaringan ketenagalistrikan dari pembangkit sampah tersebut.
Kompensasi itu bisa diberikan apabila penugasan untuk menyerap setrum pembangkit sampah itu mengerek biaya pokok pembangkit (BPP) tenaga listrik PLN. (Web Warouw)