Selasa, 2 Desember 2025

BUMN SAPI PERAH..! Jiwasraya Pernah Untung Triliunan, tetapi Masuk Kantong Benny Tjokro dkk

JAKARTA – Mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Jiwasraya, Agustin Widiastuti, mengungkapkan bahwa PT Asuransi Jiwasraya (PT AJS) pernah mendapatkan keuntungan triliunan per tahun, tetapi uang ini justru masuk ke kantong para terpidana seperti Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.

Hal ini terungkap saat Agustin dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam kasus korupsi Jiwasraya dengan terdakwa mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan sekaligus mantan Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Isa Rachmatarwata.

Agustin dan beberapa saksi lainnya hadir secara virtual, sementara JPU dan kubu terdakwa hadir langsung di ruang sidang. Di hadapan majelis hakim, JPU membacakan salah satu berita acara pemeriksaan (BAP) milik Agustin.

“Secara umum, jumlah penerimaan premi PT AJS sesuai laporan audit keuangan PT AJS per 30 Desember yang diberikan kepada saya, berikut: 2008 jumlah perolehan bruto sebesar kurang lebih Rp 2,2 triliun; 2009, perolehan bruto kurang lebih sebesar Rp 2,3 triliun,” ujar salah satu jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/11/2025).

Sejak 1998 Pada tahun 2010, pendapatan bruto mencapai Rp 3,3 triliun, dan laba terbesar tercatat pada tahun 2017 dengan perolehan bruto menyentuh Rp 22,10 triliun.

Agustin pun membenarkan bahwa perolehan laba Jiwasraya seperti yang dibacakan jaksa. Namun, pendapatan dari premi ini kemudian diinvestasikan kepada saham-saham milik Benny Tjokro dan terpidana lain.

“Apakah kemudian pendapatan premi yang jumlahnya triliun ini, penjualan saving plan ini yang kemudian diinvestasikan ke saham-saham kepemilikan emiten, Benny Tjokro dan kawan-kawan?” tanya jaksa.

Agustin hanya menjawab singkat, “Ya”.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, pada kasus ini, Isa didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 90 miliar.

Angka kerugian keuangan negara ini merupakan uang yang diterima dua perusahaan reasuransi untuk membuat kondisi PT Asuransi Jiwasraya seolah-olah sehat atau solvent. Perbuatan melawan hukum ini terjadi saat Isa masih menjadi Kepala Biro Perasuransian pada Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan).

Jaksa mengatakan, reasuransi yang disetujui oleh Isa ini hanya formalitas dan tidak memiliki substansi ekonomi. Pasalnya, PT AJS masih menanggung sejumlah risiko bisnis.

“Tapi, secara akuntansi mengakui seolah-olah risiko sudah dialihkan dan pendapatan dari asuransi,” jelas jaksa.

Selain menyetujui soal rencana reasuransi, Isa juga menyetujui beberapa produk saving plan yang justru membebani PT AJS dengan suku bunga yang tinggi. Produk-produk saving plan ini pada akhirnya tidak memberikan hasil yang menguntungkan dan justru menimbulkan utang, per 31 Desember 2019, senilai Rp 12,2 triliun.

Jaksa menjelaskan, persetujuan yang diberikan Isa ini masih satu rangkaian dari kasus korupsi Jiwasraya yang menjerat Benny Tjokrosaputro dan kawan-kawan.

Pokok permasalahan dalam kasus yang menjerat Benny Tjokro adalah soal investasi reksadana yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan bagi negara. Kasus itu justru menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 16,8 triliun.

Dalam kasus ini, Isa didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Benny Tjokro sudah dihukum pidana penjara seumur hidup karena terbukti korupsi dan melakukan tindak pidana pencucian uang, baik untuk kasus Jiwasraya maupun Asabri.

Begitu juga dengan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat.

Keduanya juga dihukum untuk membayarkan uang pengganti: Benny sebanyak Rp 6,07 triliun dan Heru sebanyak Rp 10,7 triliun.

Bersama-sama dengan terpidana lain, Benny dan Heru dinilai telah merugikan keuangan negara hingga Rp 16,79 triliun. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru