Sabtu, 23 Agustus 2025

BUSUK BANGET…! Hakim Kandaskan Penyidikan Mafia Tanah Rp 1,4 Triliun

JAKARTA – Penyidikan kasus mafia tanah yang merugikan Rp 1,4 triliun, kandas. Hakim menganulir penetapan tersangka terhadap Jaya Yahya, mantan Kepala Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jakarta Timur.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam putusan praperadilan memerintahkan membebaskan Jaya dari status tersangka korupsi penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) lahan di Cakung.

Ada enam amar putusan praperadilan ini. Pertama, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan bahwa tindakan kejaksaan menetapkan Jaya sebagai tersangka tindak pidana korupsi (tipikor) tidak berdasarkan hukum.

Kejaksaan menganggap tindakan Jaya membatalkan 20 SHM beserta turunannya (38 SHGB) atas nama PT Salve Veritate lalu menerbitkan SHM nomor 4931 atas nama Abdul Halim seluas 77.852 meter persegi di Kampung Baru, Cakung Barat, Jakarta Timur, sebagai kejahatan. Yakni pemufakatan atau kerjasama secara melawan hukum antar penyelenggara negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat, dan atau negara tak mencerminkan pelanggaran hukum.

Perbuatan ini termasuk delik Pasal 9 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau, pelanggaran atas Pasal 21 Undang-Undang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ketentuan-ketentuan hukum yang dipakai sebagai dasar penetapan tersangka Jaya itu, menurut hakim, tidak cukup.

Ketiga, menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan kejaksaan yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Jaya.

Keempat, memerintahkan kepada kejaksaan untuk menghentikan penyidikan. Kelima, meminta kejaksaan untuk memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Terakhir, menetapkan, membebankan biaya perkara kepada negara.

Kejaksaan belum mengambil langkah atas kekalahannya di sidang praperadilan ini.

Sementara Kementerian ATR/BPN menghormati putusan hakim. “Karena itu keputusan praperadilan yang berarti putusan pengadilan, tentu saja kita semua sudah beranggapan benar. Tidak mempermasalahkan,” kata Juru Bicara Teuku Taufiqulhadi. (Calvin G. Eben-Haezer)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru