JAKARTA – Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Irjen Kemenimipas) Rudi Setiawan menyimpulkan sementara adanya peristiwa penyalahgunaan wewenang pada pembangunan klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Rudi menyampaikan hal itu di hadapan Komisi XIII DPR RI dan Dirjen Pemasyarakatan saat kunjungan kerja di lapas tersebut pada Rabu (30/9/2026).
“Kesimpulan sementara bahwa ada peristiwa penyalahgunaan wewenang. Saya ulangi lagi, ada peristiwa penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam PP tadi, Pasal 5 dan dijabarkan di Pasal 8,” ujar Rudi di depan hunian klaster mewah dikutip Bergelora.com.
Ia menyebut pelanggaran tersebut masuk kategori berat berdasarkan aturan yang berlaku bagi aparatur sipil negara. Sanksinya berjenjang, hingga pemberhentian dengan tidak hormat terhadap petugas terkait.
“Ini termasuk pelanggaran berat, dengan ancaman tiga jenis hukuman, mulai dari demosi, penonaktifan dan pemberhentian dengan tidak hormat,” kata Rudi.
Rudi mengatakan, timnya sudah melakukan identifikasi dan pemeriksaan. Pemeriksaan terakhir dilakukan pada malam sebelumnya terhadap Kepala Lapas (Kalapas) Cibinong, Wisnu.
Hasil pemeriksaan sebelumnya, kata dia, dikonfrontir dengan informasi yang sudah ada. Seluruh hasil itu masih akan dianalisis sebelum disampaikan.
“Saya mohon waktu. Saya tidak bisa memutuskan hanya dari satu keterangan saja. Kita harus melihat keterangan-keterangan lain dan bukti-bukti lain,” ujar Rudi.
Pemeriksaan lanjutan itu dilakukan atas permintaan Menteri setelah Ombudsman datang pada tanggal 23. Rudi menyebut ada perbedaan antara yang diungkap Ombudsman RI dan yang terlihat bersama-sama hari ini.
Sebelumnya, Komisi XIII DPR RI dalam rapat dengar pendapat dengan Dirjen Pemasyarakatan mendesak pembongkaran bangunan di Lapas Kelas IIA Cibinong yang bukan aset negara.
Pembongkaran klaster mewah dimulai pada Rabu pukul 12.38 WIB. Ekskavator berwarna ungu dikerahkan ke depan klaster, sementara barang-barang lebih dulu dikeluarkan dan diangkut ke bak truk.
Komisi XIII dijadwalkan menggelar rapat dengar pendapat khusus dengan Irjen Pemasyarakatan pada Senin untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan internal.
Lebih lanjut Rudi memaparkan, bangunan-bangunan itu tidak bersumber dari APBN, melainkan swadaya. Bangunan tersebut juga tidak terdaftar sebagai aset negara dan tidak memiliki izin mendirikan bangunan.
Menurut dia, lokasinya berada di aliran sungai yang dilarang untuk bangunan. Dari 13 bangunan, 10 bukan aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Sejumlah bangunan juga ditemukan ditempati atau dihuni, ditandai dengan adanya foto.
Timnya telah mengantongi informasi siapa yang menempati, serta menelusuri pihak yang membiarkan. Dia juga menyebut fasilitas lain di dalam kompleks, yakni tempat kebugaran dan rencana simulator golf. Simulator golf itu belum jadi karena baru ada karpetnya.
Ada pula ruang asimilasi berupa tiga kontainer di bagian belakang. Pemeriksaan melibatkan tim gabungan dari Ditjenpas, Direktorat Pengamanan dan Intelijen, dan Kantor Wilayah Jawa Barat. Kalapas diperiksa terakhir pada malam sebelumnya.
”Saya tidak bisa memutuskan cuma dari satu keterangan saja. Kita harus dari keterangan-keterangan lain dan bukti-bukti lain,” kata Irjen.
Ia meminta waktu untuk menganalisis hasil pemeriksaan. Komisi XIII akan menggelar rapat dengar pendapat khusus dengan Irjen Pemasyarakatan pada Senin pekan depan.
Saat peninjauan, barang-barang dari klaster dikeluarkan dan dinaikkan ke bak truk kuning, lalu ekskavator mulai meratakan bangunan. (Web Warouw)

