Rabu, 30 September 2026

BONGKAR JUGA YANG DI SUKAMISKIN DONG..!  Hunian Klaster Mewah Dibongkar, Ada Penyalahgunaan Wewenang di Lapas Cibinong

JAKARTA – Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Irjen Kemenimipas) Rudi Setiawan menyimpulkan sementara adanya peristiwa penyalahgunaan wewenang pada pembangunan klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.‎ ‎Rudi menyampaikan hal itu di hadapan Komisi XIII DPR RI dan Dirjen Pemasyarakatan saat kunjungan kerja di lapas tersebut pada Rabu (30/9/2026).‎

“Kesimpulan sementara bahwa ada peristiwa penyalahgunaan wewenang. Saya ulangi lagi, ada peristiwa penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam PP tadi, Pasal 5 dan dijabarkan di Pasal 8,” ujar Rudi di depan hunian klaster mewah dikutip Bergelora.com.

‎ Ia menyebut pelanggaran tersebut masuk kategori berat berdasarkan aturan yang berlaku bagi aparatur sipil negara. Sanksinya berjenjang, hingga pemberhentian dengan tidak hormat terhadap petugas terkait.‎

“Ini termasuk pelanggaran berat, dengan ancaman tiga jenis hukuman, mulai dari demosi, penonaktifan dan pemberhentian dengan tidak hormat,” kata Rudi.‎ ‎

Rudi mengatakan, timnya sudah melakukan identifikasi dan pemeriksaan. Pemeriksaan terakhir dilakukan pada malam sebelumnya terhadap Kepala Lapas (Kalapas) Cibinong, Wisnu.‎

‎Hasil pemeriksaan sebelumnya, kata dia, dikonfrontir dengan informasi yang sudah ada. Seluruh hasil itu masih akan dianalisis sebelum disampaikan.‎ ‎

“Saya mohon waktu. Saya tidak bisa memutuskan hanya dari satu keterangan saja. Kita harus melihat keterangan-keterangan lain dan bukti-bukti lain,” ujar Rudi.

‎‎Pemeriksaan lanjutan itu dilakukan atas permintaan Menteri setelah Ombudsman datang pada tanggal 23. Rudi menyebut ada perbedaan antara yang diungkap Ombudsman RI dan yang terlihat bersama-sama hari ini. ‎

Sebelumnya, Komisi XIII DPR RI dalam rapat dengar pendapat dengan Dirjen Pemasyarakatan mendesak pembongkaran bangunan di Lapas Kelas IIA Cibinong yang bukan aset negara.‎

‎Pembongkaran klaster mewah dimulai pada Rabu pukul 12.38 WIB. Ekskavator berwarna ungu dikerahkan ke depan klaster, sementara barang-barang lebih dulu dikeluarkan dan diangkut ke bak truk.

‎Komisi XIII dijadwalkan menggelar rapat dengar pendapat khusus dengan Irjen Pemasyarakatan pada Senin untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan internal.

‎Lebih lanjut Rudi memaparkan, bangunan-bangunan itu tidak bersumber dari APBN, melainkan swadaya. Bangunan tersebut juga tidak terdaftar sebagai aset negara dan tidak memiliki izin mendirikan bangunan. ‎

Menurut dia, lokasinya berada di aliran sungai yang dilarang untuk bangunan. Dari 13 bangunan, 10 bukan aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. ‎Sejumlah bangunan juga ditemukan ditempati atau dihuni, ditandai dengan adanya foto.

Timnya telah mengantongi informasi siapa yang menempati, serta menelusuri pihak yang membiarkan. ‎‎Dia juga menyebut fasilitas lain di dalam kompleks, yakni tempat kebugaran dan rencana simulator golf. Simulator golf itu belum jadi karena baru ada karpetnya.‎

Ada pula ruang asimilasi berupa tiga kontainer di bagian belakang.‎ ‎Pemeriksaan melibatkan tim gabungan dari Ditjenpas, Direktorat Pengamanan dan Intelijen, dan Kantor Wilayah Jawa Barat. Kalapas diperiksa terakhir pada malam sebelumnya.

‎”Saya tidak bisa memutuskan cuma dari satu keterangan saja. Kita harus dari keterangan-keterangan lain dan bukti-bukti lain,” kata Irjen.‎

‎Ia meminta waktu untuk menganalisis hasil pemeriksaan. Komisi XIII akan menggelar rapat dengar pendapat khusus dengan Irjen Pemasyarakatan pada Senin pekan depan.‎ ‎

Saat peninjauan, barang-barang dari klaster dikeluarkan dan dinaikkan ke bak truk kuning, lalu ekskavator mulai meratakan bangunan. (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles