Sabtu, 19 Juli 2025

BURUH TANI DAPAT APA..? PBNU Sambut Positif Rencana Negara Bagi-bagi 1,4 Juta Ha Tanah Telantar ke Ormas

JAKARTA — Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ( PBNU ) Bidang Keagamaan periode 2022-2027 Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur menyambut positif rencana pemerintah yang telah mengamankan 1,4 juta hektare tanah telantar dan siap membagikannya kepada organisasi kemasyarakatan ( ormas ).

“Saya kira itu baik,” kata Gus Fahrur saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (17/7).

Dia mengutip Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar yang menyebutkan tanah bisa diambil alih jika dengan sengaja tak diusahakan, tak dimanfaatkan, tak dimanfaatkan, dan/atau tak dilestarikan terhitung mulai 2 tahun sejak diterbitkannya hak.

Namun menurut Gus Fahrur, pemerintah tidak bisa serta-merta melakukan pengambilan paksa karena ada proses dan masa tunggu.

“Mungkin setelah sekian tahun, setelah ada peringatannya, misalnya tiga kali peringatan agar lahan itu tidak ditelantarkan dan bermanfaat bagi masyarakat bisa disebarkan ke kelompok petani lainnya, koperasi masyarakat, lembaga wakaf, ormas keagamaan dan berbagai lembaga sosial lainnya yang mempunyai manfaat lebih luas, bukan untuk kepentingan pribadi,” kata dia.

1,4 Juta Ha Tanah Nganggur Diambil Negara

Kepada Bergelora.com si Jakarta dilaporkan sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid  mengungkapkan negaranya telah mengamankan 1,4 juta hektare  tanah teantar dan siap didistribusikan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas).

“Totalnya (tanah telantar) ada 1,4 juta hektare secara nasional,” kata Nusron dalam Diskusi Publik Pengukuhan dan Rakernas PB IKA-PMII 2025-2030 di Hotel Bidakara Jakarta, Minggu (13/7).

Tanah terlantar itu diambil kembali oleh negara karena diklaim tidak dimanfaatkan oleh pemegang sertifikat. Jumlah tersebut merupakan bagian dari 55,9 juta hektare alias 79,5 persen tanah bersertifikat di Indonesia.

Nusron kemudian mengobral tanah-tanah nganggur itu kepada ormas keagamaan. Ormas itu meliputi Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persatuan Islam (Persis), hingga Persatuan Ummat Islam (PUI).

Begitu pula untuk organisasi mahasiswa ekstra kampus (ormek), termasuk Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).

“Ada sebetulnya peluang daripada sahabat-sahabat sekalian keluarga besar PMII, keluarga besar NU, keluarga besar Muhammadiyah, keluarga besar yang lain untuk mengisi ruang ini. Nah, ini saya baru cerita yang sudah terpetakan dan bersertifikat sehingga peluangnya yang bapak-bapak bisa melakukan itu ada 1,4 juta hektare,” tuturnya.

“Prinsipnya kita terbuka dengan siapapun. Dengan Muhammadiyah saya sudah paparkan, dengan Persis saya paparkan, dengan PUI saya paparkan, dengan yang lain saya paparkan semua,” imbuh Nusron.

Anak buah Presiden Prabowo Subianto itu mencontohkan bahwa tanah-tanah nganggur itu bisa dibangun pesantren.

Menurutnya, lahan yang cocok adalah dengan tata ruang organisasi atau tata ruang industri. Ia juga mengatakan tanah tentar itu bisa diolah bermanfaat bagi perekonomiannya, seperti untuk membuat koperasi.

 

Bahkan, Nusron mengaku sudah memetakan tanah-tanah tersebut lengkap dengan luas dan lokasinya. Ia membaginya untuk pemain-pemain daerah maupun mereka yang berada di Jakarta. Ia tidak memahami makna ‘pemain’ yang dimaksud.

 

Ia hanya mencontohkan tanah seluas 500 hektar yang dianggap terlalu kecil untuk para pemain di Jakarta. Sebaliknya, tanah dengan luas yang sama dinilai sudah cukup besar bagi pemain-pemain di daerah.

 

Tapi bagi pemain Jakarta, bagi Ahong, Aseng, bagi apa ini dianggap tidak apa-apa, ditinggal. Nah karena itu kita pilah, ada yang 500 hektare – 1.000 hektare, ini untuk menengah, jelas Nusron.

 

“Ada yang di atas 1.000 hektare. Biasanya Aseng, Ahong, apa semua itu minat yang di atas 1.000 hektare. Yang di bawah 1.000 hektare ini biasanya gak banyak peminat dan jumlah banyak titik, sehingga gak economic of skill . Walhasil, kalau ini diberdayakan ini sangat bermanfaat untuk kepentingan jam’iyah (organisasi). Karena saya amati, rata-rata lahan tersebut lokasinya ada di daerah transmigrasi, di dekat-dekat itu. Rata-rata orang Jawa masyarakatnya,” sambung sang menteri.

 

Menteri Nusron menegaskan pemerintah sejatinya tidak bisa langsung membagi tanah-tanah tersebut kepada ormas. Meski teman, ormas-ormas itu mengaku tak cukup ujug-ujug datang kepadanya untuk mendapatkan jatah.

 

Kendati demikian, Nusron tetap membocorkan 2 cara cepat untuk mendapatkan hak atas tanah nganggur tersebut.

 

Pertama, memepet para kepala daerah dari sejumlah partai politik (parpol) karena berstatus ex-officio ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

 

Nusron tekanan ATR memang menentukan objek tanah terlantar, tapi kepala daerah yang nantinya memutuskan subjek atau kepada siapa lahan nganggur itu diberikan.

 

Karena rata-rata kepala daerah di situ diaudit oleh Pak Fathan (Anggota VI BPK sekaligus Ketua PB IKA PMII 2025-2030), biasanya takut. Tinggal nitip subjeknya di situ, nanti kami tinggal tanda tangan. Ini sebetulnya namanya ucapan, ucapnya.

 

Sedangkan jalur kedua adalah ‘titip’ langsung kepada Ketua PB IKA PMII 2025-2030 Fathan Subchi. Nusron berkelakar bahwa para bupati dan wali kota hanya takut kepada aparat yang memeriksa dan menghukum, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

 

“Karena keputusan pemeriksaan BPK itu final dan mengikat , sudah final dan mengikat. Kalau tiba-tiba pertemuan ditindaklanjuti APH (aparat penegak hukum), mules langsung. Karena itu efektif. Ini Pak Fathan ini cerdas, lebih cerdas daripada politisi yang lain. Membawa representasi posisi dari PKB menjadi anggota BPK, efektif ini,” tegas Nusron Wahid.

 

Terlepas dari 1,4 juta hektare tanah teantar yang sudah diamankan negara, Nusron menyebut masih ada 3 juta hektare lahan lain yang siap diperdagangkan. Bedanya, itu bukan termasuk dalam skema land reform, melainkan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T).

 

Dirinya mengatakan tanah-tanah itu mengganggu karena masa hak guna bangunan (HGB) dan hak guna usaha (HGU) yang diberikan kepada penerima sudah kedaluwarsa. Sehingga ada 4 opsi untuk pengelolaan tanah-tanah IP4T tersebut.

 

Pertama , ditawarkan ulang kepada pemegang hak lama dengan komitmen baru. Kedua , dialihkan kepada pihak lain yang punya proposal lebih bagus. Ketiga , disimpan di Badan Bank Tanah jika memang belum ada peminatnya.

 

Jadi, sewaktu-waktu negara meminta mau dipakai untuk membangun Sekolah Rakyat, membangun Sekolah Garuda, dibangun untuk nyetak sawah dalam rangka ketahanan tangan mengambilnya dari sini. Supaya kita enggak lagi babat hutan, tapi memanfaatkan yang ada ini,” tandasnya.

 

Sedangkan ketentuan soal pengambilalihan tanah nganggur milik masyarakat diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Itu adalah beleid warisan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Batas waktu yang diberikan negara adalah 2 tahun ditambah 587 hari sampai akhirnya objek tersebut sah ditetapkan sebagai tanah telantar. (Web Warouw)

 

 

 

 

 

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru