Kamis, 19 Desember 2024

BONGKAR BEKINGNYA DONG..! Kejagung Terus Dalami Rp 1 Triliun di Rumah Makelar Kasus Zarof Ricar

JAKARTA – Kejaksaan Agung memastikan masih terus mendalami asal muasal uang dan emas bernilai sekitar Rp 1 triliun yang ditemukan di rumah mantan petinggi Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Penyidik Kejagung mendapati uang tunai Rp 920 miliar dan emas batangan 51 kilogram itu saat menggeledah rumah Zarof terkait perkara suap vonis Ronald Tannur.

Namun, penyidik meyakini uang di rumah itu juga didapat Zarof dari mengurus kasus-kasus lainnya. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, bahwa kasus-kasus yang ditangani oleh Zarof merupakan bagian dari substansi penyidikan dan terus digali oleh penyidik.

“Kami belum mendapat informasi detail terkait pengungkapan itu (suap perkara lain), namun penyidik terus berupaya mendalaminya,” ujar Harli kepada Kompas.com, Kamis (19/12/2024).

Adapun Kejagung menangkap Zarof Ricar di Bali pada 24 Oktober lalu. Zarof ditangkap Kejagung lantaran menjadi makelar kasus dalam vonis bebas Ronald Tannur, anak anggota DPR yang menganiaya kekasihnya hingga tewas.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, meski sudah pensiun dari MA, Zarof nyatanya bisa menjadi perantara suap antara pengacara Ronald Tannur dan tiga hakim PN Surabaya. Harli bahkan menyebut bahwa Zarof mengakui uang dan emas yang didapat merupakan hasil pengurusan berkas perkara hukum.

“Itu pengakuannya yang menyatakan bahwa uang dan emas itu merupakan hasil dari pengurusan perkara,” kata Harli beberapa waktu lalu.

“Jika dalam penyidikan terdapat keterangan ZR terkait asal muasal dana sebanyak itu dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup maka tentu bisa menjadi pintu masuk pengungkapan kasus-kasus lainnya,” jelas dia.

Harli menegaskan saat ini penyidik Kejagung sedang fokus terhadap pengumpulan bukti-bukti dalam rangka pemenuhan unsur-unsur pasal sangkaan.

“Sebagaimana telah disampaikan tesangka ZR disangka melakukan permufakatan jahat dalam konteks suap dan atau gratifikasi terhadap penanganan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi,” jelasnya

“Tentu penyidik akan lebih fokus bagaimana pemenuhan unsur sangkaan dari berbagai bukti-bukti yang dikumpulkan,” tegas Harli.

Zarof Ricar diduga memainkan peran penting dalam putusan vonis bebas Ronald Tannur dengan mengenalkan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR), kepada pejabat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tujuan dari pengenalan tersebut adalah untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan kasus Ronald Tannur.

Dalam kasus ini, tiga orang hakim PN Surabaya yang memvonis Ronald Tannur dan LR juga menjadi tersangka dalam perkara ini. Adapun ZR juga diketahui telah mengurus banyak perkara di tingkat kasasi MA sejak 2012. (Calvin G. Eben-Haezer)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru