PONTIANAK- Komunitas masyarakat lintas etnis, terutama dari Suku Dayak dan Suku Batak, melaporkan pelaku hate speech, Nicho Silalahi, di Direktorat Reserse dan Kriminal Polisi Daerah Kalimantan Barat, Rabu siang, 2 Februari 2022.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, turut membuat laporan Polisi, Rihat Silalahi, Ketua Kekarabatan Suku Batak Marga Silalahi Provinsi Kalimantan Barat.
Ketua Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Barat, Jakius Sinyor, dan pengurus lainnya, Natalis Saiyan, tampak hadir di antara para pelapor di Direktorat Reserse dan Kriminal Polisi Daerah Kalimantan Barat.
Para pelapor mempersoalkan twitt Nicho Silalahi (@Nicho_Silalahi), Kamis siang, 27 Januari 2022, berbunyi, ”Saat Hutan ditebang, banjir merendam rumah warga ± sebulan, perempuannya dijual ke China untuk dijadikan budak seks, anak² pada mati tenggelam di bekas galian tambang kalian pada diam, Tapi saat ada yang mengatakan “Tempat Jin Buang Anak” kalian Demo. Sebenarnya kalian siapa?”
Praktisi hukum di Pontianak, Tobias Ranggie, mengapresiasi langkah yang ditempuh komunitas lintas etnis, untuk membuat laporan ke Direktorat Reserse dan Kriminal Polisi Daerah Kalimantan Barat di Pontianak.
“Kalau dibiarkan berlarut-larut, masyarakat bisa melakukan tindakan main hakim sendiri. Polisi diharapkan segera merespons laporan dari komunitas lintas etnis di Kalimantan Barat. Dari daerah lain, diharapkan pula melakukan langkah serupa,” kata Tobias Ranggie.
Tobias Ranggie, mengatakan, sama seperti Edy Mulyadi, dimana tidak menyebut kata-kata Kalimantan saat mengilustrasikan kawasan sepi diibaratkan tempat jin buang anak, sebagai bentuk protes Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, mengesahkan Undang-Undang Ibu Kota Negara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Selasa, 18 Januari 2022, tapi jelas dimaksudkan adalah hate speech, berupa pelecehan terhadap warga di Kalimantan.
Ini menyebabkan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse dan Kriminal Polisi Republik Indonesia, menangkap Edy Mulyadi, sejak Senin malam, 31 Januari 2022.
Postingan di twitter Nicho Silalahi, Kamis, 27 Januari 2022, dalam kaitan dengan sikap hate speech terhadap warga Kalimantan, sehingga dilaporkan ke Direktorat Reserse dan Kriminal Polisi Daerah Kalimantan Barat di Pontianak, Rabu siang, 2 Februari 2022.
Jakius Sinyor, Ketua Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Barat, ketika dikonfirmasi pukul 15.13 Waktu Indonesia Barat (WIB), Rabu, 2 Februari 2022, mengatakan, laporan sudah selesai dilakukan di ruang penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Polisi Republik Indonesia di Pontianak.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ruhut Sitompul, menilai Nicho Silalahi, telah menghina masyarakat Suku Batak, saat mengkritik rencana pemerintah memindahkan Ibukota ke Kalimantan Timur.
Ruhut Sitompul dalam akun twitter @ruhutsitompul, Selasa, 1 Februari 2022, mengatakan, “Jenderal Polisi Bpk L Sigit L Kapolri tolong kapan giliran Nicho Silalahi yang sudah memalukan Suku Batak Tapanuli ditangkap dan ditahan.”
Ruhut Sitompul meminta Kepala Polisi Republik Indonesia, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, segera menangkap Nicho Silalahi (@Nicho_Silalahi).
Ruhut Sitompul menilai Nicho Silalahi tidak hanya menghina Suku Batak. Nicho Silalahi telah menghina martabat wanita suku Dayak karena kepatuhannya terhadap hukum adat Dayak.
“Karena ikut menghina Warga Kalimantan Timur dan wanitanya sangat merendahkan mereka yang sangat patuh terhadap Hukum Adat Dayak dan Hukum Nasional, merdeka,” tutur Ruhut Sitompul. (Aju)