JAKARTA – Kejaksaan Agung membuka potensi untuk mengusut dugaan korupsi dari terbitnya izin Hak Guna Usaha (HGU) bagi enam anak usaha Sugar Group Companies (SGC) di lahan seluas 85,2 ribu hektar milik TNI AU di Lampung. Korps Adhyaksa memastikan proses pidana akan tetap berjalan meskipun Kementerian ATR telah mencabut HGU pada lahan senilai Rp14,5 triliun tersebut.
“Proses yang kita lakukan, proses pidana. Ini terpisah dengan kebijakan secara administratif yang telah dikaji dan dipertimbangkan [Kementerian ATR],” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah dikutip Bergelora.com di Jakarta, Sabtu (22/01/2026).
Meski demikian, dia mengklaim proses pemeriksaan terhadap kasus ini akan berjalan cukup lama. Penyidik, kata dia, harus memeriksa kasus ini pada periode pertama penerbitan HGU yang diduga terjadi saat kebijakan BLBI pada tahun 1997-1998.
“Sudah terjadi sekian lama, sehingga butuh waktu, butuh waktu kita untuk mendalami,” kata Febrie.
Dia juga mengungkap kasus dugaan korupsi HGU pada lahan TNI AU bukan satu-satunya dugaan korupsi SGC yang diusut Korps Adhyaksa. Menurut dia, sejak awal tahun 2025, penyidik juga mengusut dugaan keterlibatan SGC dalam kasus mafia peradilan atau penanganan kasus korupsi.
BPN Cabut Izin Lahan Sugar Group Companies
Kejaksaan bahkan telah mencegah dua bos SGC; Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf sejak April 2025. Keduanya juga kabarnya telah menjalani beberapa kali pemeriksaan.
Kasus ini berawal saat kejaksaan menemukan uang tunai dan emas batangan senilai hampir Rp1 triliun di rumah eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar. Berdasarkan penelusuran, salah satu sumber uang tersebut berasal dari praktik pengaturan perkara Gula Marubeni. Dalam perkara ini SGC tercatat memenangkan gugatan.
Bahkan, dalam konferensi, Zarof Ricar mengakui biaya dari pengurusan perkara Gula Marubeni menjadi yang paling besar dari seluruh praktik lancung yang dilakukannya sejak 2012.
“Terkait SGC, Pidsus memang sedang melakukan investigasian Dan hingga saat ini belum selesai,” kata Febrie.
BPN Cabut Izin Lahan Sugar Group Companies

Sementara itu dilaporkan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memutuskan untuk mencabut hak guna usaha (HGU) milik enam perusahaan yang berada dalam satu grup, yakni Sugar Group Companies, di Lampung. Enam perusahaan tersebut yakni PT CBP; PT IPK; PT ILCM; PT ILM; PT MKS; dan PT SIL.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT SIL Merujuk pada PT Sweet Indo Lampung.
Dia mengatakan pencabutan HGU merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan pada tahun 2015, 2019 dan 2022. Sebab, BPK menemukan terbitnya HGU di lahan seluas 85.244,925 hektare milik negara. HGU tersebut terbit atas nama PT Sweet Indo Lampung dan entitas lainnya yang berada dalam satu grup perusahaan.
“Di atas tanah atas nama Kementerian Pertahanan dalam hal ini atas nama Lanud Pangeran M Bun Yamin Lampung yang saat ini dikelola oleh dalam penguasaan oleh Kepala Staf Angkatan Udara, TNI Angkatan Udara,” ujar Nusron dalam konferensi pers, Rabu (21/1/2026).
“Dari rapat tadi semua sepakat, semua sertifikat HGU yang terbit di atas tanah Kemhan cq. Angkatan TNI kami nyatakan cabut, yang hari ini di atas ada tanaman tebu dan ada pabrik gula. PT-nya ada enam, tetapi grupnya sama sama, SGC.”
Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN akan menyerahkan tanah yang saat ini dikelola untuk tanaman tebu dan pabrik gula itu kepada Kementerian Pertahanan melalui TNI Angkatan Udara. Selanjutnya TNI Angkatan Udara akan mengajukan permohonan pengukuran ulang dan menerbitkan sertifikat baru atas nama mereka kepada Kementerian ATR/BPN.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto menjelaskan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sudah dua kali mengirimkan surat kepada Nusron untuk menertibkan dan membatalkan HGU tersebut.
“Selanjutnya tanah ini nanti akan ditindaklanjuti secara administrasi dan penguasaan oleh TNI Angkatan Udara untuk dimanfaatkan bagi kepentingan pertahanan negara,” ujar Donny.
Sementara itu, Kepala Staf TNI Angkatan Udara Mohamad Tonny Harjono mengatakan menganggap tanah tersebut sebagai aset yang sangat strategis. TNI Angkatan Udara merencanakan pembangunan Komando Pendidikan dan Satuan Pasgat di lahan tersebut. Sehingga, TNI Angkatan Udara nantinya akan membangun beberapa satuan dan menjadikannya sebagai daerah latihan.
“Jadi setelah ini, kami akan melakukan latihan di daerah Lampung. Sekali lagi terima kasih Pak Menteri, selama ini menjadi temuan kami dan hari ini sudah bisa terselesaikan permasalahannya,” ujar Tonny. (Web Warouw)

