JAKARTA- Untuk diketahui oleh Amien Rais bahwa sejak kepemimpinan Presiden Joko Widodo, pemerintah belum pernah sekalipun memberikan ijin baru untuk lahan atau hutan. Justru yang dilakukan adalah pembekuan ijin HPH dan HGU terlantar agar bisa diproduktifkan. Demikian Mayjen TNI (Purn) Saurip Kadi kepada Bergelora.com di Jakarta, Minggu (26/3).
“Agar Amien Rais tidak dituduh nyinyir padahal kritikannya berbobot, maka sebaiknya Amien Rais berani ungkap data siapa saja yg menerbitkan ijin, kapan untuk siapa, berapa luas, untuk berapa lama dan jenis ijin apa. Semua data bisa diakses di BAPLAN,” demikian sarannya.
Mantan Asisten Teritorial – Kepala Staff Angkatan Darat TNI pada tahun 2000 itu itu mengatakan Amien Rais (AR) kembali menjadi sorotan media setelah mengatakan pembagian sertifikat tanah gratis kepada rakyat oleh Presiden Jokowi adalah pengibulan alias pembohongan.
“Monggo, Mas Amien, lanjutkan perjuangan, bongkar semua pejabat yang telah mempermudah para konglomerat menguasai tanah di negeri ini, jika Mas Amien masih punya sisa nyali,” katanya.
Sebetulnya menurut Saurip Kadi, ada pesan bagus yang ingin disampaikan Amien Rais. Tapi, bukan Amien Rais namanya, jika tidak menggunakan kata-kata provokatif dalam menyampaikan kritik.
“Keberanian AR untuk menyuarakan ketimpangan ekonomi di NKRI patut mendapat apresiasi, namun agar tidak menyesatkan maka statemennya perlu dielaborasi,” katanya.
Pernyataan yang disampaikan Amien Rais bahwa 74% lahan masih dimiliki 0.2 % elite adalah benar adanya. Struktur kepemilikan lahan tersebut adalah warisan jaman sebelumnya, secara akumulatif.
“Karena belum ada rezim yang berani melakukan titik balik (turning point), kecuali Presiden Jokowi,” katanya.
Warisan tersebut sungguh spektakuler karena menurut Saurip Kadi bukan hanya sekarang menyisakan persoalan konsentrasi akumulatif kepemilikan lahan, namun juga berkait dengan hutang perbankan yang menumpuk tanpa penyelesaian, disamping menyisakan amburadul perkara hukum.
“Bahkan sudah terjadi juga gugat menggugat di pengadilan akibat ijin lahan dicabut begitu saja, pemerintah kemudian digugat di pengadilan oleh pengusaha pemegang ijin. Ironisnya, justru pihak pemerintah kalah,” katanya.
Secara hukum mengapa pihak pemerintah kalah menurut Saurip Kadi disebabkan semua persyaratan ijin sudah dipenuhi dan sudah terlanjur digelontorkan dana perbankan untuk usaha.
“Dan yang lebih penting lagi adalah uang suap atas ijin-ijin lahan luas seperti itu sudah diketahui publik, mana ada yang gratisan. Bahkan tidak jarang juga yang mendompleng rejeki dari perkaranya,” katanya.
Saurip Kadi mengingatkan, Presiden Jokowi sudah memulai Land Reform dengan cara membekukan ijin bagi HPH (Hak Penguasaan Hutan) dan HGU (Hak Guna Usaha) terlantar.
“Kini sudah didapatkan belasan juta hektar yang dikemudian dikembalikan menjadi hutan adat dan hutan sosial. Sedang untuk lahan terlantar kemudian disertifikatkan lalu dibagi-bagikan kepada rakyat,” katanya. (Web Warouw)