Selasa, 1 Juli 2025

CABUT IJIN PENAMBANGAN…! Gugatan PT TMS ke Presiden Jokowi Cs, Siasat Buruk Untuk Buka Ruang Transaksi

JAKARTA- Tim Hukum Save Sangihe Island (SSI) menilai langkah PT Tambang Mas Sangihe (TMS) yang menggugat sejumlah pihak ke PN Jaksel ini, patut diduga sebagai siasat buruk perusahaan untuk membuka ruang transaksi dengan pemerintah.

Hal itu disampaikan,  Tim Hukum SSI yang juga Pengacara Publik JATAMNAS (Jaringan Advokasi Tambang Nasional) Muhammad Jamil, Jumat (26/8)

Seperti diketahui, PT Tambang Mas Sangihe mengajukan gugatan hukum kepada Presiden RI Jokowi, Kapolri RI, Menkumham, Komnas HAM, Bupati Kepulauan Sangihe, Mardi Posumah, Grace Kapal, Sonny Posumulah, Andri Mailoor ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 23 Agustus lalu.

Dalam gugatan itu, PT TMS menganggap tergugat (Presiden Jokowi, Kapolri RI, Menkumham, Komnas HAM, Bupati Kepulauan Sangihe) telah melakukan perbuatan melawan hukum, yang menyebabkan perusahaan asal Kanada ini menderita kerugian materiil sebesar US$37 juta.

Atas seluruh kerugian immateriil itu, PT TMS lalu meminta ganti kerugian sebanyak 1 triliun rupiah kepada seluruh tergugat.

Menurut Muhammad Jamil, langkah PT Tambang Mas Sangihe (TMS) yang menggugat sejumlah pihak ke PN Jaksel ini, patut diduga sebagai siasat buruk perusahaan untuk membuka ruang transaksi dengan pemerintah.

“PT TMS tampak frustasi atas Izin Lingkungan yang telah dibatalkan PTUN Manado dan Kontrak Karya yang juga tengah proses banding di PTTUN Jakarta, serta mobilisasi alat berat secara berulang yang berhasil diadang warga Kepulauan Sangihe,” ujar Jamil

Ditambahkan, Gugatan PT TMS ini juga sebagai bentuk pengakuan secara eksplisit perusahaan yang secara hukum, keberadaannya telah ilegal pasca gugatan warga Sangihe atas Izin Lingkungan menang di PTUN Manado.

“Perusahaan tampak menemukan jalan buntu, ketika telah mengantongi KK sejak lama namun upaya untuk memulai operasi terbentur dengan aksi penolakan warga dan proses hukum yang masih berlangsung,” tambah Jamil lagi

Menurutnya, melalui gugatan ini, PT TMS tampak membutuhkan celah baru untuk mulai bertransaksi, dengan bertemu di ruang pengadilan.

Dugaan ini didasari, mengingat mekanisme gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri selalu didahului agenda sidang mediasi (penggugat dan tergugat dipertemukan).

Sementara itu, Melky Nahar ,Koordinator JATAMNAS mengingatkan Presiden Jokowi dan para tergugat untuk tunduk dan patuh pada asas hukum tertinggi, yakni keselamatan rakyat.

“Apalagi, luasan konsesi tambang PT TMS mencaplok lebih dari setengah luas pulau Sangihe,” ujar Melky Nahar

Untuk itu, JATAMNAS mendesak Presiden Jokowi untuk perintahkan Kapolri agar segera proses hukum atas seluruh tindakan kejahatan PT TMS yang telah beroperasi di tengah Izin Lingkungan telah dibatalkan, berikut sejumlah kerugian yang dialami masyarakat selama proses mobilisasi alat berat berlangsung.

Selain itu, JATAMNAS juga mendesak Presiden Jokowi agar perintahkan Kapolri untuk hentikan kriminalisasi terhadap 31 warga Sangihe, berikut bebaskan seluruh warga dari seluruh tuduhan yang mengada-ada.
Penyesatan Informasi

Pada kesempatan yang sama, Save Sangihe Island sangat menyayangkan adanya penyesatan informasi yg beredar di publik melalui media bahwa PT.TMS diposisikan seakan-akan sudah menang di PTUN Jakarta

Padahal menurut Inisiator SSI, Jul Takaliuang, saat ini posisi perkara gugatan masyarakat di PTUN Jakarta masih dalam proses banding di PT TUN Jakarta dan  belum ada putusan.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, kemudian menurut Aktifis Perempuan itu, di PTUN Manado, Ijin Lingkungan TMS Sudah dibatalkan. Dan ada putusan provisi yang memerintahkan DPMTSP (Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu) menunda pemberlakuan Ijin Lingkungan PT.TMS.

“Jadi PT TMS tidak boleh ada operasi di lapangan. Namun tetap berani melawan hukum dengan memobilisasi  alat bor dari pelabuhan Pananaru ke Bowone. Ketika diadang oleh masyarakat, mereka bertindak seperti tidak tahu apa apa,” katanya.

“Perusahaan sangat pongah menginjak martabat hukum di Indonesia. Apalagi dalam perjalanan dari Pananaru menyambar gapura,  umbul-umbul dan bendera merah putih yang terjatuh ke got, yang dipersiapkan masyarakat Kampung Kaluwatu untuk memeriahkan HUT Proklamasi RI ke 77,” jelas Jul Takaliuang.

“Bahkan ada kabel listrik ke rumah penduduk yang ikut putus. Tetapi rombongan tronton PT.TMS tidak menggubris, malah berjalan terus. Sehingga hal itu sangat dikecam oleh masyarakat,” tambah Jul

Ditegaskannya, bahwa Ijin Lingkungan adalah ijin dasar dari semua ijin lain yang disyaratkan utk perusahaan.

“Jadi jika ijin lingkungan sudah dibatalkan PTUN Manado, sesungguhnya ijin lain yang dikeluarkan oleh ESDM juga otomatis tidak punya dasar lagi. Atau harus batal dengan sendirinya,” tegasnya (EDL)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru