Selasa, 21 Oktober 2025

NGERI BANGET SIH..! Bea Cukai Jabar: Edarkan-Konsumsi Rokok Ilegal Bisa Dipenjara 5 Tahun

JAKARTA – Bea Cukai Jawa Barat mengingatkan ancaman hukuman terkait peredaran rokok ilegal. Bea Cukai menyebut ada ancaman pidana bagi pihak yang menjual hingga menggunakan rokok ilegal.

“Sesuai Pasal 54 Undang-Undang Bea Cukai bahwa yang mengedarkan, menimbun, membeli, bahkan konsumsi rokok ilegal itu dikenakan sanksi tindak pidana hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 200 juta,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat, Finari Manan, seusai pemusnahan rokok ilegal di Bogor, Selasa (21/10/2025).

Dia mengatakan Cirebon menjadi wilayah peredaran rokok ilegal atau tak berizin terbesar di Jawa Barat (Jabar). Kemudian wilayah kedua adalah Purwakarta.

“Bogor termasuk, yang pertama kalau Jawa Barat itu di Cirebon, kemudian Purwakarta,” kata Finari.

Finari mengatakan pihaknya menargetkan penindakan 78,5 juta batang rokok ilegal di Jabar. Dia menyebut Jabar juga menjadi lokasi strategis jalur distribusi rokok ilegal.

“Secara seluruhnya Jawa Barat kita menargetkan 78,5 juta batang rokok. Di Jawa Barat ini luar biasa karena bisa melintas Sumatera, Kalimantan, dan lain-lain,” ujarnya.

Kepada Bergelora.com di Bogor dilaporkan, Dia juga menyebut masyarakat banyak membeli rokok ilegal karena harganya yang lebih murah. Dia mengatakan rokok ilegal biasanya dijual di warung.

“Tapi juga merupakan tempat pemasaran. Karena rokok ini harganya murah, jadi masyarakat mungkin membeli rokok legal mahal bisa jadi kemudian ke rokok ilegal. Pasar rokoknya yang kita peroleh di toko-toko warung,” tuturnya. (Jamilah)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru