Senin, 13 April 2026

BERSIHKAN….! PNS yang Malas Kerja dan Tak Produktif Terancam Dipecat

Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN). (Ist)

JAKARTA- Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan keinginan sejumlah orang. Pasalnya, PNS bisa mendapatkan berbagai fasilitas mulai dari tunjangan kinerja hingga mendapat dana pensiun di masa tua. Namun, bisakah PNS dipecat apabila tidak produktif kerja?

 
Kepada Bergelora.com dilaporkan, Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menjelaskan, saat ini jumlah ASN atau PNS di Indonesia yang ada di bawah tanggung jawabnya berjumlah 4,1 juta jiwa. Dari 4,1 juta PNS/ASN tersebut 39% di antaranya atau sebanyak 1,6 juta PNS merupakan tenaga administrasi yang menurutnya bisa digantikan dengan sistem digitalisasi.
 
Sayangnya, PNS tidak seperti pegawai swasta di mana jika ada reformasi kebijakan bisa dengan mudah diberhentikan. 
 
“Kalau di swasta kan gampang aja kalau ada reformasi birokrasi itu diberhentikan, selesai (dikasih) pesangon. Ini (PNS/ASN) kan nggak bisa, menunggu mereka pensiun.
 
“Gak mungkin yang 1,6 (juta) kami pesangonkan, kami gak punya anggaran,” tutur Tjahjo di acara eksklusif bersama Peter Gontha dalam program IMPACT di CNBC Indonesia TV yang dikutip pada Rabu (10/3).
 
“Kalau pun dulu dilatih memahami IT juga masih sulit sekali. Jadi, bertahap saling mengejar,” sambungnya. 
 
“Yang kami terapkan mulai tahun ini, (rekrutmen CPNS) harus sesuai kebutuhan.”
 
Lebih lanjut, Tjahjo menjelaskan jika pada rekrutmen CPNS sebelumnya dilakukan sesuai keinginan namun kemudian diubah menjadi sesuai kebutuhan. Apabila ada PNS yang malas bekerja atau tidak produktif kerjanya, pihak Tjahjo tak bisa memberhentikannya secara sepihak. 
 
“Memang aturannya sepanjang pegawai tetap atau mengajukan pengunduran diri, bisa. Kalau tidak mengundurkan diri, tidak bisa, sulit,” tuturnya.
 
Meski begitu, Tjahjo mengakui jika aturan untuk para PNS sudah mulai ditertibkan. Artinya, para abdi negara tidak bisa semena-mena bekerja karena ‘mentang-mentang’ sudah ada jaminan sampai pensiun. Kinerja PNS saat ini, diklaim Tjahjo terus dipacu untuk produktif.
 
“Banyak juga di daerah-daerah yang datang, langsung baca koran, datang sarapan dulu. Sekarang ini tidak bisa, karena kami menginginkan Eselon 1 dan 2 itu harus jadi leadernya, yang mengontrol, mengorganisir, menggerakkan (kinerja PNS),” jelasnya. 
 
“Sekarang sudah mulai tertib. Sekarang kan absensi harus wajib, datang dan pulang, sudah ada sistemnya. Ada reward dan punishment.”
 
Sekedar informasi, ketentuan untuk pemecatan PNS yang tidak produktif tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Penghentian PNS karena produktivitas rendah diatur dalam pasal 77 ayat (6).
 
“PNS yang penilaian kinerjanya tidak mencapai target kinerja dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” tulis Pasal 77 ayat (6) tersebut.
 
Pada Pasal 87 dijelaskan, PNS diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini, atau tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
 
Kemudian, dalam Pasal 87 ayat (3), PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat. Seperti berikut:
 
Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum;
Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau
Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana. (Web Warouw)
 

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles