Kamis, 13 November 2025

BEGINI PENAMPAKANNYA..! Segini Aset Bandar Narkoba Disita Polda Riau: Uang Rp 11 Miliar hingga Kebun Sawit

JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menyita aset senilai total Rp 15,26 miliar dari bandar narkoba MR alias Abeng. Aset tersebut berupa uang tunai senilai belasan miliar rupiah hingga perkebunan sawit.

“Di mana aset-aset ini merupakan hasil tracing kami dan hasil keterangan dari tersangka. Estimasi aset di bawah penguasaan tersangka MR alias Abeng ini kurang lebih Rp 15,26 miliar,” ujar Dirnarkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira, dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (11/11/2025).

Kombes Putu menjelaskan pihaknya berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT) dan pihak bank dalam penyitaan aset-aset Abeng ini.

“Dari kerja sama tersebut, kami berhasil mengamankan uang tunai Rp 11.344.376.099 (Sebelas miliar tiga ratus empat puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu sembilan puluh sembilan rupiah), di mana uang tunai tersebut di bawah penguasaan tersangka MR alias Abeng,” jelas dia.

Berikut daftar lengkap aset-aset yang disita Polda Riau dari tersangka Abeng sebagaimana dijelaskan Kombes Putu Yudha Prawira:

  • Uang tunai Rp 11.344.376.099
  • Tiga bidang tanah berupa kebun sawit seluas 6 hektare
  • Surat berharga berupa jual beli kapal
  • Surat tanah SHM.

Kombes Putu mengatakan pihaknya masih terus melakukan tracing aset milik tersangka Abeng tersebut. Dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan penyitaan sejumlah aset lain milik tersangka Abeng.

“Tim tidak berhenti sampai di situ, tim terus melakukan tracing asset di mana yang sudah termonitor oleh kami dan ke depan kami akan melakukan penyitaan,” kata dia.

Adapun beberapa aset lain yang diduga kuat hasil pencucian uang dari tindak pidana narkoba yang akan disita Polda Riau adalah sebagai berikut:

  • Ruko 2 lantai di Panipahan
  • Tanah seluas 600 meter persegi di Jalan Metodis, Panipahan
  • Tanah seluas 156 meter persegi di Jalan Pembangunan Lubuk Pakam, Deli Serdang
  • Tanah kebun sawit seluas 2.560 hektare
  • Tanah dan bangunan berupa 1 rumah huni di Jalan Pembangunan, Lubuk Pakam, Deli Serdang
  • 2 unit kendaraan

Tersangka Abeng dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus ini terbongkar setelah Tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau menangkap tersangka H alias Aseng yang merupakan pengedar. Dari tersangka H alias Aseng ini, polisi menyita barang bukti narkoba berupa 40,05 gram, 57,5 butir pil ekstasi, dan 220 butir pil happy five.

Tersangka Aseng ditangkap di rumahnya di Jalan Perniagaan No. 348, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Jumat (25/7). Dari hasil pengembangan terhadap tersangka Aseng, polisi menangkap tersangka MR alias Abeng di Jalan Perniagaan, Kecamatan Bangko, Rokan Hilir, pada (30/10) sekitar pukul 19.30 WIB

“Di mana MR alias Abeng ini adalah bos atau bandar di atas H Alias Aseng. Di mana barang yang dijual H alias Aseng ini adalah milik bandar MR alias Abeng,” imbuh Putu

Wakapolda Riau Brigjen Adrianto Jossy Kusumo mengatakan penyitaan aset senilai total Rp 15.264.376.996 dari tindak pidana asal narkoba ini merupakan bentuk komitmen Polda Riau dalam upaya pemberantasan narkoba.

“Polda Riau menegakkan komitmen penuh dalam upaya pemberantasan segala bentuk penyalahgunaan narkotika maupun pencucian uang dari hasil narkoba,” kata Brigjen Jossy.

Ia menambahkan, prestasi ini menunjukkan komitmen Polda Riau untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menjaga generasi muda dan masyarakat dari segala bentuk kejahatan narkoba. Ia juga menegaskan pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku narkotika yang bermain-main di wilayah Provinsi Riau, khususnya.

“Terhadap siapa pun yang melakukan kejahatan narkoba di wilayah hukum Polda Riau, jangan pernah coba-coba. Kami akan tindak tegas dan tuntas,” imbuhnya.

Tumpukan Rp 15,2 M Barang Bukti TPPU Bandar Narkoba Riau

Polda Riau menyita sejumlah aset kasus TPPU bandar narkoba senilai Rp 15,2 miliar. TPPU ini terbongkar dari penangkapan pengedar sabu seberat 40,5 gram.

Uang Rp 15,2 miliar itu turut dipamerkan dalam jumpa pers. Uang itu merupakan aset sitaan hasil transaksi narkoba tersangka H alias Asen dan MR alias Abeng.

H dan MR diringkus pada akhir Oktober 2025 di Kecamatan Bangko, Rokan Hilir. Hasil penyelidikan, polisi melakukan penelusuran terhadap aset-aset tersangka Abeng dari hasil kejahatan narkotika.

Tersangka Abeng menggunakan rekening atas nama istrinya sebagai rekening penampungan. Uang hasil narkoba itu diduga kuat digunakan untuk membeli sejumlah aset, termasuk pembayaran ruko di Tanjung Balai senilai Rp 550 juta

“Temuan ini kami kembangkan bersama tim TPPU. Analisis transaksi keuangan menunjukkan adanya aliran dana mencurigakan hingga miliaran rupiah,” Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira menambahkan

Jumlah uang tunai yang disita mencapai Rp 11,34 miliar, beberapa surat berharga dan tiga bidang tanah seluas total 6 hektare. Aset lain yang masih didalami meliputi satu kapal, satu ruko dua lantai, dua bidang tanah di Kota Pekanbaru dan Sumatera Utara, sebidang kebun sawit seluas 2.560 meter persegi, serta dua unit mobil jenis Toyota Fortuner dan Toyota Rush.

“Total nilai aset yang telah disita dan masih dalam proses pendalaman diperkirakan mencapai Rp 15,26 miliar,” lanjutnya.

Tersangka kini diamankan di Mapolda Riau. Mereka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru