Kamis, 14 Agustus 2025

BARU LAGI NIH..! KPK Tangkap 9 Orang dalam OTT Inhutani V

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap direksi dari PT Eksploitasi dan Industri Hutan V atau PT Inhutani V di Jakarta pada hari ini, Rabu (13/08/2025).

Sekadar catatan, Inhutani merupakan anak usaha dari badan usaha milik negara (BUMN) Perusahaan Umum (Perum) Perhutani. Inhutani V salah satunya bergerak di bidang usaha hasil hutan bukan kayu (HHBK).

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto belum menjelaskan mengenai identitas direksi dan perkara yang dimaksud. Hal yang terang, KPK juga melakukan OTT dari pihak swasta dalam perkara yang sama.

“Sudah ditahan semua. OTT di Jakarta, Inhutani V,” ujar Fitroh kepada awak media, Rabu (13/08/2025).

Berdasarkan catatan, ini merupakan OTT keempat sepanjang 2025. OTT pertama tahun ini dilakukan saat penyidik menangkap proses penyuapan dan gratifikasi kasus dugaan korupsi pada empat proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumatra Utara. Sedangkan OTT kedua adalah kasus dugaan korupsi pada dua proyek pembangunan jalan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumatra Utara.

Sementara, OTT ketiga dilakukan pada pekan lalu, yang salah satunya menjerat Bupati Kolaka Timur Abdul Azis terkait pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) di Kolaka Timur Sulawesi Tenggara. Dari 12 yang ditangkap, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka

Tentang Inhutani V 

 

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaoorkan, menurut situs resminya, Inhutani V adalah salah satu anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Perum Perhutani Group yang bergerak dalam mengelola hasil hutan. Perhutani merupakan BUMN berbentuk Perusahaan Umum (Perum) yang memiliki tugas dan wewenang untuk mengelola sumberdaya hutan negara di pulau Jawa dan Madura.

 

Inhutani V sendiri berfokus pada usaha hasil hutan non kayu. Ini sejarah terbentuknya Inhutani V.

 

Tahun 1991: Pendirian

Pembentukan PT Inhutani V (Persero) Kantor Palembang.

 

Tahun 1996: Pindah Kantor

PT Inhutani V (Persero) pindah kantor di Manggala Wanabakti, Jakarta.

 

Tahun 2001: Pencabutan SK

Pencabutan SK HPHTI

 

Tahun 2012: Penyelamatan

Penyelamatan area kerja melalui pola kemitraan kehutanan yang Pro Poor, Pro Jobs, Pro Growth & Pro Environment.

 

Tahun 2014: Holding BUMN Kehutanan. Pengalihan saham negara RI ke Perum Perhutani. Status menjadi anak perusahaan Perum Perhutani.

 

Tahun 2022: Merger

Per 1 Agustus 2022, merger anak perusahaan Perhutani Non Kayu (INHS, INH4, PAK)

Kegiatan Usaha Inhutani V

Inhutani V berfokus pada usaha hasil hutan non kayu. Berikut ini daftar kegiatan usaha PT Inhutani V.

 

Produk Inhutani diantaranya Briket, Kopal, Karet, Sengon, Kayu, Wood Working, dan Tebu, Pekerjaan Jasanya, Reklamasi Tambang Inhutani V

 

Masih merujuk pada situs resminya, area kerja Inhutani V meliputi beberapa daerah di Sumatera dan Lampung. Ini beberapa di antaranya:

Lampung, Sumatera Utara, Aceh, Bangka Belitung dan unit industri Trenggalek

 

Visinya adalah menjadi perusahaan kehutanan yang mengelola hasil hutan non kayu dengan prinsip pengelolaan hutan lestari.

 

Misinya, mewujudkan perusahaan yang profit, tumbuh dan berkembang

Optimalisasi areal PBPH dengan penerapan Multi Usaha Kehutanan (MUK)

Penerapan teknologi terkini dalam mengoptimalkan industri hasil hutan non kayu

Melibatkan masyarakat dalam mewujudkan hutan lestari. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru