JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami keterangan Kusnadi, Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, terkait penyerahan uang kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Penyerahan uang tersebut diduga bertujuan untuk meloloskan proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024. Pemeriksaan terhadap Kusnadi berlangsung di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Selasa (14/1/2025).
KPK juga menggali keterangan Kusnadi mengenai peran Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah dalam kasus suap PAW Anggota DPR tersebut.
“KPK mendalami terkait pengetahuan Kusnadi seputar perbuatan tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dan DTI (Donny Tri Istiqomah) termasuk pengetahuan yang bersangkutan terkait uang yang diserahkan kepada Saudara WS (Wahyu Setiawan),” ujar Tessa, juru bicara KPK, kepada wartawan pada Sabtu (18/1/2025).
Sebelumnya, KPK telah memanggil Kusnadi sebagai saksi dalam kasus suap proses PAW Anggota DPR serta perintangan penyidik yang melibatkan Hasto Kristiyanto pada 14 Januari 2024.
KPK mengembangkan kasus suap Harun Masiku dengan menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto diduga terlibat dalam kasus suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk proses PAW Anggota DPR RI. Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang diterbitkan pada 23 Desember 2024.
Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus Harun Masiku.
Bisa Kabur Susul Harun Masiku
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan secara terpisah KPK didesak cepat untuk menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, atau yang akrab disapa Castro, bicara peluang Hasto menghilangkan barang bukti serta kabur menyusul Harun Masiku.
“Potensi elit politik untuk menghilangkan barang bukti, melarikan diri bahkan, termasuk juga mengulangi perbuatan itu sangat besar,” ujar Castro .di Jakarta, Rabu (15/1/2025).
Castro juga khawatir, tersangka dalam kasus suap dan perintangan penyidikan terkait pengurusan Anggota DPR RI 2019-2024 di KPU itu kembali mengulang kembali perbuatan tindak pidana korupsinya.
“Jadi rasanya kok aneh kalau kemudian penetapan tersangka oleh seseorang tidak disertai dengan penahanan, apalagi ini perkara korupsi yang sangat rentan perbuatan itu diulangi kembali,” ucapnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terkait alasan tidak dilakukannya penahanan terhadap Hasto Kristiyanto setelah pemeriksaan selama 3,5 jam pada Senin (13/1/2025) lalu.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa tim penyidik masih mengumpulkan sejumlah bukti terkait kasus dugaan pemberian suap PAW anggota DPR periode 2019–2024 dan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku. Salah satu bukti tersebut adalah keterangan saksi yang belum dipanggil oleh penyidik.
“Hasil koordinasi saya dengan penyidik, yang bersangkutan (Hasto) tidak dilakukan penahanan hari ini karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir dan masih dibutuhkan,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).
Tessa menjelaskan bahwa saksi-saksi yang keterangannya dibutuhkan meliputi mantan anak buah Hasto, Saeful Bahri, yang diduga turut membantu pemberian suap, serta anggota DPR dari daerah pemilihan (Dapil) Kalimantan Barat, Maria Lestari, yang disebut lolos ke Senayan berkat bantuan Hasto.
Tessa juga menambahkan bahwa upaya penahanan terhadap Hasto harus didasarkan pada kesepakatan antara penyidik dan tim jaksa penuntut umum (JPU), terutama setelah berkas perkara dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke persidangan.
“Penyidik menilai belum diperlukan dilakukan penahanan, dan tentunya bila penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat bahwa berkas ini siap untuk dilimpahkan, maka proses tersebut akan dilanjutkan,” tandasnya.
Hasto Seret PDIP Lagi
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto kembali menyeret PDIP dalam kasus pribadinya dengan Harun Masiku. Hal ini dilakukan tentu untuk melindungi dirinya.
Ia menegaskan, bakal kooperatif jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dirinya kembali untuk mendalami kasus suap terkait Harun Masiku.
“Prinsipnya kami kooperatif, kami sebagai partai politik yang menjunjung tinggi supremasi hukum, sehingga ketika saya diundang pun saya datang,” kata Hasto dikutip Sabtu (18/1/2025).
Sama seperti panggilan sebelumnya, Hasto memastikan akan menjawab seluruh pertanyaan penyidik lembaga antirasuah itu dengan sebaik-baiknya dan sejujur-jujurnya. Hasto menegaskan, itu merupakan komitmen yang ditunjukkan seluruh kader PDIP ketika mengikuti proses hukum.
“Karena komitmen di dalam mengikuti seluruh proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum itu menjadi komitmen dari seluruh kader PDI Perjuangan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK rampung memeriksa Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap terkait Harun Masiku, pada Senin, 13 Januari 2025. Usai pemeriksaan, KPK tidak menahan Hasto sebagai tersangka.
Meski demikian, KPK memastikan akan kembali memeriksa Hasto sebagai tersangka. Hal itu dikatakan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika. “Pasti yang bersangkutan akan dipanggil kembali,” ujar Tessa. (Web Warouw)