Rabu, 19 Februari 2025

Butuh 2 Bulan Menyatukan Kementerian LH dan Kehutanan

JAKARTA- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar memastikan penyatuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan hanya membutuhkan waktu dua bulan. Hal ini disampaikannya dalam serah terima jabatan di Jakarta, Rabu (29/10).

 

“Isu lingkungan hidup saat ini menjadi evolutif yang menjadi isu politik yang setara dengan isu ekonomi. Penyatuan dua kementerian ini lingkungan hidup dan kehutanan akan secara politis menjawab masalah-masalah yang dipersoalkan publik sama penting dengan isu ekonomi dan politik lainnya.”

Lebih lanjut Siti Nurbaya Bakar memastikan akan melanjutkan pekerjaan yang sudha dirintis oleh Menteri Lingkungan Hidup sebelumnya Balthasar Kambuaya yaitu kampanye informasi publik tentang isu lingkungan.

“Perizinan yang mudah, cepat dan jelas, serta  serta memperbaiki regulasi, Urusan penyatuan dua kementerian ini akan diselesaikan dalam waktu dua bulan,” ujarnya.

Hadir dalam acara Serah Terima Jabatan antara lain Bapak Emil Salim, Bapak Sarwono Kusumaatmadja, Bapak Rachmat Witoelar, Ibu Erna Witoelar, Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, Para Pejabat dan pegawai di lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan para mitra kerja.

Dalam sambutan acara Serah Terima Jabatan Balthasar Kambuaya mengungkapkan rasa bahagianya bertugas di Kementerian Lingkungan hidup yang dapat menyelesaikan berbagai upaya dengan capaian baik. Hal ini dikarenakan banyaknya dukungan dari banyak pihak termasuk para mantan Menteri Lingkungan Hidup. Apresiasi disampaikan kepada pejabat dan karyawan KLH serta menyatakan akan kembali ke kampus.

Empat capaian pokok selama kepemimpinan Balthasar Kambuaya (2011 – 2014) yaitu memastikan terkendalinya laju pencemaran, salah satunya dengan penyelesaian berbagai peraturan seperti Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 2012 tentang Ijin Lingkungan, PP No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga dan PP tentang Pengelolaan Limbah B3 serta Peraturan Menteri LH sebanyak 52 buah.

Selain itu, pemerintah telah berupaya penurunan laju kerusakan lingkungan dan ekosistem, dengan antara lain penyelesaian       PP No. 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekoregion Gambut.

Balthasar Kambuaya juga sempat mengeluarkan dua Perpres terkait Perubahan Iklim, yaitu Perpres No. 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca, serta Perpres No. 71 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional. Kementerian Lingkungan Hidup juga mengeluarkan 16 Peraturan terkait dengan Pengendalian Kerusakan dan Perubahan Iklim.

Penguatan kerjasama, baik melalui kerjasama multilateral, regional, maupun bilateral dilakukan dengan ratifikasi Protokol Nagoya melalui UU No. 11 Tahun 2013 tentang Akses Sumber Daya Genetik. Ratifikasi juga dilakukan pada Konvensi Rotterdam melalui UU No. 10 Tahun 2013 mengenai perdagangan internasional bahan kimia berbahaya dan beracun. Indonesia juga ikut dalam penandatanganan Konvensi Minamata dan Ratifikasi Pengesahan Asap Lintas Batas (AATHP) (Enrico N. Abdielli)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru