Minggu, 27 Juli 2025

BOLEH GAK NIH..? Transfer Data RI ke AS, Anggota DPR: Berpotensi Langgar Privasi 

JAKARTA – Anggota Komisi I DPR Syamsu Rizal mengaku khawatir dengan potensi pelanggaran privasi akibat dari kesepakatan transfer data pribadi Indonesia ke Amerika Serikat (AS). Ia menjelaskan, data pribadi merupakan aset penting yang seharusnya dilindungi dengan pengawasan yang ketat.

“Kesepakatan pengelolaan data warga Indonesia oleh Amerika Serikat sungguh mengkhawatirkan. Ini berpotensi besar melanggar kedaulatan data kita sebagai bangsa dan juga melanggar hak privasi fundamental setiap warga negara,” ujar Syamsu Rizal lewat keterangannya, Jumat (25/7/2025).

Syamsu Rizal meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk menjelaskan secara rinci maksud kesepakatan transfer data tersebut.

“Sejak kapan pembahasan ini berlangsung? Siapa saja pihak yang terlibat? Dan apa dasar hukum serta pertimbangan utama di balik keputusan ini?” ujar Syamsu Rizal.

Dengan adanya kesepakatan ini, ia mendorong pemerintah untuk menjamin perlindungan data pribadi masyarakat yang akan dikelola pihak asing.

Tegasnya, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) harus menjadi landasan utama dari kesepakatan tersebut.

“Data pribadi dapat digunakan untuk berbagai tujuan, termasuk profiling, manipulasi informasi, hingga potensi intervensi asing.

Komdigi harus menjelaskan langkah-langkah mitigasi risiko keamanan nasional yang telah disiapkan,” ujar Syamsu Rizal.

Penjelasan Istana

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, pihak Istana angkat bicara soal kerja sama antara Indonesia dengan AS terkait transfer data. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjamin, pemerintah akan memastikan data pribadi masyarakat aman.

“Justru di situlah kerja sama kita itu adalah untuk memastikan bahwa data-data tersebut aman dan tidak boleh dipergunakan untuk hal-hal tidak semestinya,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana, Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Ia menjelaskan, Indonesia telah memiliki UU PDP. Sedangkan kesepakatan dengan AS merupakan bagian dari perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia.

“Kita sendiri kan juga punya undang-undang perlindungan data pribadi. Jadi data-data pasti pemerintah berusaha keras menjamin itu, itu bagian dari yang dibicarakan antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Amerika Serikat,” ujat Prasetyo.

Di samping itu, Prasetyo menjelaskan bahwa tidak ada data yang diserahkan kepada pihak AS dalam kesepakatan tersebut. Justru lewat kesepakatan ini, pemerintah akan melindungi data pribadi masyarakat Indonesia yang masuk lewat platform media sosial milik perusahaan AS.

“Bukan diserahkan, tidak ada yang diserahkan. Ini kan setiap kita mendaftar di platform-platform, misalnya email itu kan juga ada data-data yang harus dimasukkan kita entry atau kita submit,” ujar politikus Partai Gerindra itu.

Diketahui, AS yang membantu perlindungan data pribadi warga negara Indonesia menjadi salah satu poin kesepakatan tarif antara negeri Paman Sam itu dengan Indonesia.

“Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan pemindahan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data memadai berdasarkan hukum Indonesia,” demikian tulis ketentuan tersebut dilansir laman resmi Gedung Putih, Rabu (23/7/2025).  (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru