JAKARTA- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) akan menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di lima wilayah. Kebijakan tersebut diambil untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (covid-19).
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, PSBB akan efektif mulai berlaku pada Rabu, 15 April 2020 dini hari. Lima wilayah itu, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kota Depok.
“Kami koordinasikan dan kami menetapkan bahwa PSBB akan dimulai di hari Rabu dini hari tanggal 15 April 2020,” katanya dalam keterangan pers di Pemprov Jabar, Minggu (12/4).
Pria yang akrab disaba Kang Emil ini mengungkapkan, PSBB akan berlaku selama dua pekan atau hingga 14 hari ke depan.
“Setelah 14 hari kita evaluasi apa diteruskan atau kurangi intensitasnya,” ujarnya.
Kepada Bergelora.com dilaporkan, Emil memaparkan, keputusan tersebut diambil setelah Pemprov Jabar melakukan video conference dengan 5 kepala daerah. Rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Barat juga dihadiri jajaran TNI dan Polri.
Emil meminta masyarakat untuk mematuhi aturan terkait PSBB ini. Logistik pangan dan bantuan sosial akan dibagikan seiring dimulainya PSBB.
“Logistik pangan dan bantuan sosial juga Insya Allah akan dibagikan bersamaan dengan dimulainya PSBB. Insya Allah dengan kekompakan para pemangku kepentingan wilayah Jabodetabek, yang merupakan kluster 70 persen penyebaran virus COVID-19, maka masalah ini bisa dikendalikan dengan lebih baik dan terukur. Aamiin,” kata Emil menambahkan.
Arahan Tehnis
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim mengatakan, arahan teknis dari Gubernur Jawa Barat disampaikan melalui video conference pada Minggu (12/4) siang.
Peserta video conference tersebut adalah kepala daerah di Bodebek beserta jajarannya, yakni Wakil Wali Kota Bogor, Wali Kota Depok, Wali Kota Bekasi serta Bupati Bogor dan Bupati Bekasi.
Menurut Dedie, setelah Gubernur Jawa Barat menyampaikan arahannya, kemudian ditindaklanjuti oleh Wakil Wali Kota Bogor melakukan rapat koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor pada Senin (13/4/2020). Hal tersebut untuk membicarakan teknis penerapannya di lapangan.
Dedie juga akan menyampaikan kepada Forkopimda Kota Bogor sudah melakukan koordinasi dengan Wali Kota Depok dan Wali Kota Bekasi yang sama-sama menyepakati akan menerapkan PSBB mulai Rabu (15/4).
Pemerintah Kota Depok, kata dia, masih menyiapkan perangkat hukumnya di internal Kota Depok, yakni peraturan wali kota serta surat keputusan wali kota tentang penerima bantuan jaring pengaman sosial.
Sabaran Corona Di Jawa Barat
Berdasarkan situs Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jawa Barat (Pikobar), Minggu (12/4/2020) update terakhir pukul 11.43 WIB. Jumlah pasien positif corona total 421 pasien, dan sembuh 19 orang serta meninggal 40 orang.
Berikut peta sebaran positif corona di wilayah Jabar:
1. Kota Bandung 67 positif
2. Kota Bogor 41 positif
3. Kota Depok 40 positif
4. Kota Bekasi 33 positif
5. Kabupaten Bogor 29 positif
6. Kabupaten Bekasi 23 positif
7. Kabupaten Bandung 14 positif
8. Kabupaten Bandung Barat 12 positif
9. Kota Cimahi 12 positif
10. Kabupaten Karawang 8 positif
11. Kabupaten Purwakarta 5 positif
12. Kabupaten Sukabumi 4 positif
13. Kabupaten Sumedang 3 positif
14. Kota Sukabumi 3 positif
15. Kota Tasikmalaya 3 positif
16. Kabupaten Ciamis 2 positif
17. Kabupaten Cirebon 2 positif
18. Kabupaten Garut 2 positif
19. Kabupaten Kuningan 2 positif
20. Kabupaten Majalengka 1 positif
21. Kabupaten Subang 1 positif
22. Kota Banjar 1 positif
23. Kota Cirebon 1 positif
24. Kabupaten Indramayu 1 positif
Sedangkan Kabupaten Cianjur, Kabupaten Pangandaran, dan Kabupaten Tasikmalaya belum ada tercatat positif corona. Untuk orang dalam pemantauan (ODP) total 29.179. Dari angka tersebut, proses pemantauan 14.497 dan selesai pemantauan 14.682. Total pasien dalam pengawasan (PDP) 2.309. Dari angka tersebut, 1.358 proses pengawasan dan 951 selesai pengawasan. (Martinus Ursia)