JAKARTA- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan Kemendagri memberikan dukungan kepada Komisi Pemilihan Umum dalam persiapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 2020, termasuk pada tahap penyusunan Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pilkada 2020.
Hal itu disampaikan Mendagri kepada wartawan usai upacara peringatan HUT Bhayangkara ke-73 di Lapangan Monas, Jakarta Pusat. Rabu (10/7). Sebelumnya, wartawan menanyakan dukungan pemerintah terhadap KPU dalam penyelenggaraan Pilkada 2020.
“Ini kan sedang dalam tahap pembahasan antara KPU dengan DPR untuk menyusun PKPU (Pilkada 2020), kita jangka pendek itu,” kata Tjahjo Kumolo.
Ditanya wartawan soal data pemilih pada Pilkada 2020, Mendagri menjelaskan tidak ada masalah dalam data pemilih. “Tidak ada masalah, secara prinisp (data pemilih) yang digunakan oleh KPU sama dengan Kemendagri,” ujarnya.
Mengenai izin kepala daerah untuk kunjungan ke luar negeri, Mendagri menjelaskan secara prinsip Kemendagri selalu memberikan izin kepada setiap gubernur, bupati, walikota atau anggota DPRD asalkan dalam rangka memenuhi undangan atau dalam kerangka studi banding ke luar negeri.
Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt.) Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik mengemukakan dukungan Kemendagri dalam pelaksanaan Pilkada Tahun 2020. Hal itu diungkapkannya usai melakukan Rapat Dengar Pendapat di Ruang Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin (8/7).
“Kemendagri posisinya kan memberikan dukungan, saya katakan kurang lebih ada 7 (tujuh) dukungan yang kita berikan, dari penyiapan DP4 hingga menggalang sinergitas antar lembaga,” kata Akmal.
Ini Kebijakan Kemendagri
Kepada Bergelora.com dilaporkan, adapun Kebijakan Kemendagri dalam Pilkada serentak Tahun 2020 adalah Pertama, dukungan penyiapan DP4, optimalisasi perekaman dan pencetakan KTP-el. Kedua, supervisi dan fasilitasi Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kepada Penyelenggara Pilkada dan aparat keamanan.
Ketiga, memetakan potensi konflik dan cegah dini serta mengoptimalkan Koordinasi horizontal dan vertikal pada aspek-aspek yang dapat menggangu. Keempat, dukungan peningkatan partisipasi pemilih, menetapkan hari libur pada saat pencoblosan, sosialisasi (secara langsung dan melalui media cetak/elektronik).
Kelima, penguatan regulasi (Rapermendagri Netralitas ASN) Koordinasi dengan KemenPAN-RB dan BKN dalam menegakkan netralitas ASN. Keenam, menyampaikan maklumat himbauan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah diantaranya agar aktif membangun kehidupan demokrasi, menjaga stabilitas dan mematuhi regulasi dalam pelaksanaan Pilkada.
Ketujuh, pelibatan para pihak untuk mereduksi ekses negatif perilaku penyebaran hoax dan isu sara.
“Menggalang sinergitas antar lembaga seperti KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) untuk mengantisipasi penyiaran yang diluar konteks,” kata Akmal.
Kedelapan, mendukung pendanaan Pilkada serentak melalui Permendagri Nomor 51 Tahun 2015 tentang pengelolaan dana kegiatan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota. (ZKA Warouw)

