Rabu, 3 Desember 2025

CATAT GAEZ…! Syarat Penerbangan Pakai Hasil PCR dari 742 Lab, Ini Beberapa Daftarnya

JAKARTA – Pemerintah akan memberlakukan sertifikat vaksinasi Covid-19 dan hasil tes PCR digital sebagai syarat penerbangan. Hal ini untuk mencegah terjadinya pemalsuan sertifikat.

Dengan aturan baru ini, hanya hasil swab PCR/Antigen dari laboratorium yang sudah terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan yang bisa dipakai sebagai syarat penerbangan. Saat ini sudah ada 742 laboratorium yang terafiliasi dengan Kemenkes.

Data hasil pemeriksaan PCR/antigen di 742 laboratorium ini tersimpan di basis data Kementerian Kesehatan yang diberi nama New All Record atau NAR. Seluruh basis data NAR ini terkoneksi dengan aplikasi Pedulilindungi.

Proses check-in dengan aplikasi Pedulilindungi ini akan diuji coba untuk penerbangan rute Jakarta-Bali dan Bali-Jakarta, mulai Senin, 5 Juli 2021 sampai 12 Juli 2021. “Untuk lab-lab yang belum memasukkan data ke NAR, mulai hari Senin, 12 Juli 2021 hasil swab PCR/antigennya tidak berlaku untuk penerbangan,” demikian keterangan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dikutip dari laman resmi Kemenkes, Senin, 5 Juli 2021.

Kepada Bergelora.com dilaporkan, adapun daftar 742 lab pemeriksa yang berada di bawah Kemenkes ini tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Covid-19. Berikut beberapa daftarnya;

  • Rumah Sakit Umum Pusat dr. Cipto Mangunkusumo
  • Rumah Sakit Universitas Indonesia
  • Rumah Sakit Medistra, Jakarta
  • Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, Jakarta
  • Laboratorium Klinik Kimia Farma, Jakarta
  • Rumah Sakit Pertamina Jaya, Jakarta
  • Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita, Jakarta
  • Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati, Jakarta
  • Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan Jakarta
  • Laboratorium Rumah Sakit Antam Medika, DKI Jakarta
  • Laboratorium Rumah Sakit Yarsi, DKI Jakarta
  • Laboratorium Klinik Tirta Medical Centre, DKI Jakarta
  • Laboratorium Farmalab, DKI Jakarta
  • Rumah Sakit Universitas Udayana Denpasar
  • Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar
  • Rumah Sakit Universitas Hasanudin Makasar
  • Rumah Sakit Umum Pusat Wahidin Sudiro Husodo

Makasar

  • Rumah Sakit Universitas Tanjungpura Pontianak
  • Rumah Sakit Universitas Brawijaya Malang
  • Rumah Sakit Universitas Airlangga
  • Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soetomo
  • Rumah Sakit Universitas Gajah Mada Yogyakarta
  • Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sardjito, Daerah Istimewa Yogyakarta
  • Rumah Sakit Universitas Diponegoro Semarang
  • RSUP dr. Kariadi Semarang
  • RS Universitas Padjadjaran Bandung
  • Rumah Sakit Umum Pusat Hasan Sadikin Bandung

Daftar lengkap 742 laboratorium pemeriksa di bawah Kementerian Kesehatan dapat dilihat dalam salinan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Covid-19 yang bisa diakses publik di laman jdih.kemkes.go.id. (Enrico N. Abdielli)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru