Sabtu, 31 Januari 2026

BEGINI CARA MAFIA KUASAI NEGARA..! BPK Ungkap Jaringan Riza Chalid Bobol Pertamina Rp 2,9 Triliun 

JAKARTA- Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menyinggung adanya permintaan dari pengusaha minyak Mohamad Riza Chalid untuk memuluskan proyek penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik anaknya, Muhamad Kerry Adrianto Riza, oleh PT Pertamina Persero. Wakil Penanggung Jawab Audit Investigasi BPK RI, Hasby Ashidiqi, menyampaikan hasil temuan BPK yang menduga terdakwa sekaligus Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Persero periode April 2012-2014 Hanung Budya Yuktyanta mengakomodasi permintaan Riza Chalid.

“Hanung diduga memenuhi permintaan pihak Saudara Muhammad Riza Chalid agar Pertamina Persero menyewa terminal BBM yang akan dibeli oleh PT Tanki Merak dari PT Oiltanking Merak, meskipun Pertamina Persero tidak membutuhkan terminal BBM tersebut,” ujar Hasby dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/1/2026).

Berdasarkan investigasi BPK, Riza Chalid tidak menyampaikan sendiri keinginannya kepada pihak Pertamina, tapi mengutus salah satu orang kepercayaannya, Irawan Prakoso.

Kemudian, Irawan Prakoso menyampaikan kepada Hanung kalau perusahaan milik Riza Chalid akan membeli terminal BBM yang akan disewakan kepada PT Pertamina.

“Saudara Irawan Prakoso menyampaikan kepada Saudara Hanung Budya Yuktyanta bahwa PT Tanki Merak atau perusahaan terafiliasi Saudara Muhammad Riza Chalid akan membeli terminal BBM dari PT Oiltanking Merak dan akan disewakan kepada PT Pertamina Persero,” kata Hasby.

Setelah ada penyampaian dari pihak Riza Chalid, pihak-pihak dari terminal BBM ini juga melakukan sejumlah penawaran. Saat itu, Direktur PT Tanki Merak Gading Ramadhan Joedo, kini duduk sebagai terdakwa, menyampaikan penawaran TBBM Merak kepada pihak Pertamina.

Padahal, saat itu TBBM Merak masih milik PT Oiltanking Merak, belum menjadi milik pihak Riza Chalid yang diwakili oleh anaknya, Muhammad Kerry Adrianto Riza.

Lalu, penawaran dari Gading, Hanung teruskan kepada Saudara Nina Sulistyowati selaku SVP Strategic Planning and Business Development untuk dimasukkan dalam kebutuhan anggaran investasi bisnis development periode 2013-2017.

Hanung menyampaikan, Pertamina perlu untuk mengakuisisi TBBM milik Kerry dengan kapasitas 290.000 kiloliter.

“Saudara Hanung Budya Yuktyanta kemudian mengusulkan penawaran penyewaan tangki timbun yang berlokasi di Merak oleh PT Tanki Merak kepada Direktur Utama PT Pertamina Persero,” lanjut Hasby.

Pada saat itu, Pertamina belum membutuhkan terminal BBM tambahan. Lalu, Hanung dan Gading menandatangani nota kesepahaman kerja sama pemanfaatan terminal BBM milik PT Oiltanking Merak.

“Nota Kesepahaman tersebut dibuat diduga untuk mengakomodir permintaan pihak saudara Mohamad Riza Chalid yang akan diberikan kepada BRI bahwa Pertamina Persero berminat menyewa terminal BBM sebagai sumber pembayaran utang bank PT Tanki Merak kepada di atau kepada BRI,” imbuh Hasby.

Kemudian, Hanung juga mengusulkan penunjukkan langsung PT Oiltanking Merak kepada Direktur Utama PT Pertamina. Dan, terjadi penandatanganan perjanjian dengan pihak Gading dan Kerry.

Padahal, saat itu PT Oiltanking Merak belum terdaftar dalam Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT) PT Pertamina. Selain itu, pihak Kerry belum memenuhi syarat untuk mengajukan kerja sama. Mulai dari administrasi akta pengalihan kepemilikan terminal BBM dan model kerja sama yang disetujui oleh direksi Pertamina.

Sewa Terminal Kerry Riza Chalid Tak Mendesak

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, BPK RI menegaskan, penyewaan terminal BBM Merak bukan kebutuhan mendesak PT Pertamina untuk saat itu. “

Kebutuhan PT Pertamina Persero atas terminal BBM tidak mendesak dan atau tidak dibutuhkan, serta PT Oiltanking Merak bukan satu-satunya penyedia jasa terminal BBM,” kata Hasby.

Berdasarkan perhitungan BPK, penyewaan terminal BBM ini menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2.905.420.003.854 atau Rp 2,9 triliun.

Secara keseluruhan, kasus korupsi di PT Pertamina ini mencapai 2,7 miliar dollar Amerika Serikat (AS) dan Rp 25,4 triliun.

“Sehingga, total kerugian negara atas kasus ini yang dihitung oleh BPK adalah 2.725.819.709,98 dollar AS dan Rp 25.439.881.674.368,26,” kata Hasby dalam kesimpulannya.

Dakwaan Pertamina

Terdapat sembilan orang duduk di kursi terdakwa, yaitu: Baca juga: Hari Ini, Ahok Bakal Jadi Saksi Sidang Kasus Tata Kelola Minyak Mentah Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Muhamad Kerry Adrianto Riza; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono.

Lalu, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.

Kemudian, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.

Dalam dakwaan, secara keseluruhan, para terdakwa maupun tersangka disebutkan telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun. Tapi, perbuatan melawan hukum ini dilakukan para terdakwa dalam beberapa proyek dan pengadaan secara terpisah.

Sebagian contoh, Kerry Adrianto dan beberapa terdakwa terlibat dalam proyek sewa terminal bahan bakar minyak (BBM) dan penyewaan kapal pengangkut minyak.

Penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT OTM menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,9 triliun. Proyek ini diduga berasal dari permintaan Riza Chalid.

Saat itu, Pertamina disebutkan belum terlalu membutuhkan terminal BBM tambahan. Sementara, dari penyewaan kapal, Kerry didakwa menerima keuntungan minimal 9,8 juta dollar Amerika Serikat. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru