Sabtu, 12 Juli 2025

BIDIK SEMUA HAKIM..! Eks Pejabat MA Kembali Jadi Tersangka Pengurusan Perkara di PT dan MA

JAKARTA – Kejaksaan Agung kembali menetapkan eks pegawai Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka, kali ini terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan Mahkamah Agung tahun 2023-2025.

Selain Zarof, Kejagung juga menetapkan advokat Lisa Rachmat (LR) seseorang bernama Isidorus Iswardojo (II) dalam perkara tersebut.

“(Penyidik) elah menetapkan tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi suap dan permufakatan jahat terkait penanganan perkara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung tahun 2023-2025, yaitu nama ada 3 orang: yang pertama ZR, yang kedua LR, dan yang ketiga II ,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar  di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Kamis (10/7/2025).

Harli menjelaskan, Zarof kembali ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik menemukan adanya dugaan suap yang diterimanya selama menjadi pejabat MA.

Berdasarkan dugaan sementara, Isidorus yang tengah berperkara meminta bantuan Zarof melalui Lisa untuk memenangkan perkara di tingkat banding dan kasasi.

“Terkait dengan pengurusan perkara perdata, nanti terkait detailnya akan kami sampaikan kemudian karena masih sedang berproses,” kata Harli.

Kejagung menduga majelis hakim di PT DKI disebutkan mendapatkan suap senilai Rp 5 miliar untuk mengabulkan keinginan Isidorus. Sementara, Zarof menerima uang senilai Rp 1 miliar sebagai imbalan.

“Kalau penanganan perkara yang di Pengadilan Tinggi, itu sekitar Rp 6 miliar. Jadi, Rp 5 miliar menurut ZR akan diserahkan ke majelis dan Rp 1 miliar sebagai fee. Sedangkan, di tingkat kasasi sekitar Rp 5 miliar,” lanjut Harli.

Saat ini, Zarof dan Lisa sudah ditahan dan divonis bersalah dalam kasus pengurusan perkara Ronald Tannur. Sementara, penyidik memutuskan untuk tidak menahan Isidorus karena berusia lanjut dan sedang sakit.

“Sedangkan terhadap II, bahwa yang bersangkutan ini, usianya sudah 88 tahun dan kondisinya sakit,” lanjut Harli.

Penyidik memastikan para tersangka akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

Kejagung Diminta Tak Puas Berhenti di Zarof Ricar

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan penetapan kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup. Kejagung tak boleh puas mengungkap kasus mafia yang melibatkan mantan pejabat Mahakamah Agung (MA) tersebut.

Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah, mengatakan status tersangka ketiga kalinya terhadap Zarof tidak mengejutkan. Sebaliknya, hal itu semakin mengkonfirmasi adanya banyak kasus yang diurus Zarof di lingkungan MA.

Baginya, pengurusan kotor bisnis perkara di MA tidak mungkin hanya dilakukan satu orang, namun melibatkan persekongkolan banyak orang. Penyidik didorong untuk mengejar pihak lain dalam pengurusan perkara di MA.

“Yang menjadi tugas dari penyidik sebenarnya adalah bagaimana menyasar perkara-perkara yang melibatkan tidak hanya Zarof, tapi juga mafia yang menjalankan perkara bisnis di MA,” ujar Herdiansyah, Kamis, 10 Juli 2025.

Menurut dia, ini justru pekerjaan rumah yang harus dibongkar penyidik untuk memastikan kasus bisnis ini harus dipotong dalam internal MA. Di sisi lain, dia meyakini proses hukum terhadap Zarof dengan status tersangka yang ketiga kali ini menjadi upaya bagi Kejagung untuk menjawab asal-usul uang senilai hampir Rp1 triliun dan emas seberat 51 kilogram yang disita pertama kali oleh penyidik.

Herdiansyah meyakini harta tersebut tidak hanya berasal dari satu atau dua perkara yang diurus Zarof. Dia mendorong penyidik Jampidsus untuk memaksimalkan penyidikan TPPU yang sudah diterapkan kepada Zarof.

“Harta itu dikumpulkan, ditumpuk dari berbagai perkara bisnis oleh Zarof. Nah, untuk memastikan dari mana asal-usul uang itu, sebenarnya pola sederhana yang mesti diterapkan sebagaimana yang sering dilakukan aparat penegak hukum adalah follow the money,” ujar Herdiansyah.

Jampidsus menetapkan Zarof sebagai tersangka untuk kasus dugaan suap dan permufakatan jahat terkait penanganan perkara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta da MA selama 2023-2025 pada Kamis, 10 Juli 2025. Ini merupakan status tersangka ketiga yang diterimanya setelah kasus serupa terkait pengurusan perkara vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Web Warouw)

 

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru