JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Anas menyebut menteri boleh tidak netral pada masa pemilu karena mereka merupakan pejabat yang diangkat berdasarkan pertimbangan politik dan kepentingan partai (political appointing).
Namun, Azwar mengatakan, ketika mengkampanyekan pasangan calon presiden atau wakil presiden, mereka harus cuti. Penjelasan tersebut Azwar sampaikan ketika dimintai tanggapan mengenai hak memihak menteri dan presiden dalam pemilu sementara aparatur sipil negara (ASN) harus netral.
“Bukan khusus, kalau menteri itu kan political appointing, tentu ada catatan kalau dia kampanye kan harus cuti,” kata Azwar saat ditemui awak media di Gedung Juang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (26/1/2024).
Sementara itu, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian PAN RB dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), ASN harus netral. Hak politik mereka hanya berlaku dalam kapasitas sebagai individu, bukan ASN karena telah diatur dalam regulasi.
“Kalau dia terdaftar di salah satu partai politik maka dia harus mengundurkan diri menjadi ASN,” tutur Azwar.
Azwar menyebut, dalam SKB itu telah diatur berbagai jenis pelanggaran netralitas ASN dan sanksi yang dijatuhkan.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, politikus PDI-P itu mempersilakan masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran netralitas ASN lapor ke KASN.
“Tahun kemarin ada 2.000-an pelanggaran ya, ada yang sudah ditindaklanjuti, ada juga yang tidak bisa ditindaklanjuti,” tuturnya.
Sebelumnya, persoalan netralitas dalam menghadapi pemilu menjadi sorotan setelah sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju menyatakan dukungannya kepada capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto.
Selain itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menyatakan dirinya memiliki hak politik dan bisa berkampanye dengan syarat mengajukan cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara.
Jokowi menyebut, hak kampanye presiden dan wakil presiden sudah selaras dengan aturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Jokowi menekankan, pernyataannya mengenai presiden boleh memihak ke salah satu pasangan calon tertentu tidak ditarik ke mana-mana.
“UU Nomor 7 tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas,” ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor sebagaimana disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (26/1/2024).
“Itu yang saya sampaikan ketentuan mengenai UU pemilu, jangan ditarik kemana-mana,” tegas ayah dari cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka itu. (Web Warouw)