BANDUNG– Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Anton Charliyan mengimbau kepada seluruh warga Jawa Barat agar tidak ikut serta ke Jakarta untuk menggelar aksi pengamanan Pilkada, sebab, dikatakannya, ribuan personel gabungan TNI-Polri akan diterjunkan untuk pengamanan Pilkada DKI tersebut.
Menurut mantan Kapolda Sulsel itu, kegiatan tersebut lebih banyak mudharatnya daripada maslahatnya. Kapolda Jabar pun mengajak masyarakat untuk berdoa agar pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta bisa berjalan dengan damai.
“Saya imbau agar masyarakat Jawa Barat jangan mau terprovokasi, biarkan mereka warga DKI mengurus rumah tangganya sendiri, jangan kita warga Jawa Barat malah ikuta-ikutan ke Jakarta karena hal itu lebih banyak mudharatnya dari pada maslahatnya. Mari kita berdoa agar perhelatan Pilkada DKI Jakarta berjalan dengan penuh kedamaian,” kata Irjen Pol Anton Charliyan di Mapolres Tasikmalaya Kota, Senin (17/4).
Maklumat Bersama
Sementara itu, menghadapi Pilkada DKI Jakarta Putaran Kedua, yang akan jatuh pada 19 April 2017 mendatang, Kapolda Metro Jaya, Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, dan Ketua Bawaslu DKI Jakarta mengeluarkan Maklumat Bersama.
Maklumat Bersama tentang Larangan Bagi yang Melaksanakan Mobilisasi Massa yang Dapat Mengintimidasi Secara Fisik Maupun Psikis pada Tahap Pemungutan Suara Pemilukada DKI Jakarta Putaran Kedua itu, dikeluarkan di Jakarta, Senin (17-04-2017).
Dibawah ini isi Maklumat Bersama tersebut:
Bahwa berdasarkan perkembangan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Jakarta dan demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif menjelang, saat, dan pasca tahap pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta putaran kedua, maka disampaikan Maklumat kepada masyarakat sebagai berikut:
- Setiap orang dilarang melaksanakan mobilisasi massa yang dapat mengintimidasi secara fisik dan psikologis dalam bentuk kegiatan apapun yaitu yang akan datang ke TPS di Jakarta bukan untuk menggunakan hak pilihnya, karena dapat membuat situasi Kamtibmas di Jakarta kurang kondusif dan masyarakat dapat merasa terintimidasi baik secara fisik maupun psikologis, sedangkan sudah ada penyelenggara Pemilukada yaitu KP Provinsi DKI Jakarta dan Pengawas Pemilukada yang berwenang yaitu Bawaslu DKI Jakarta dan jajarannya.
- Bila ada sekelompok orang dari luar Jakarta yang akan melaksanakan kegiatan tersebut, maka Polri, TNI, dan instansi terkait akan malaksanakan pencegahan dan pemeriksaan di jalan dan akan diminta untuk kembali, dan bila sudah berada di Jakarta maka akan dikembalikan ke daerahnya masing-masing.
- Bila sekelompok orang tersebut tetap memaksa ke Jakarta dan melanggar aturan hukum, maka akan diproses dan dikenakan sanksi sesuai prosedur hukum.
Dikeluarkan di: Jakarta
Pada tanggal: 17 April 2017
Ditandatangani oleh:
1. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Drs Mochamad Iriawan SH, MM, MH
2. Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Drs Sumarno MSi
3. Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti S.Sos
Kapolda Jabar juga keluarkan Maklumat jelang pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta Putaran Kedua.
Maklumat Jabar
Menjelang pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta putaran kedua, Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Anton Charliyan mengeluarkan maklumat. Maklumat Kapolda Jabar tersebut berisi tentang larangan melakukan perbuatan yang dapat mengganggu ketertiban umum menjelang Pemilukada DKI Jakarta.
Berikut isi maklumat Kapolda Jabar tersebut:
Dalam upaya memelihara keamanan dan ketertiban umum guna terciptanya rasa aman dan nyaman di masyarakat serta melindungi hak asasi manusia di daerah hukum Polda Jawa Barat maka perlu mengeluarkan maklumat sebagai berikut:
Bahwa menyampaikan pendapat di muka umum dijamin oleh Undang-Undang RI Nomor 9 tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum sebelum pelaksanaan agar memberitahukan tiga hari sebelumnya secara tertulis dan apabila melaksanakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerusuhan massa maupun terjadinya gangguan Kamtibmas harus mendapat izin dari pihak kepolisian setempat hal ini sesuai Juklap Kapolri No. 2/Xll/1995 tentang perijinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat.
Warga masyarakat Jawa Barat agar tidak terprovokasi datang ke Jakarta melaksanakan aksi menyampaikan pendapat di muka umum terkait Pemilukada di DKI Jakarta dalam bentuk apapun, Serahkan semua sepenuhnya Pemilukada DKI Jakarta kepada KPUD dan Bawaslu DKI Jakarta, untuk urusan keamanan percayakan kepada petugas keamanan Polri dan TNI serta Yakinlah bahwa Polri dan TNI dapat bertindak profesional, transparan dan berkeadilan sesuai tugas pokok Polri dan TNI sebagaimana dimaksud dalam undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Polri dan undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Tidak mengirimkan masa dengan jumlah besar untuk mengikuti aksi unjuk rasa di DKI Jakarta, karena akan berpotensi menimbulkan konflik dan gangguan keamanan serta ketertiban umum bagi masyarakat yang tidak mengindahkan sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas dan tetap datang ke Jakarta maka dapat dikenakan sanksi pasal 169 ayat 2 KUHP yaitu pidana 9 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4. 500.
bahwa menghasut atau memprovokasi dengan lisan atau tulisan supaya melakukan sesuatu perbuatan yang melanggar hukum dapat dikenakan pasal 160 KUHP dengan sanksi hukuman penjara selama lamanya 6 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500.
Bagi masyarakat Jawa Barat yang menyebarkan atau meneruskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dan menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu, atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dengan electronic, Media elektronik, atau media sosial, dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling 6 tahun dan atau denda paling banyak satu miliar rupiah sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 ayat 1 undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Para pihak yang mendukung dan memberikan fasilitas sarana prasarana kepada pengunjuk rasa yang kemudian melakukan perbuatan pidana dapat dikenakan sanksi sebagai turut serta dan atau intelectual dader sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 dan atau pasal 56 KUHP.
Dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu fungsi jalan (tol, Arteri dan khusus) sebagaimana dimaksud pada undang-undang nomor 38 tahun 2004 pasal 12 ayat 1 dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak 1,5 milliyar. (Web Warouw)