Jumat, 18 Juli 2025

BUSUK BANGET NIH..! Pengakuan Terdakwa Judol Kominfo, Diminta Seret Nama Budi Arie untuk “Tukar Kepala”

JAKARTA – Terdakwa Adriana Angela Brigita mengaku pernah diminta oleh eks kuasa hukumnya untuk menyeret nama Budi Arie Setiadi yang saat itu menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo (sekarang Komdigi) dalam kasus dugaan perlindungan situs judi online (judol).

Menurut Brigita, pengacaranya menyarankan hal tersebut supaya ia terbebas dari kasus ini. Hal itu diungkapkan Brigita saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa klaster tindak pidana pencucian uang (TPPU) judol Kominfo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2025).

Adapun Brigita merupakan istri dari terdakwa kasus perlindungan judol Kominfo, Zulkarnaen Apriliantony atau Tony.

Mulanya, kuasa hukum Brigita, Christian Malonda, bertanya kepada kliennya mengapa bisa duduk di kursi terdakwa. Padahal, menurut Christian, Brigita tidak pernah melihat uang miliaran rupiah milik suaminya yang dihasilkan dari praktik perlindungan situs judol.

Bahkan, Brigita juga disebut tidak mengetahui keterlibatan Tony dalam praktik tersebut. Lihat

Brigita pun menjawab ia tidak paham soal hukum, termasuk soal TPPU.

“Saya tidak tahu titik kesalahan saya ada di mana? Apa salah saya? Tapi berbagai pertimbangan, mungkin menyebabkan saya di sini, saya tidak mengerti dari unsur sebelah mana?” kata Brigita dengan suara bergetar.

Brigita lantas menyinggung pernyataan mantan kuasa hukumnya yang diduga menyarankan agar dirinya menjadi “alat tukar kepala” karena tak berhasil menyeret Budi Arie dalam kasus ini.

“Saya cuma mengingat satu kalimat dari mantan pengacara saya bahwa saya buat alat ‘tukar kepala’ dengan Budi Arie. Itu yang dikatakan pengacara saya, mantan pengacara saya,” ucap Brigita sambil menangis di ruang sidang.

Brigita mengaku, mantan kuasa hukumnya pernah memintanya agar mendorong Tony memberikan pengakuan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang menyebut Budi Arie menerima aliran dana judol Kominfo sebesar Rp 14 miliar.

“(Mantan) pengacara saya sempat menyatakan, ‘Ibu, tolong bilang Bapak, sudah bilang saja Bapak, Pak Budi Arie sudah terima 14 M (Rp 14 miliar). Ibu keluar (tidak terjerat kasus)’,” ungkap Brigita.

Brigita berkali-kali mengulang pernyataan itu di persidangan, mengingat kembali percakapan antara dirinya dan eks pengacara.

“Pengacara saya mengatakan demikian, ‘Ibu kalau misalnya bisa maksa Bapak (Tony), Bapak kasih pernyataan saja Budi Arie sudah menerima 14 M, Ibu keluar (bebas dari kasus)’,” ujarnya.

Lantaran didorong berulang kali oleh mantan pengacaranya, Brigita kemudian menanyakan hal tersebut kepada Tony saat keduanya dipertemukan.

“(Eks pengacara bilang) ‘Ini one on one, yang penting ibu keluar. Yang hanya dibutuhkan di sini pernyataan suami ibu bahwa Budi Arie sudah menerima 14 M’,” urai Brigita.

Tak berselang lama dari percakapan itu, Tony dikeluarkan dari jeruji besi untuk dipertemukan dengan Brigita.

Saat itulah, Brigita mencecar sejumlah pernyataan kepada suaminya tentang kebenaran ucapan eks kuasa hukumnya.

“‘Pak, memang benar kamu sudah kasih 14 M ke Pak Budi Arie?’ ‘Enggak benar, enggak, enggak ada kayak gitu.’ ‘Ini beneran lho, katanya kamu kalau misalnya mengatakan demikian, saya lepas’, saya bilang begitu,” ujar Brigita saat menirukan percakapan dengan suaminya. “(Saya bilang) ‘Tapi ini benar atau enggak?’, ‘tidak pernah, tidak pernah saya memberikan uang 14 M kepada Pak Budi Arie, tidak pernah’,” tambah Brigita.

Mendengar pernyataan suaminya, Brigita menyarankan agar Tony tidak menyebut nama Budi Arie dalam BAP karena tidak ingin menyeret pihak yang tak bersalah.

Setelahnya, Tony dibawa ke ruang penyidik. Brigita tak mengetahui apa yang dibahas, namun setelah itu ia kembali menjalani BAP selama berjam-jam. Ia kemudian diminta membaca ulang BAP dan menerima surat penahanan.

“Saat itu hati saya hancur sehancur-hancurnya. Kenapa saya bisa jadi tersangka? Saya baru baca dua atau tiga lembar, saya langsung dijadikan tersangka,” ujar Brigita.

“Saat itu hal yang saya lakukan adalah melempar semua BAP saya ke pengacara saya, ‘Kenapa bisa kayak begini?’. Dengan hati saya yang hancur, saya cuma bisa menangis, saya kecewa, saya sakit hati. Saya menandatangani BAP itu semua tanpa saya membaca kembali,” tambahnya sambil kembali menangis.

Brigita juga menuding bahwa BAP-nya telah dimanipulasi. Ia baru menerima salinan BAP dari jaksa pada bulan lalu.

“Kami baru mendapatkan BAP pada saat permintaan pada jaksa. Bapak-bapak jaksa memberikan BAP kami. Dan sebelumnya kami meminta BAP tidak pernah diberikan,” tegasnya.

Kepada Beegelora.com di Jakartq dilaporkan, dalam perkara dengan terdakwa klaster TPPU, terdakwa dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tak Diberikan 

Kuasa hukum terdakwa Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Christian Malonda, membenarkan bahwa kliennya menerima uang untuk Budi Arie Setiadi dari hasil praktik melindungi situs judi online (judol) agar tidak terblokir oleh Kementerian Kominfo (kini Kementerian Komunikasi Digital/Komdigi).

Christian menjelaskan, kesepakatan mengenai alokasi dana untuk Budi Arie, yang kala itu menjabat sebagai Menteri Kominfo, merupakan inisiatif bersama antara kliennya dan terdakwa lain, Adhi Kismanto.

“Tapi setelah (uang) diterima Tony, itu enggak dikasih sama Pak Menteri,” tegas Christian saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/7/2025).

Bukan hanya itu, Christian menyebutkan, Tony tidak pernah memberitahu Budi Arie mengenai praktik beking situs judol tersebut.

“Jadi, (kode bagi) PM itu memang benar ada. Tapi, enggak direalisasikan sama Tony,” ujarnya.

Bantahan Budi Arie 

Sebelumnya, Budi Arie telah membantah dirinya terlibat dalam praktik perlindungan situs judol. Menurut dia, ada tiga poin penting yang dapat membuktikan bahwa ia sama sekali tidak terlibat dalam perlindungan situs judi online seperti narasi yang beredar.

“Intinya, pertama mereka (para tersangka) tidak pernah bilang ke saya akan memberi 50 persen. Mereka tidak akan berani bilang, karena akan langsung saya proses hukum,” ujar Budi Arie.

“Jadi sekali lagi, itu omongan mereka saja, jual nama menteri supaya jualannya laku,” lanjut dia sembari tertawa.

Kedua, Budi Arie tidak tahu menahu praktik jahat yang dilakukan mantan anak buahnya itu. Ia baru mengetahui setelah kasus itu diselidiki kepolisian dan terungkap ke masyarakat.

Selain itu, tidak ada arahan apa pun dari Budi Arie selaku Menkominfo kepada para tersangka untuk melindungi situs judol tertentu.

“Ketiga, tidak ada aliran dana dari mereka ke saya. Ini yang paling penting. Bagi saya, itu sudah sangat membuktikan,” ujar Budi Arie.

Budi Arie berharap publik dapat melihat kasus ini secara jernih agar tidak larut di dalam narasi jahat terhadap dirinya.

Ia juga berharap penegak hukum bekerja dengan lurus dan profesional sehingga mampu menuntaskan perkara itu.

“Justru ketika itu saya malah menggencarkan pemberantasan situs judol. Boleh dicek jejak digitalnya,” lanjut dia. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru