JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tengah menghadapi sorotan tajam terkait isu kebocoran anggaran.
Menteri PU, Dody Hanggodo, secara terbuka mengakui adanya ketidakefisienan dalam penggunaan anggaran di lingkungannya. Pernyataan ini sekaligus mengukuhkan prediksi yang pernah disampaikan oleh mendiang Sumitro Djojohadikusumo, ekonom terkemuka sekaligus ayah dari Presiden Prabowo Subianto.
“Tentunya, ini menunjukkan bahwa prediksi dari Pak Almarhum Sumitro, atau prediksi dari Pak Prabowo itu sudah tepat, memang di (Kementerian) PU ini sedang ada ketidakefisienan penggunaan anggaran,” ucap Dody Hanggodo dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, pada Jumat (4/7/2025).
Pengakuan ini muncul di tengah mencuatnya beberapa kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian PU.
Indikasi Kebocoran Anggaran Lebih dari 40 Persen Salah satu kasus yang tengah dicermati serius oleh Kementerian PU adalah proses hukum yang berjalan di Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bangka Belitung.
Perkara ini menarik perhatian publik setelah empat tersangka ditahan di Lapas Tua Tunu Pangkalpinang pada Rabu, 25 Juni 2025, terkait dugaan korupsi. Dari kasus ini, tim penyidik kejaksaan berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp 5,2 miliar.
Angka ini terungkap dari total pagu anggaran sebesar Rp 30,4 miliar untuk periode tahun anggaran 2023-2024. Dody menyebut bahwa kejadian ini mengindikasikan adanya kebocoran anggaran yang sangat signifikan.
“Kalau kita hitung-hitung menyebabkan kebocoran anggaran hingga lebih dari 40 persen,” sambung Dody.
Perhitungan ini menunjukkan bahwa lebih dari sepertiga dari total anggaran proyek tersebut diduga telah diselewengkan, mengakibatkan kerugian negara yang besar dan menghambat efektivitas pembangunan infrastruktur.
Tindakan Tegas Pasca-OTT
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, selain kasus di Bangka Belitung, Kementerian PU juga menindaklanjuti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terjadi beberapa waktu lalu di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara (Sumut).
Merespons OTT tersebut, Dody telah menonaktifkan tiga pejabat terkait. Salah satu pejabat yang dinonaktifkan adalah HEL, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Satuan Kerja (Satker) PJN Wilayah I Sumut.
Pejabat Kementerian PU HEL telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan saat ini sedang menjalani penahanan. Sesuai ketentuan kepegawaian, HEL juga diberhentikan sementara sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) karena dugaan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, dua pejabat lain yang turut dinonaktifkan adalah Kepala Satker PJN Wilayah I Sumut dan Kepala BBPJN Sumut.
Penonaktifan mereka didasarkan pada penilaian bahwa keduanya dinilai belum menjalankan tugas dan fungsi pengawasan secara optimal. Langkah ini menunjukkan komitmen Kementerian PU untuk tidak menoleransi praktik korupsi dan memastikan akuntabilitas di setiap tingkatan.
Langkah-langkah tegas yang diambil oleh Dody ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk bersih-bersih di lingkungan Kementerian PU, mewujudkan tata kelola anggaran yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel demi pembangunan infrastruktur yang berkualitas bagi masyarakat. (Web Warouw)