JAKARTA- YAYASAN Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak kepolisian mengusut tuntas dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kepala Kepolisian RI, Listyo Sigit Prabowo, dan sejumlah pejabat kepolisian.
YLBHI meminta penyidikan tidak hanya menyasar pelaksana penyadapan, tetapi juga mengungkap rantai perintah hingga pihak yang menerima dan menggunakan hasil penyadapan.
“Dugaan tersebut menunjukkan persoalan mendasar dalam penggunaan kekuasaan penegak hukum dan teknologi pengawasan oleh aparat negara,” tulis YLBHI dalam keterangan tertulis dikutip Bergelora.com di Jakarta, Rabu (4/11).
Adapun penyadapan diduga menyasar pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat sipil, dan pengusaha selama periode 2025-2026. Praktik tersebut juga diduga disertai penghapusan jejak elektronik. YLBHI menilai penyadapan tanpa dasar hukum dan tujuan yang sah, apabila terbukti, merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan penyalahgunaan kewenangan.
Organisasi tersebut menyatakan perbuatan itu harus dipertanggungjawabkan secara pidana maupun kelembagaan. YLBHI meminta penyidik mengungkap pihak yang menentukan sasaran, memberikan perintah, menyetujui operasi, menyediakan sarana dan anggaran, hingga menjalankan penyadapan.
Pengusutan juga harus menjangkau pihak yang menerima dan menggunakan hasil penyadapan serta pihak yang diduga memerintahkan penghapusan jejak elektronik. Menurut YLBHI, dugaan penghapusan data pada Oktober 2026 membuat pengamanan bukti menjadi mendesak.
Bukti yang perlu diamankan antara lain server, cadangan data, log akses, daftar sasaran, dokumen perintah, anggaran, dan rekam distribusi hasil penyadapan. YLBHI juga meminta audit forensik independen untuk menjaga keutuhan barang bukti.
Selain itu, YLBHI juga menilai penanganan perkara ini tidak boleh berhenti pada pelanggaran prosedur internal kepolisian. Sebab, penyadapan terhadap jurnalis dan organisasi masyarakat sipil berpotensi membongkar identitas narasumber, informasi korban, strategi bantuan hukum, serta jaringan pembela HAM. Praktik tersebut juga dapat menimbulkan ketakutan masyarakat untuk menyampaikan pendapat, melapor, dan mengawasi pemerintah.
Di sisi lain, YLBHI turut mendesak perlindungan dan pemulihan bagi seluruh korban penyadapan, termasuk warga biasa, jurnalis, dan pembela HAM. Mereka menilai pengusutan terhadap penyadapan yang menyasar masyarakat harus dilakukan dengan kesungguhan yang sama seperti penyadapan terhadap Presiden atau pejabat negara.
Selain pengusutan pidana, YLBHI mendorong pemerintah dan DPR mempercepat pembentukan Undang-Undang Penyadapan yang berlandaskan HAM. Regulasi tersebut dinilai perlu mengatur secara jelas tujuan penyadapan, dasar hukum, otorisasi independen, batas waktu, pengawasan penggunaan hasil, serta hak korban untuk memperoleh pemulihan.
YLBHI merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-VIII/2010 yang menegaskan bahwa tata cara penyadapan harus diatur melalui undang-undang karena berkaitan dengan pembatasan hak privasi. Menurut YLBHI, pengaturan penyadapan juga harus memenuhi prinsip legalitas, kebutuhan yang mendesak, tujuan yang sah, proporsionalitas, akuntabilitas, dan pengawasan efektif.
YLBHI juga meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia memeriksa dugaan pelanggaran HAM dalam perkara tersebut. Mereka menilai reformasi Polri perlu mencakup penguatan pengawasan eksternal, transparansi anggaran dan pengadaan teknologi pengawasan, perlindungan pelapor, serta mekanisme pemulihan korban.
Menurut YLBHI, pembatasan kewenangan pengawasan tidak hanya perlu berlaku bagi Polri, tetapi juga Kejaksaan, Badan Intelijen Negara, TNI, dan seluruh lembaga penyelenggara fungsi intelijen. “Setiap lembaga harus memiliki dasar kewenangan, tujuan, batas operasi, dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas,” tuturnya.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, sejumlah pejabat negara, hingga tokoh politik. Ketiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Mereka meliputi mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Inspektur Jenderal Ahrie Sonta, dan Widyaiswara Kepolisian Utama di Sekolah Pimpinan Polri Inspektur Jenderal Eko Hadi.
Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Asep Safrudin mengatakan penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka setelah mengusut dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik. “Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, ya, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 3 November 2026.
Penjelasan datang dari Krisna Murti, kuasa hukum Ahrie Sonta. Ia mengatakan kliennya membantah melakukan penyadapan terhadap orang-orang di lingkungan Istana, termasuk menyadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. Selain pernah menjadi sekretaris pribadi Listyo, kata Krisna, Ahrie merupakan mantan ajudan Prabowo.
“Dia hanya menjalankan tugas dari pimpinan untuk menganalisis nomor yang diberikan pimpinannya itu. Kembali lagi, setiap pengembangan itu bergantung pada divisi yang menggunakan,” kata Krisna, Selasa malam. (Web Warouw)

