Bela Negara merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Sistim Pertahanan negara, Kabais TNI tahun 2011-2013, Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto ST, MH memaparkan kepada Bergelora.com (Redaksi)
Oleh : Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto ST, MH
BELA NEGARA, adalah kewajiban dari setiap warga negara sebuah negara. Akan tetapi, untuk ikut serta dalam membela negara, tidak bisa dilakukan sesuka hati. Ada aturan main yang harus dipatuhi. Hal ini untuk menjaga agar kegiatan bela negara itu tepat sasaran dan tepat guna.
Kegiatan bela negara di Indonesia diatur oleh pasal 9, 2 dan 3 UU nomor 3/2002 tentang Pertahanan Negara yang selengkapnya berbunyi .
(2) Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan melalui:
a. pendidikan kewarganegaraan;
b. pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;
c. pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib; dan
d. pengabdian sesuai dengan profesi.
(3) Ketentuan mengenai pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi diatur dengan undang-undang.
Jadi, menurut ketentuan pasal 9 ayat 2 yang berbunyi : pelaksanaan Bela Negara oleh pemerintah hanya dapat dilaksanakan melalui PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN, PELATIHAN DASAR KEMILITERAN SECARA WAJIB (WAJIB MILITER), PENGABDIAN SEBAGAI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA SECARA SUKARELA ATAU WAJIB DAN PENGABDIAN SESUAI DENGAN PROFESI.
Hal ini mutlak dilaksanakan, karena program Bela Negara ini tidak berdiri sendiri, tapi merupakan salah satu kegiatan dari sistim Pertahanan Negara. Hal ini terlihat jelas sebagaimana yang diatur pada pasal 7 ayat 2 serta Pasal 8 ayat 1 dan 2 UU/3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara yang berbunyi :
(2) Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung.
(3) Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman nonmiliter menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa.
Pada pasal 7 ayat 2 UU/3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara ini sangat jelas diatur bahwa TNI dalam menghadapi ancaman militer memerlukan dukungan dari Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung.
Pertanyaannya adalah, “dari mana datangnya komponen cadangan dan komponen pendukung” itu.
Apa dan siapa komponen cadangan serta komponen pendukung itu diatur oleh pasal 8 ayat 1 dan 2 UU/3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
(1) Komponen cadangan, terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat komponen utama.
(2) Komponen pendukung, terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumberdaya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang secara langsung atau tidak langsung dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan.
(3) Komponen cadangan dan komponen pendukung, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan undang-undang.
Pada pasal 8 ayat 1 UU/3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara ini sangat terlihat bahwa salah satu dari Komponen Cadangan adalah warga negara yang “telah disiapkan” untuk dikerahkan melalui mobilisasi agar dapat memperbesar dan memperkuat komponen utama, yang artinya setiap warga negara yang akan menjadi Kompenen Cadangan terlebih dahulu harus “disiapkan” melalui “pelatihan”, agar anggota komponen cadangan memiliki kemampuan minimum sebagai kombatan yang dapat memperkuat TNI sebagai komponen utama. Pelatihan itu disebut dengan nama ‘Pelatihan dasar wajib militer”, sebagaimana yang diatur oleh pasal 9 ayat 2 butir c UU/3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Sedangkan pada pasal 8 ayat 2 UU/3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, mengatur bahwa salah satu dari Komponen Pendukung adalah warga negara yang secara langsung atau tidak langsung dapat “meningkatkan” kemampuan komponen utama dan komponen cadangan, yang artinya setiap warga negara yang memiliki kemampuan profesi sebagai dokter, perawat medis, pemadam kebakaran, Polisi, Guru, merupakan Komponen Pendukung, karena secara tidak langsung kemampuan mereka dapat meningkatkan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan. Kesediaan mereka untuk ikut dalam penyelenggaraan Pertahanan Negara itu diatur dalam melalui kegiatan Bela Negara yang disebut ‘Pengabdian Lewat profesi”, sebagaimana yang diatur oleh pasal 9 ayat 2 butir d UU/3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Sarana Pendidikan, yang merupakan sarana nasional, juga merupakan salah satu komponen pendukung karena secara tidak langsung Pendidikan Kewarga Negaraan dapat meningkatkan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan. Pentingnya Pendidikan Kewarga Negaraan dalam penyelenggaraan Pertahanan Negara itu diatur dalam melalui kegiatan Bela Negara yang disebut ‘Pengabdian Lewat profesi”, sebagaimana yang diatur oleh pasal 9 ayat 2 butir d UU/3 tahun 2002 tentang Pertahanan.
Jadi, sangat terlihat bahwa BELA NEGARA merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Sistim Pertahanan negara. Sedemikian pentingnya kegiatan Bela Negara ini, sehingga pelaksanaannya harus diatur dengan Undang-undang, sebagaimana yang diatur pada pasal 9 ayat 3 UU/3 tahun 2002 tentang Pertahanan. Demikian pula dengan komponen cadangan dan komponen pendukung pun harus diatur dengan Undang-undang, sebagaimana bunyi dari pasal 8 ayat 3 UU/3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Sehubungan dengan adanya wacana program Bela Negara yang bersifat kekinian itu, yang akan meninggalkan Wajib Militer, ibaratnya bila dalam permainan sepak bola, para pemain cadangan untuk sepak bola malah dilatih main basket. Hal itu bisa terjadi bila para pemain cadangan ini tidak terikat aturan bahwa mereka harus mengikuti aturan sepak bola yang sama persis dengan para pemain utama.
Sangat terlihat, betapa pentingnya Undang-undang yang mengatur tentang Bela negara. Sayangnya, sampai hari ini belum ada satupun Undang-undang untuk melaksanakan Bela Negara. Akibatnya, kewajiban warga negara untuk melaksanakan Bela negara menjadi terabaikan, dan Sistim Pertahanan Negara menjadi rapuh. Keadaan seperti ini tentunya sangat diinginkan oleh pihak lawan, atau sebaliknya, “LUPANYA” para pembuat Undang-undang untuk membuat Undang-undang yang mengatur Bela negara adalah hasil operasi intelijen lawan.
Sedikitnya ada 5 Undang-undang yang harus dibuat, yaitu Undang-undang Bela Negara melalui Pendidikan Kewarga Negaraan, Undang-undang Bela Negara melalui Wajib Militer, Undang-undang bela negara melalui Profesi, Undang-undang Komponen Cadangan dan Undang-undang Komponen Pendukung, sebagaimana ketentuan yang terdapat pada pasal 7 ayat 3 dan pasal 8 ayat 3 Undang-undang UU/3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Akan tetapi, bila presiden ingin mengenalkan dan menggugah kesadaran Bela Negara secara dini, program ini dapat dimasukan kedalam Program Pendidikan Kewarganegaraan degan judul Program Bela Negara Melalui Pendidikan, dengan menggunakan landasan Undang-undang Pendidikan Nasional.

