JAKARTA- Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) mengecam keras aksi penghentian ibadah secara paksa dan provokatif yang dilakukan terhadap Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) pada Minggu, 19 Februari 2023, di Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa Kota Bandar Lampung.
Demikian pers rilis Pdt. Jacklevyn F. Manuputty, Sekretaris Umum PGI yang diterima Bergelora.com di Jakarta, Senin (20/2).
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, adapun video penghentian paksa ibadah dimaksud telah tersebar luas dan menimbulkan keresahan di kalangan umat Kristen.
“Sangat disayangkan bahwa kasus-kasus seperti ini masih terjadi setelah pada Januari 2023, dalam Rakornas Kepala Daerah 2023 di Sentul, Presiden Jokowi secara tajam mengritisi pelarangan pembangunan rumah ibadah, serta menegaskan bahwa konstitusi menjamin kebebasan beribadah dan beragama,”.ujarnya.
Pembubaran ibadah lagi nih!@DivHumas_Polri https://t.co/eaethJjsDD
— Bergelora.com (@bergeloralah) February 20, 2023
Ia mengingatkan, Penghentian jalannya peribadahan dengan paksa yang dilakukan terhadap Jemaat GKKD Bandar Lampung dengan sendirinya bertentangan dengan imbauan Presiden Jokowi, sekaligus mencederai amanat Konstitusi yang menjamin kebebasan beribadah dan beragama.
“PGI memahami bahwa ada aturan-aturan yang harus dipenuhi untuk mendirikan rumah ibadah. Sekalipun demikian, ketidaklengkapan ijin tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan secara paksa peribadahan yang sedang berlangsung, apalagi tindakan penghentian itu dilakukan dengan cara-cara yang sangat tidak bermartabat, serta menimbulkan teror dan ketakutan,” tegasnya.
PGI meminta kepada pemerintah dan aparat keamanan untuk tidak membiarkan kasus-kasus seperti ini berulang terus tanpa tindakan hukum yang tegas dan transparan. Sikap pembiaran negara akan berakibat pada pudarnya wibawa negara, berkembangnya rasa tidak percaya, serta terakumulasinya gesekan di tingkat akar rumput yang kapan saja bisa disulut oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab menjadi konflik terbuka.
“Kepada para pelayan dan Jemaat GKKD, PGI menganjurkan untuk tetap teguh dan bertahan dalam iman kepada Kristus. Tetaplah memelihara spirit persaudaraan kebangsaan sambil mengedepankan nilai-nilai kasih dalam menyikapi peristiwa ini,” tegasnya.
Persekusi Ibadah
Dugaan persekusi ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung disebut hanya masalah miskomunikasi.
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bandar Lampung Purna Irawan mengatakan, konflik horizontal yang terjadi pada Minggu (19/2/2023) pagi itu hanya kesalahpahaman.
“Hanya miskomunikasi antara pihak gereja dan RT setempat, sudah diselesaikan secara musyawarah dan damai,” kata Purna saat dihubungi, Senin (20/2/2023).
Purna mengatakan, sudah ada mediasi antara aparatur RT setempat dan pihak gereja.
“Ada miskomunikasi antara warga dan jemaat gereja,” kata Purna.
Berdasarkan hasil mediasi, ditemukan akar masalah yakni gedung yang dijadikan sebagai gereja itu belum diubah statusnya sebagai tempat ibadah.
“Statusnya belum tercatat sebagai gereja, masih sebagai rumah tinggal,” kata Purna.
Dia mengatakan, sebenarnya jika mengacu pada Peraturan Bersama Kemendagri dan Kemenag Nomor 09/8 tahun 2006, rumah bisa dijadikan statusnya sebagai tempat ibadah.
“Memang bisa jika berdasarkan peraturan bersama itu, tetapi ada persyaratan yang harus dipenuhi,” kata Purna.
Dengan adanya persyaratan itu, warga setempat meminta agar pihak gereja untuk memenuhinya terlebih dahulu.
“Sementara dari pihak gereja ada nilai-nilai keagamaan yang harus dilakukan sehingga terjadilah miskomunikasi itu,” kata Purna. Lebih lanjut, dia mengatakan, hasil mediasi kemarin pihak gereja diminta untuk memenuhi syarat-syarat terlebih dahulu.
“Jika syarat terpenuhi, jemaat bisa tenang dan lancar dalam menjalankan ibadahnya, itu yang kita harapkan,” kata Purna. Sementara itu, Ketua RT 12 Jalan Anggrek, Rajabasa Jaya Wawan Kurniawan, membantah melakukan pelarangan ataupun persekusi.
Wawan mengatakan, dia dan sejumlah aparatur RT sekitar datang untuk mengingatkan terkait perizinan.
“Sebelumnya sudah ada kesepakatan pada tahun 2020 lalu karena belum ada izin dari pemerintah jadi diminta tunda dahulu untuk dijadikan tempat ibadah,” kata Wawan. Sehingga, ketika jemaat melakukan ibadah pada hari Minggu kemarin, Wawan datang untuk menanyakan apakah izinnya sudah ada. “Takutnya nanti warga sini bertanya-tanya,” kata Wawan.
Gereja sudah ajukan izin tempat ibadah Ketua Panitia Ibadah Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Parlin Sihombing mengatakan, gereja itu sudah dibangun sejak tahun 2009. Lalu, pada tahun 2014, pihak gereja sudah mengajukan izin tempat ibadah dan mendapatkan persetujuan warga dengan mengumpulkan 75 KTP warga setempat.
Sebenarnya sudah lengkap dukungan warga, juga jumlah jemaat sudah mencapai 100 orang,” kata Parlin. Parlin mengatakan, pihaknya sudah mengikuti prosedur sesuai dengan peraturan yang berlaku, mulai dari dukungan hingga perizinan.
Namun, hingga saat ini perizinan itu belum juga diterima oleh pihak gereja. “Kita coba lagi kemarin, karena kita dengar pidato Presiden Jokowi bahwa beribadah itu hak setiap warga negara. Kami rindu, kami punya gedung, kami ingin beribadah,” kata Parlin.
Diberitakan sebelumnya, video seorang ketua RT di Bandar Lampung melarang ibadah gereja viral di media sosial. Ketua RT itu masuk lalu mengusir para jemaat yang sedang ibadah. Video berdurasi 1 menit 7 detik yang telah beredar di grup WhatsApp itu menayangkan seorang lelaki mengenakan kaus biru masuk dan mengamuk di dalam gedung gereja
Di video itu juga terlihat sang pria mengusir para jemaat yang ada di dalam gereja. Pria itu juga terlihat memukul kamera hingga terjatuh. Disebutkan bahwa peristiwa itu terjadi di Gereja Kristen Kemah Daud yang berada di Jalan Soekarno-Hatta, Gang Anggrek, Kecamatan Rajabasa, pada Minggu (19/2/2023). (Calvin G. Eben-Haezer)