Rabu, 12 November 2025

CEK BENER GAK ADA STUNTING..? Purbaya Guyur Rp300 Miliar Buat Pemda yang Berhasil Atasi Stunting

JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan insentif fiskal sebesar Rp300 miliar untuk pemerintah daerah (pemda) yang menunjukkan kinerja baik dalam upaya penanganan stunting untuk anggaran tahun 2025.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 330 Tahun 2025 yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada tanggal 10 November 2025.

ā€œMenetapkan alokasi Dana Insentif Fiskal anggaran 2025 untuk penghargaan kinerja tahun berjalan kategori penurunan stunting sebesar Rp300 miliar,ā€ demikian bunyi KMK 330/2025, dikutip Bergelora.com di Jakarta,Ā  Rabu (11/11).

Nilai insentif tahun ini lebih rendah Rp475 miliar jika dibandingkan insentif tahun lalu yang mencapai Rp775 miliar. Selain nominal, jumlah pemda penerima insentif kategori ini juga lebih rendah, dengan rincian tiga provinsi, 38 kabupaten, dan sembilan kota.

Sedangkan, pada KMK 353/2024 yang ditentukan oleh eks Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, jumlah daerah penerima insentif sembilan sebanyak provinsi, 99 kabupaten, dan 22 kota.

Untuk tahun ini, provinsi yang menerima insentif di antaranya Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Selatan.

Sementara untuk kabupaten, di antaranya Deli Serdang, Batu Bara, Ogan Komering Ulu Timur, Penukal Abab Lematang Ilir, Pringsewu, Bandung, Bogor, Garut, Karawang, Demak, Kudus, Pemalang, Sukoharjo, Bojonegoro, Jombang, Lumajang, Magetan, Malang, Mojokerto, Nganjuk, Pasuruan, dan Tuban.

Kemudian Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Morowali, Bantaeng, Gowa, Maros, Pinrang, Sinjai, Sidenreng Rappang, Takalar, Wajo, Gianyar, Klungkung, Tabanan, Sumbawa Barat, Tangerang, dan Bintan.

Untuk kota yang mendapat insentif yakni Tebing Tinggi, Sukabumi, Blitar, Madiun, Mojokerto, Batu, Palu, Serang, dan Tangerang Selatan.

Insentif fiskal ini diberikan untuk menjalankan amanat Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.

Berdasarkan Lampiran KMK 330/2025, jenis penanda belanja stunting termasuk untuk program pendidikan; penyediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan minuman; menyediakan air minum; pengelolaan sampah dan limbah; pengembangan organisasi; hingga ketahanan pangan.

Dimanakah Stunting Ditemukan?

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelum menggelontorkan dana stunting sebaiknya memeriksa langsung data stunting dengan cara melihat langsung. Karena sampai saat ini laporan stunting hanya di atas kertas tanpa menunjukkan keberadaan anak stunting secara nyata. Jangan sampai stunting hanya menjadi program bancaan karena lemahnya monitoring dan controlling dari Kemenkeu RI seperti sudah berlangsung selama ini.

Disebutkan pada awal 2025, prevalensi stunting di Indonesia adalah 19,8% turun dari 21,6%Ā pada 2022. Pemerintah menargetkan penurunan menjadiĀ 18,8% pada tahun 2025 melalui berbagai program seperti pemberian makan bergizi gratis dan penguatan intervensi spesifik maupun sensitif. Meskipun terjadi penurunan, tantangan masih besar, terutama di provinsi-provinsi dengan prevalensi stunting tertinggi berdasarkan data SSGI 2024.

Stunting adalah gagal tumbuh kembang pada anak di bawah usia 5 tahun, yang paling kritis terjadi dalam periode 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK), yaitu sejak janin dalam kandungan hingga usia 2 tahun. Jika anak mengalami stunting, gejalanya seringkali baru terlihat jelas saat usia anak sekitar 2 tahun, ditandai dengan tinggi badan yang lebih pendek dibandingkan anak seusianya, pertumbuhan fisik dan kognitif yang terhambat, serta mudah sakit. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru